• Tentang Kami
Saturday, October 24, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jurnalis KenNews.id Dipanggil Kejati Aceh sebagai Saksi

SAGOE TV by SAGOE TV
March 10, 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejati Aceh

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Net)

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | TAKENGON – Penanggung jawab sekaligus Jurnalis media daring KenNews.id, Mustawalad, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh medianya. Pemanggilan ini berkaitan dengan artikel yang mengangkat dugaan keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan pelatihan life skill di Aceh Tengah.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-899/L.1.7/H.I.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Adi Tyogunawan. Surat tersebut diterima Mustawalad pada Minggu, 9 Maret 2025.

BACA JUGA

Laboratorium Sabu-Sabu di Pidie Dibongkar, Barang Bukti 1,2 Ton Ditaksir Rp2,16 Triliun

Dek Fadh Apresiasi Pengungkapan Laboratorium Sabu-Sabu di Pidie

Dalam surat tersebut, Mustawalad diminta hadir di kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 11 Maret 2025, untuk bertemu dengan Pemeriksa Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejati Aceh, Rosnawati.

Pemanggilan ini berkaitan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh KenNews.id berjudul “Diduga Ada Kegiatan Titipan Kejaksaan Negeri dalam Pelatihan Life Skill Berbiaya Fantastis di Aceh Tengah”, yang terbit pada 25 Februari 2025.

Dalam pemberitaan tersebut, KenNews.id menyoroti adanya dugaan keterlibatan Kejaksaan Negeri dalam program pelatihan keterampilan atau life skill yang disebut-sebut menelan anggaran cukup besar. Laporan tersebut memuat pernyataan dari sejumlah narasumber yang menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Photo Screenshot Surat Pemanggilan

Lindungi Narasumber

Menanggapi pemanggilan tersebut, Mustawalad menyatakan bahwa dirinya siap memenuhi panggilan Kejati Aceh. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai jurnalis, ia memiliki tanggung jawab untuk melindungi kerahasiaan narasumber yang memberikan informasi dalam pemberitaan tersebut.

“Sebagai jurnalis, saya akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sesuai dengan tugas jurnalistik. Namun, kami tetap berpegang pada prinsip kode etik jurnalistik, termasuk menjaga kerahasiaan narasumber yang memberikan informasi kepada media kami,” ujar Mustawalad kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap jurnalis dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan harus dilakukan dengan memperhatikan kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami bekerja berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam undang-undang pers,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pemanggilan terhadap dirinya dalam konteks pemberitaan, pihak Kejati Aceh agar tidak mengancam kebebasan pers.

“Jika pemanggilan ini terkait dengan pemberitaan, maka yang harus dilakukan adalah menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers untuk dilakukan mediasi,” ujar dia.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kita berharap agar kasus ini ditangani dengan pendekatan yang sesuai dengan prinsip kebebasan pers. Jika ada dugaan pelanggaran, sebaiknya dilakukan klarifikasi melalui Dewan Pers,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejati Aceh terkait materi pemeriksaan terhadap Mustawalad. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa kasus ini perlu mendapatkan perhatian lebih luas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Aceh. [MM]

Tags: AcehAceh TengahJurnalisKejati AcehWartawan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Dek Fadh Apresiasi Pengungkapan Laboratorium Sabu-Sabu di Pidie
News

Laboratorium Sabu-Sabu di Pidie Dibongkar, Barang Bukti 1,2 Ton Ditaksir Rp2,16 Triliun

by SAGOE TV
October 23, 2026
Dek Fadh Apresiasi Pengungkapan Laboratorium Sabu-Sabu di Pidie
News

Dek Fadh Apresiasi Pengungkapan Laboratorium Sabu-Sabu di Pidie

by SAGOE TV
October 23, 2026
Praktik Baik Penanggulangan Bencana Didiskusikan di Aceh Tamiang
News

Praktik Baik Penanggulangan Bencana Didiskusikan di Aceh Tamiang

by SAGOE TV
October 23, 2026
UIN Ar-Raniry Bantu Sekolah di Nagan Raya Tingkatkan Pengelolaan Perpustakaan
News

UIN Ar-Raniry Bantu Sekolah di Nagan Raya Tingkatkan Pengelolaan Perpustakaan

by SAGOE TV
October 23, 2026
1,2 Ton Sabu-Sabu Cair Disita di Pidie, 11 Orang Ditangkap Termasuk 2 Warga Tiongkok
News

1,2 Ton Sabu-Sabu Cair Disita di Pidie, 11 Orang Ditangkap Termasuk 2 Warga Tiongkok

by SAGOE TV
October 23, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

KPK Anugerahkan Penghargaan kepada 15 Desa Antikorupsi di Aceh, Ini Daftarnya

October 21, 2026
1,2 Ton Sabu-Sabu Cair Disita di Pidie, 11 Orang Ditangkap Termasuk 2 Warga Tiongkok

1,2 Ton Sabu-Sabu Cair Disita di Pidie, 11 Orang Ditangkap Termasuk 2 Warga Tiongkok

October 23, 2026
Dugaan Penggerebekan Pabrik Sabu-Sabu di Pidie Bikin Warga Terkejut, Polisi Masih di Lokasi

Dugaan Penggerebekan Pabrik Sabu-Sabu di Pidie Bikin Warga Terkejut, Polisi Masih di Lokasi

October 22, 2026
Muhammad Riza Nurdin Direktur Komersial PT PEMA

Muhammad Riza Nurdin Ditunjuk Jadi Direktur Komersial PT PEMA

October 20, 2026
Risnawati Ridwan

Kabut Asap Sampai ke Aceh, Apa yang Sudah Kita Ajarkan kepada Anak-anak?

October 18, 2026
Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

Dek Fadh Sambut Pangdam Iskandar Muda yang Baru, Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

October 18, 2026
Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

Wisuda 227 Lulusan, UIA Beri Hadiah Umrah untuk Prodi S1 Ekonomi Syariah Berpredikat Unggul

October 21, 2026
Mengapa Pelajaran Biologi Jauh dari Kehidupan Siswa

Mengapa Pelajaran Biologi Jauh dari Kehidupan Siswa?

October 19, 2026
Menag Terima Usulan Penegerian Al-Hilal Sigli, Pemkab Pidie Siapkan Rp3,4 M dan Lahan

Menag Terima Usulan Penegerian Al-Hilal Sigli, Pemkab Pidie Siapkan Rp3,4 M dan Lahan

October 21, 2026

EDITOR'S PICK

Kemenag Langsa Imbau Calon Jemaah Haji Segera Lunasi Biaya Haji

Kemenag Langsa Imbau Calon Jemaah Haji Segera Lunasi Biaya Haji

February 24, 2025
Pelantikan Mualem-Dek Fadh Dipercepat, Gubernur Aceh Terpilih Dapat Tanggal 6 Februari 2025

Pelantikan Mualem-Dek Fadh Dipercepat, Gubernur Aceh Terpilih Dapat Tanggal 6 Februari 2025

January 22, 2025
Unta Kreasi Siswa Jadi Bintang Pawai 1 Muharram 1448 H di Banda Aceh

Unta Kreasi Siswa Jadi Bintang Pawai 1 Muharram 1448 H di Banda Aceh

June 16, 2026
Elit Politik Aceh Gagal Yakinkan Prabowo?

Elit Politik Aceh Gagal Yakinkan Prabowo?

December 27, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.