SAGOETV | JAKARTA – Upaya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memasuki babak baru. Tim Perumus Revisi UUPA dari DPR Aceh yang dipimpin Tgk Anwar Ramli secara resmi menyerahkan dokumen draf final revisi UUPA ke Badan Keahlian (BK) DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Dalam siaran pers Humas DPR Aceh disampaikan bahwa dokumen draf final revisi UUPA yang diserahkan itu, diterima langsung oleh Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul. Ikut hadir pada acara tersebut, Plt Sekda Aceh M Nasir, serta sejumlah anggota DPR Aceh.
Usai penyerahan dokumen itu, Tgk Anwar Ramli meminta dukungan Badan Keahlian DPR RI, agar mendukung upaya dan rencana Pemerintahan Aceh dalam mendorong proses revisi UUPA bisa berjalan lancar dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Draf final revisi UUPA yang diserahkan pihaknya itu, kata Anwar, telah melewati serangkaian proses dan tahapan panjang, bahkan lembaga legislatif melaksanakan paripurna untuk menetapkannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul menyampaikan komitmennya untuk mendukung percepatan proses legislasi ini.
Pihaknya akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan, dan memastikan agar setiap materi tambahan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh sebelum dibawa ke proses legislasi nasional.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” ujar perwakilan dari Setjen DPR RI. []