• Tentang Kami
Saturday, May 2, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Hukum dalam Permainan Tata Bahasa

SAGOE TV by SAGOE TV
March 20, 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Hukum dalam Permainan Tata Bahasa
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sulaiman Tripa.
Dosen FH Universitas Syiah Kuala, Kopelma Darussalam, Banda Aceh.

 

BACA JUGA

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

Istilah permainan tata bahasa, sudah sering saya dengar, baik di dalam kelas, maupun di luar kelas. Seorang profesor saya yang sekarang menjadi orang penting dalam struktur kekuasaan, pernah mengingatkan hal ini. Ada satu bukunya, Hukum Tidak Pernah Tegak, menegaskan posisi idea bahwa hukum tidak mungkin mencapai derajat sempurna. Namun posisi idea ini, tentu keluar saat tidak sedang dalam struktur.

Bagaimana saat seseorang sudah berada dalam struktur? Satu pepatah Aceh menyebutkan: di laot sapeue pakat, di darat laen keunira. Sewaktu di laut, kita bisa jadi satu suara, namun saat sudah di darat, bisa jadi sudah berbeda.

Apa yang terjadi dalam dunia realis? Seseorang akan menyebut sosok kritis yang memberi masukan kepada orang yang pernah kritis, sebagai “orang yang belum merasakan bangku kuasa”. Ironisnya bahkan untuk melegitimasi apa yang kita ungkapkan, ditegaskan dalam kalimat seterusnya, “saat orang kritis mendapat kesempatan, mereka tidak jauhnya dengan kita”.

Kalimat semacam ini beberapa kali saya dengar. Terlepas bagaimana kita meresponsnya. Secara pribadi, saya ingin menggambarkan betapa kata-kata itu digunakan sedemikian rupa tergantung dengan kepentingan kita yang mengucapkannya. Barangkali sekelas dengan kita yang menulis. Kata-kata akan dipakai tergantung bagaimana kepentingan kita yang menuliskannya.

Saya tidak ingin masuk ke fenomena itu lebih jauh. Tulisan saya hanya ingin menegaskan bahwa dalam hukum, permainan itu juga tidak mungkin tihindari.

Dalam salah satu pelatihan artikel ilmiah, seorang penulis buku mengenai tulis-menulis, menyebutkan istilah permainan tata bahasa (language games). Istilah tersebut, sebenarnya terkait dengan penggunaan istilah dan kata-kata yang tepat dalam menulis jurnal ilmiah. Makanya dalam tulisan ini, mungkin tidak ada hubungan langsung dengan apa yang ingin diungkapkan.

Baca Juga:  Hukum dalam Permainan Tata Bahasa

Sisi lain yang ingin diungkapkan adalah mengenai potensi penggunaan bahasa sebagai ‘alat’ untuk menyalurkan kepentingan. Makanya dalam posisi itu, bahasa disebut sebagai permainan. Kondisi ini ada di berbagai bidang.

Dengan demikian bila kita membuka ilmu tentang bahasa, kita temui adanya tata permainan bahasa dalam kehidupan kita. Posisi bahasa begitu penting. Dalam kehidupan kekinian, tercermin dalam berbagai tatanan berbahasa, antara lain: Pertama, bahasa tulisan. Dalam bahasa ini, yang termasuk di dalamnya adalah berbagai bentuk tulisan, yakni: populer, ilmiah, jurnalistik, sastra, dll. Kedua, bahasa lisan, berupa pelafalan, dialog resmi, dialog sehari-hari, dll. Ketiga, bahasa yang digunakan dalam berkomunikasi melalui short massage service atau layanan pesan singkat (SMS). Dalam hal ini, digunakan cara-cara tertentu dalam berbahasa. Keempat, bahasa gado-gado, yang digabung-gabungkan yang kita tidak memahami benar bila kita tidak ikut dalam pembicaraan tersebut.

