• Tentang Kami
Friday, November 28, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KLHK Bentuk Timdu Hutan Adat

SAGOE TV by SAGOE TV
July 27, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KLHK Bentuk Timdu Hutan Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Teknis (Vertek) Hutan Adat di Aceh. Hal itu terungkap dalam pertemuan kickoff meeting tim verifikasi terpadu yang berlangsung secara hybrid, Selasa (25/72023).

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Muhammad Said menyebutkan, SK tim terpadu baru saja ditanda tangani oleh Dirjen Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

BACA JUGA

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi

Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun

Menurut Muhammad Said, pembentukan Timdu tidak terlepas dari peran Universitas Syiah Kuala yang membantu membuat kajian Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh. “Kami sangat terbantu dengan adanya kajian MHA mukim yang dilakukan oleh Universitas Syiah Kuala. Kajian tersebut menjadi salah satu dasar (baseline) yang meyakinkan mukim sebagai subyek (hutan adat) yang diusulkan. Karenanya, segera kita tindak lanjuti dengan membentuk Timdu melaksanakan Vertek hutan adat untuk 3 (tiga) Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Bireun”, katanya. Hasil kajian sudah diserahkan oleh Tim Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala di Jakarta pada 14 Februari 2023, tambahnya. Selain itu, pembentukan Timdu juga tidak terlepas dari dukungan penuh Wali Nanggroe Aceh yang disampaikan langsung kepada Direktur PKTHA saat pertemuan di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh 4 Juli 2023 lalu.

Dalam SK Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) No 22/PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, Timdu diberikan sembilan tugas utama, yaitu untuk memastikan: a). keberadaan Masyarakat Hukum Adat, b). keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat, c). batas wilayah MHA, d), letak dan fungsi calon hutan adat, e) keberadaan dan keabsahan hutan adat yang dimohon, f). kondisi tutupan lahan calon hutan adat yang dimohon, g). keberadaan Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten, h) kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi hutan adat, dan i) melaporkan hasil verifikasi dan rekomendasi terhadap penyelesaian usulan penetapan hutan adat kepada Dirjen PSKL. Timdu diberikan waktu melaksanakan tugas-tugasnya selama tiga (3) bulan (Juli – September 2023).

Baca Juga:  USK Aceh Perkuat Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi di Swiss

Ketua Tim Peneliti Pusat Riset, Dr. Teuku Muttaqin Mansur, MH, secara terpisah mengucapkan terima kasih kepada KLHK dan mitra yang telah mendukung kajian ini dengan tema “Kajian usulan penetapan hutan adat mukim di Aceh berdasarkan hasil simposium nasional: studi di Kabupaten Pidie” yang dilaksanakan pada akhir 2022 dijadikan baseline oleh KLHK. Ini menunjukkan, apa yang kita lakukan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, dan telah membuka “kotak Pandora” yang lebih 7 tahun sejak usulan hutan adat mukim diajukan. Sebutnya.

Kedepan ia berharap, Imum Mukim, pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan usulan hutan adat mukim di Aceh siap sedia menerima tim vertek dan mempersiapkan segala sesuatu saat Timdu verifikasi nantinya melaksanakan vertek, harap Muttaqin yang juga Sekretaris Pusat Riset.

Sementara itu, Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan dan Ketua PRHIA USK, Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL, MA mengapresiasi atas terbentuknya Timdu vertek hutan adat di Aceh. Alhamdulillah, apa yang kita lakukan dan dorong selama ini membuahkan hasil. Ini adalah kerja cerdas dan serius yang dilakukan oleh USK melalui Pusat Riset. Ini kontribusi nyata kampus kepada masyarakat, tandas Marwan.

