SAGOETV | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menepis seluruh dalil yang diajukan Pemohon, pasangan calon nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Sabang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar pada Senin (20/1) di Gedung MK, Jakarta.
Kuasa hukum termohon, Mohammad Kamil Pasha, menegaskan bahwa KIP Kota Sabang telah menjalankan seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024. “Dalil pemohon mengenai pelanggaran di enam TPS sama sekali tidak terbukti. Tidak ada rekomendasi dari Panwaslih Kota Sabang yang mendukung permintaan pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Enam TPS yang dipermasalahkan pemohon mencakup TPS di Desa Paya Seunara, Aneuk Laot, Balohan, Kuta Barat, dan Anoe Itam. Menurut Kamil, seluruh kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut telah memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil pada 27 November 2024.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terkait, Zulkifli, menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H. Adam-Suradji Junus, telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi yang disepakati seluruh saksi pasangan calon. “Semua saksi telah menandatangani formulir C hasil salinan di 60 TPS. Tidak ada keberatan dalam proses rekapitulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Panwaslih Kota Sabang, Zulhelmi Bakri, mengonfirmasi bahwa dari enam laporan dugaan pelanggaran yang diterima, lima laporan tidak memenuhi syarat registrasi, sementara satu laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. “Kami telah memeriksa seluruh laporan, dan saksi-saksi di TPS juga menandatangani formulir rekap tanpa keberatan,” katanya.
Ferdiansyah-Muhammad Isa sebelumnya mendalilkan adanya pelanggaran dalam Pilwalkot Kota Sabang, seperti pemungutan suara di luar batas waktu, pelanggaran tata cara, hingga adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih. Pemohon pun meminta PSU di enam TPS untuk memperbaiki hasil pemilihan.
Sidang berikutnya akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan saksi. [ec]