Empat tatanan tersebut, kemudian bisa dilihat dalam masing-masing lingkup. Mungkin, tatanan bahasa dalam lingkup hukum berbeda dengan lingkup lainnya. Sering kita dengar ucapan sebagian orang, yang menyebutkan bahwa ‘susah kita memahami bahasa hukum’. Ungkapan itu, antara lain adalah gambaran dari kenyataan perbedaan tatanan bahasa tersebut.

Dengan demikian, dikenal yang namanya bahasa hukum. Untuk memahami bahasa hukum, ditemui adanya kamus hukum. Hal ini juga ditemui dalam bidang lain. Misalnya bahasa kedokteran, bahasa kimia, bahasa olahraga, bahasa mesin, dan sebagainya. Semuanya membutuhkan kamus-kamus dalam bidang tertentu yang khusus tersebut.

Di samping itu, dalam kehidupan kita, seringkali bahasa hukum digelisahkan banyak orang, karena dalam lapangan hukum, satu kata saja memiliki makna tertentu. Kondisi inilah yang mendapat perhatian banyak orang. Hukum (khususnya melalui berbagai peraturan perundang-undangan), membutuhkan penafsiran detail agar tidak mengubah makna sebagaimana yang diinginkan.

Baca Juga:  Memaknai Arah Kebijakan Ekonomi Aceh yang Inklusif dalam Perspektif UUPA

Apa yang terjadi di Aceh dalam kasus pemilihan kepala daerah, terlihat nyata perdebatan tentang proses pembacaan aturan-aturan hukum tersebut. Antara satu orang dengan orang lain, bisa jadi memahami secara berbeda dari hal-hal yang diatur, tidak saja pada orang-orang yang tidak belajar hukum. Tidak jarang, perbedaan itu juga terjadi pada orang-orang yang pernah belajar hukum.

Dalam kasus tersebut, bahasa sangat berpengaruh dalam hal memberikan rasionalitas dalam konteks pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Perdebatan penting itu antara lain pemosisian kasus mengenai pasal calon independen untuk merasionalkan pendapat demi melanjutkan atau menunda pelaksanaan pilkada.

Dalam kenyataannya, Putusan Mahkamah Konstitusi ditanggapi secara beragam. Padahal isi putusan Mahkamah Konstitusi tidak mungkin berbeda-beda. Semua pasal memiliki bahasa yang sama, yakni bahasa negara kita. Akan tetapi semua penanggap menggunakan hak tafsirnya dalam menanggapi satu putusan yang sama. Lahirlah hasil tafsir yang berbeda-beda.

Hal ini menggambarkan betapa dalam pembacaan UU, ada berbagai tafsir. Sekali lagi, perbedaan itu tidak hanya antar orang yang berbeda lingkup ilmu, namun juga orang dari lingkup ilmu yang sama pun berbeda pendapat.

Ada pengalaman yang menarik diungkapkan. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, pernah mengalami peristiwa yang menggelikan. Seseorang mendebatnya tentang pasal tertentu dari UU tertentu yang sebenarnya Yusril turut serta dalam merumuskannya. Orang tersebut membantah penjelasan dari Yusril, padahal ia tahu bahwa Yusril adalah salah satu perumus UU tersebut.

Perbedaan ini juga sering terlihat dalam  menafsir kasus-kasus di pengadilan. Hal ini berimplikasi, ada kasus yang sama, dengan jumlah kerugian negara yang tidak berbeda, namun memiliki keputusan yang berbeda. Bahasa hukum yang lahir dari proses pembacaan dan penafsiran UU, pada akhirnya akan berpengaruh keputusan pemutus hukum.

Baca Juga:  Hukum bagi Orang Kecil

Para pembela koruptor atau pelaku kejahatan lainnya, dilakukan terutama melalui permainan bahasa-bahasa hukum. Sehingga banyak orang yang mengerti benar bahasa hukum, akan mendapat banyak ‘pekerjaan’ untuk dibela.