Azhari Yahya menyatakan, “pembentukan Timdu wujud pengakuan riset peneliti USK oleh pemerintah melalui KLHK, kajian tersebut Insya Allah akan memberikan kepastian hukum bagi mukim sebagai MHA, sekaligus memiliki hak atas hutan adat. Penetapan hutan adat, dampak positif jauh lebih besar dari dampak negatif. Ini juga menyangkut hak masyarakat, kalau tidak hutan bisa habis dan tidak dapat kita tinggalkan untuk anak cucu kita kedepan, kata Azhari yang juga Sekretaris Senat Akademik Universitas Syiah Kuala. []

Tags: Kementerian LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPenanganan Konflik Tenurial dan Hutan AdatUSK
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi
News

Aceh Darurat Banjir: 16 Daerah Terendam, 20.759 Warga Mengungsi

by SAGOE TV
November 27, 2025
Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun
News

Darurat Banjir Aceh: Jembatan Putus, 60 Warga Samar Kilang Terjebak di Kebun

by SAGOE TV
November 27, 2025
Kemenag Aceh Lantik 78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Secara Serentak
News

Kemenag Aceh Lantik 78 PPPK Optimalisasi dan 292 PPPK Paruh Waktu Secara Serentak

by SAGOE TV
November 27, 2025
Pemerintah Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari
News

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Selama 14 Hari

by SAGOE TV
November 27, 2025
gempa
News

Gempa M6,3 Guncang Simeulue Aceh, 15 Gempa Susulan Tercatat BMKG

by SAGOE TV
November 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

SAM Airlines Matangkan Operasional Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

SAM Airlines Matangkan Operasional Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh ke Jeddah

November 22, 2025
Evaluasi Diri Calon Rektor Perempuan USK

Evaluasi Diri Calon Rektor Perempuan USK

November 27, 2025
Menjadi Pemimpin Rita Khathir

Menjadi Pemimpin

November 17, 2025
Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

Maulid Raya Dirangkai dengan Festival GAYAIN Aceh: Kuah Beulangong hingga Parade Idang Meulapeh

November 23, 2025
Persiraja vs Sriwijaya FC: Laga Kandang Pamungkas 2025, Tiket Mulai Rp 30 Ribu

Persiraja vs Sriwijaya FC: Laga Kandang Pamungkas 2025, Tiket Mulai Rp 30 Ribu

November 23, 2025
Aceh Youth Summit 2025: Menekraf Teuku Riefky Harsya Minta Pemuda Aceh Siap Hadapi Era Digital

Aceh Youth Summit 2025: Menekraf Teuku Riefky Harsya Minta Pemuda Aceh Siap Hadapi Era Digital

November 22, 2025
gempa

Gempa M6,3 Guncang Simeulue Aceh, 15 Gempa Susulan Tercatat BMKG

November 27, 2025
Rp2,6 Triliun Dana Bank Aceh Syariah: Simpanan Aman atau Peluang Terlewatkan?

PLN, Monopoli Listrik, dan Keadilan Energi: Perspektif Maqashid Syariah

October 1, 2025
Menekraf Teuku Riefky Harsya Apresiasi Aceh Youth Summit Jadikan Kreativitas Kekuatan Baru dari Aceh

Menekraf Teuku Riefky Harsya Apresiasi Aceh Youth Summit: Jadikan Kreativitas Kekuatan Baru dari Aceh

November 22, 2025

EDITOR'S PICK

Wakil Gubernur Aceh: Draf Revisi UUPA Harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

Wakil Gubernur Aceh: Draf Revisi UUPA Harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI

May 10, 2025
Subchan, Siswa Madrasah Asal Aceh Besar Melaju ke KSM Tingkat Nasional

Subchan, Siswa Madrasah Asal Aceh Besar Melaju ke KSM Tingkat Nasional

August 9, 2024
Gubernur Aceh dan Wamen HAM Teken Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

Gubernur Aceh dan Wamen HAM Teken Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

July 10, 2025
Dua Buku Karya Penulis Aceh Masuk Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Dua Buku Karya Penulis Aceh Masuk Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

May 18, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.