• Tentang Kami
Tuesday, May 20, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • News
  • Podcast
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Nasional
  • Analisis
  • News
  • Podcast
  • Olahraga
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Nasional
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KLHK Bentuk Timdu Hutan Adat

SAGOE TV by SAGOE TV
July 27, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
KLHK Bentuk Timdu Hutan Adat
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi membentuk Tim Terpadu (Timdu) Verifikasi Teknis (Vertek) Hutan Adat di Aceh. Hal itu terungkap dalam pertemuan kickoff meeting tim verifikasi terpadu yang berlangsung secara hybrid, Selasa (25/72023).

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) KLHK, Muhammad Said menyebutkan, SK tim terpadu baru saja ditanda tangani oleh Dirjen Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

BACA JUGA

Pemko Banda Aceh Diminta Evaluasi Total Implementasi Qanun Pendidikan Agama

Dekranasda Aceh Miliki Kepengurusan Baru, Marlina: Saatnya Majukan Kerajinan Daerah

Menurut Muhammad Said, pembentukan Timdu tidak terlepas dari peran Universitas Syiah Kuala yang membantu membuat kajian Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh. “Kami sangat terbantu dengan adanya kajian MHA mukim yang dilakukan oleh Universitas Syiah Kuala. Kajian tersebut menjadi salah satu dasar (baseline) yang meyakinkan mukim sebagai subyek (hutan adat) yang diusulkan. Karenanya, segera kita tindak lanjuti dengan membentuk Timdu melaksanakan Vertek hutan adat untuk 3 (tiga) Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Bireun”, katanya. Hasil kajian sudah diserahkan oleh Tim Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala di Jakarta pada 14 Februari 2023, tambahnya. Selain itu, pembentukan Timdu juga tidak terlepas dari dukungan penuh Wali Nanggroe Aceh yang disampaikan langsung kepada Direktur PKTHA saat pertemuan di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh 4 Juli 2023 lalu.

Dalam SK Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) No 22/PSKL/PKTHA/PSL.1/7/2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, Timdu diberikan sembilan tugas utama, yaitu untuk memastikan: a). keberadaan Masyarakat Hukum Adat, b). keabsahan dokumen permohonan penetapan status Hutan Adat, c). batas wilayah MHA, d), letak dan fungsi calon hutan adat, e) keberadaan dan keabsahan hutan adat yang dimohon, f). kondisi tutupan lahan calon hutan adat yang dimohon, g). keberadaan Hutan Adat dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten, h) kelayakan areal yang dimohon untuk ditetapkan statusnya menjadi hutan adat, dan i) melaporkan hasil verifikasi dan rekomendasi terhadap penyelesaian usulan penetapan hutan adat kepada Dirjen PSKL. Timdu diberikan waktu melaksanakan tugas-tugasnya selama tiga (3) bulan (Juli – September 2023).

Baca Juga:  Guru Besar FK USK Dianugerahi Excellence in Pain Management Award di UEA

Ketua Tim Peneliti Pusat Riset, Dr. Teuku Muttaqin Mansur, MH, secara terpisah mengucapkan terima kasih kepada KLHK dan mitra yang telah mendukung kajian ini dengan tema “Kajian usulan penetapan hutan adat mukim di Aceh berdasarkan hasil simposium nasional: studi di Kabupaten Pidie” yang dilaksanakan pada akhir 2022 dijadikan baseline oleh KLHK. Ini menunjukkan, apa yang kita lakukan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, dan telah membuka “kotak Pandora” yang lebih 7 tahun sejak usulan hutan adat mukim diajukan. Sebutnya.

Kedepan ia berharap, Imum Mukim, pemangku kepentingan lain yang berkaitan dengan usulan hutan adat mukim di Aceh siap sedia menerima tim vertek dan mempersiapkan segala sesuatu saat Timdu verifikasi nantinya melaksanakan vertek, harap Muttaqin yang juga Sekretaris Pusat Riset.