Dalam kasus-kasus yang terduga/tersangka dari golongan orang-orang besar, banyak yang berdebat atas ketentuan yang sama. Pasal yang satu, bisa ditafsirkan oleh masing-masing orang. Apa yang terjadi pada Gayus Tambunan atau Muhammad Nazaruddin, atau yang lainnya, yang ketika dalam prosesnya, dikelilingi oleh orang-orang yang dengan indah bisa menggunakan bahasa untuk memosisikan kasusnya.

Semakin logis (masuk akal) sebuah bahasa mengenai pembacaan hukum, maka semakin dekat kepada keputusan apa yang diinginkan. Dalam kasus pembunuhan terencana atau tidak, dalam pembedaannya turut ditentukan oleh berhasil tidaknya oleh mereka yang menggunakan bahasa manis dalam menafsirkan hukum. Demikian juga dalam kasus korupsi, dengan satu kata tertentu saja yang secara formal tidak terpenuhi, maka hal itu berpengaruh pada keputusan.

Berbagai kenyataan tersebut menggambarkan betapa dalam hukum, bahasa sangat menentukan dalam putusan akhirnya.

Pada tataran praktis, apa yang dikenal dengan languages games, kemudian dimanfaatkan oleh mereka yang melihat ruang tersebut sebagai peluang. Sehingga kekuatan bahasa, pada akhirnya berpengaruh bagi pihak-pihak tertentu yang dengan sempurna mendayagunakannya.

Sesungguhnya, sebagaimana ilmu yang lain, bahasa dalam konteks permainan tata bahasa, pada dasarnya tidak ada keinginan sama sekali untuk digunakan dalam hal-hal yang negatif. Bahasa yang digunakan dalam hukum juga demikian. Sama seperti pisau yang netral, dimana pisau bisa dipergunakan untuk mencingcang sayur-sayuran, juga bisa untuk membunuh orang. Seperti alat-alat teknologi informasi, yang bisa untuk menyampaikan dakwah secara maya, juga bisa digunakan untuk mengunduh berbagai bahan kemungkaran.[]

Tags: HukumHukum Bahasahukum tata bahasa
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

Pendidikan untuk Pasar atau untuk Peradaban?

April 29, 2026
Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh

Apakah JKA Masih Program Prioritas Pemerintah Aceh?

April 26, 2026
Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dilatih Otomasi Berbasis Inlislite

May 1, 2026
Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

94 Anak TK/PAUD Ramaikan Lomba Mewarnai di MIN 29 Aceh Besar, Ajang Kreativitas Sejak Dini

April 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

May 27, 2025
Hardiknas 2026 Universitas Syiah Kuala Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

Hardiknas 2026: USK Gelar Diskusi Nasional Pendidikan Seni

May 1, 2026
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga Juli 2026

April 28, 2026
Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry Harus Jadi Kekuatan Strategis

Idrus Marham Pimpin IKA PTKIN, Rektor UIN Ar-Raniry: Harus Jadi Kekuatan Strategis

April 26, 2026

EDITOR'S PICK

BEM Universitas Islam Aceh Resmi Dilantik, Rektor Harap Jadi Motor Penggerak Aspirasi Mahasiswa

BEM Universitas Islam Aceh Resmi Dilantik, Rektor Harap Jadi Motor Penggerak Aspirasi Mahasiswa

July 4, 2025
MWA USK Tetapkan Tiga Calon Rektor Terpilih

MWA USK Tetapkan Tiga Calon Rektor Terpilih, Ini Daftar Namanya

January 12, 2026
Hukum dalam Permainan Tata Bahasa

Hukum dalam Permainan Tata Bahasa

March 20, 2025
Jam Belajar Siswa Disesuaikan Selama Ramadhan, Kadisdik Aceh Serukan Peran Aktif Orang Tua

Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Edaran Pengendalian Aktivitas Siswa di Malam Hari

May 6, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.