SAGOETV | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan bahwa masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang berlangsung saat ini. Karena itu, draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh harus segera diserahkan ke DPR.
Hal tersebut disampaikan Fadhlullah saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, Ketua DPRA Zulfadli serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, di ruang rapat Meuligoe Wali Nanggroe, Jumat (9/5/2025) malam.
“Saat ini teman-teman di DPR RI sedang memasuki masa persidangan II, karena itu draf revisi UUPA harus segera kita serahkan agar bisa segera dibahas. Karena target kita, revisi UUPA harus disahkan tahun ini,” ujarnya.
“Meski pembahasan dan pengesahan UUPA merupakan ranah teman-teman di DPR RI, namun seluruh unsur di Pemerintahan Aceh harus turut mengawal proses pembahasan dimana. Pemerintah Aceh tentu selalu berkomitmen menjaga dan mengawal proses pembahasan, demi Aceh, demi seluruh masyarakat Aceh,” tambah Fadhlullah.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Aceh bersama DPRA fokus membahas draf revisi UUPA, terutama terkait penambahan dan perpanjangan dana Otonomi Khusus dan penegasan sejumlah kewenangan Aceh lainnya.
Pada UUPA awal, dana Otsus Aceh hanya akan diberikan oleh Pemerintah Pusat hingga 2027 mendatang yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Nasional selama 20 tahun. 15 tahun pertama (2008-2022) 2 persen dari DAU Nasional, dan 1 persen dari DAU Nasional (2023-2027).
Penurunan pendapatan dari Dana Otsus ini berimbas pada minimnya ruang fiskal Aceh. Hal ini berdampak pada ketidakseimbangan pembangunan di Bumi Serambi Makkah. Hal ini terjadi karena Pendapatan Asli Daerah Aceh yang masih belum mampu menunjang belanja daerah.
Untuk itu, Wakil Gubernur berharap agar Wali Nanggroe sebagai tokoh Aceh dan tokoh perdamaian Aceh dapat pula melakukan lobi-lobi di tingkat pusat.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Tgk Anwar Ramli selaku Ketua Tim Revisi UUPA menjelaskan, demi merumuskan draf revisi UUPA, Pemerintah Aceh bersama DPRA telah membentuk tim yang terdiri dari para pakar, profesor dan ahli hukum dan telah pula disusun dalam naskah akademik.
Rakor tersebut turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh M Nasir, Sekjen Partai Aceh Tgk Ayub Abbas, sejumlah Anggota DPRA, para pakar serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait lainnya. [R]