Sementara itu, Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan dan Ketua PRHIA USK, Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL, MA mengapresiasi atas terbentuknya Timdu vertek hutan adat di Aceh. Alhamdulillah, apa yang kita lakukan dan dorong selama ini membuahkan hasil. Ini adalah kerja cerdas dan serius yang dilakukan oleh USK melalui Pusat Riset. Ini kontribusi nyata kampus kepada masyarakat, tandas Marwan.

Azhari Yahya menyatakan, “pembentukan Timdu wujud pengakuan riset peneliti USK oleh pemerintah melalui KLHK, kajian tersebut Insya Allah akan memberikan kepastian hukum bagi mukim sebagai MHA, sekaligus memiliki hak atas hutan adat. Penetapan hutan adat, dampak positif jauh lebih besar dari dampak negatif. Ini juga menyangkut hak masyarakat, kalau tidak hutan bisa habis dan tidak dapat kita tinggalkan untuk anak cucu kita kedepan, kata Azhari yang juga Sekretaris Senat Akademik Universitas Syiah Kuala. []

Tags: Kementerian LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananPenanganan Konflik Tenurial dan Hutan AdatUSK
ShareTweetPinSendShare
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Pemko Banda Aceh Diminta Evaluasi Total Implementasi Qanun Pendidikan Agama
News

Pemko Banda Aceh Diminta Evaluasi Total Implementasi Qanun Pendidikan Agama

by Mustafa Marwidin
May 20, 2025
Dekranasda Aceh Miliki Kepengurusan Baru, Marlina: Saatnya Majukan Kerajinan Daerah
News

Dekranasda Aceh Miliki Kepengurusan Baru, Marlina: Saatnya Majukan Kerajinan Daerah

by SAGOE TV
May 20, 2025
Jemaah Haji Aceh Kloter 2 Tiba di Makkah
News

Jemaah Haji Aceh Kloter 2 Tiba di Makkah

by SAGOE TV
May 19, 2025
74 Pejabat Dilantik Gubernur Mualem, ASN Didorong Lebih Profesional dan Amanah
News

74 Pejabat Dilantik Gubernur Mualem, ASN Didorong Lebih Profesional dan Amanah

by SAGOE TV
May 19, 2025
Mualem dan DPR Aceh Kompak Kawal Revisi UUPA, Optimis Diterima Presiden Prabowo
News

Mualem dan DPR Aceh Kompak Kawal Revisi UUPA, Optimis Diterima Presiden Prabowo

by SAGOE TV
May 19, 2025
Load More

POPULAR NEWS

Waled Landeng: Prioritaskan Non-ASN R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

Waled Landeng: Prioritaskan Non-ASN R2 dan R3 Jadi PPPK Penuh Waktu

February 21, 2025
Gampong Lam Geu Eu Raih Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Aceh Tahun 2025

Gampong Lam Geu Eu Raih Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H Aceh Tahun 2025

March 31, 2025
UIN Ar-Raniry Buka Prodi Manajemen Industri Halal, Mulai Terima Mahasiswa Baru

UIN Ar-Raniry Buka Prodi Manajemen Industri Halal, Mulai Terima Mahasiswa Baru

April 18, 2025
Realitas di Aceh Lebih ‘Bid’ah’ dari Filmnya

Realitas di Aceh Lebih ‘Bid’ah’ dari Filmnya

April 18, 2025
Wali Nanggroe, Waled Landeng dan Cap Sikureung di Malaya

Wali Nanggroe, Waled Landeng dan Cap Sikureung di Malaya

February 21, 2025

EDITOR'S PICK

AJI Banda Aceh dan MJC Jalin Kerja Sama dengan S2 KPI UIN Ar-Raniry

AJI Banda Aceh dan MJC Jalin Kerja Sama dengan S2 KPI UIN Ar-Raniry

January 22, 2025
USK Tambah 4 Profesor Baru, Ini Sosoknya

USK Tambah 4 Profesor Baru, Ini Sosoknya

November 13, 2024
Kodam Iskandar Muda Buka Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2025

Kodam Iskandar Muda Buka Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2025

March 6, 2025
Bawaslu Ngampus di USK, Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Partisipatif

Bawaslu Ngampus di USK, Ajak Mahasiswa Jadi Pemilih Partisipatif

September 11, 2024
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.