SAGOETV | TAKENGON – Penanggung jawab sekaligus Jurnalis media daring KenNews.id, Mustawalad, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh medianya. Pemanggilan ini berkaitan dengan artikel yang mengangkat dugaan keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan pelatihan life skill di Aceh Tengah.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Adi Tyogunawan. Surat tersebut diterima Mustawalad pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Mustawalad diminta hadir di kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 11 Maret 2025, untuk bertemu dengan Pemeriksa Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Rosnawati.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh KenNews.id berjudul “Diduga Ada Kegiatan Titipan Kejaksaan Negeri dalam Pelatihan Life Skill Berbiaya Fantastis di Aceh Tengah”, yang terbit pada 25 Februari 2025.
Dalam pemberitaan tersebut, KenNews.id menyoroti adanya dugaan keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam program pelatihan keterampilan atau life skill yang disebut-sebut menelan anggaran cukup besar. Laporan tersebut memuat pernyataan dari sejumlah narasumber yang menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Lindungi Narasumber
Menanggapi pemanggilan tersebut, Mustawalad menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan Kejati Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai jurnalis, ia memiliki tanggung jawab untuk melindungi kerahasiaan narasumber yang memberikan informasi dalam pemberitaan tersebut.
“Sebagai jurnalis, saya akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sesuai dengan tugas jurnalistik. Namun, kami tetap berpegang pada prinsip kode etik jurnalistik, termasuk menjaga kerahasiaan narasumber yang memberikan informasi kepada media kami,” ujar Mustawalad kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap jurnalis dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan harus dilakukan dengan memperhatikan kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers,” tegasnya.
Ia menilai bahwa pemanggilan terhadap dirinya dalam konteks pemberitaan, pihak Kejati Aceh agar tidak mengancam kebebasan pers.
“Jika pemanggilan ini terkait dengan pemberitaan, maka yang harus dilakukan adalah menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi,” ujar dia.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kita berharap agar kasus ini ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Jika ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dilakukan klarifikasi melalui Dewan Pers,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Aceh terkait materi pemeriksaan terhadap Mustawalad. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini perlu mendapatkan perhatian lebih luas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Aceh. [MM]