• Tentang Kami
Monday, October 13, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lingkungan Bersih sebagai Hak Asasi

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
May 5, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Ada pertanyaan banyak orang tentang apa sesungguhnya yang membedakan UU PPLH dengan UU lingkungan hidup sebelumnya. Selain sebagai jalan menjawab konsensus global, ada perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepanjang tahun 1999 hingga 2002.

Secara konsep, merujuk pendapat Prof. Sri Soemantri, perubahan atau mengubah UUD tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi, atau mengubah kata-kata atau kalimat, melainkan juga membuat isi ketentuan UUD menjadi lain dari semula, melalui penafsiran (Surajiyo, 2006).

BACA JUGA

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Amandemen pertama berlangsung pada masa sidang 14-21 Oktober 1999. Hal yang dibahas periode pertama adalah pembatasan kekuasaan presiden, termasuk pembatasan masa jabatan. Amandemen kedua dilakukan 7-18 Agustus 2000, membahas wewenang dan posisi pemerintah daerah, termasuk hak asasi manusia, masyarakat adat, sistem pertahanan dan keamanan, pemisahan struktur TNI dan Polri, bendera, bahasa, dan lambang negara. Amandemen ketiga dilakukan pada 1-9 September 2001, perubahan terkait pemilihan umum, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR, termasuk DPD dan sejumlah badan. Amademen keempat pada tanggal 1-9 September 2002 menegaskan aturan peralihan dan perubahan dua bab.

Ada perubahan postur UUD 1945 dan UUD NRI Tahun 1945. Dalam UUD 1945, berisi 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, dan 4 pasal aturan peralihan serta 2 ayat tambahan. Sedangkan setelah perubahan, UUD berisi 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Amandemen dilakukan untuk kepentingan pengaturan sejumlah hal, misalnya pembatasan kekuasaan presiden, perluasan otonomi daerah dan desentralisasi, penegakan HAM, demokratisasi proses pemilihan, pemisahan tentara dan Polisi, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Yudisial, Komisi Konstitusi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR).

Baca Juga:  Buen Vivier, Pekerja Sosial Dalam Mengatasi Perundungan di Sekolah

Amandemen dilakukan sejalan konsep pembatasan kekuasaan dalam konstitusionalisme yang disebut Carl J. Friedrich, untuk menjamin agar kekuasaan tidak ada peluang disalahgunakan (Marzuki, 2016). Pembatasan kekuasaan itu sendiri dapat dipandang sebagai ruhnya dalam konstitusi (Asshiddiqie, 2011; Nugraha, 2018). Perubahan itulah antara lain yang dilakukan pada 1999-2002.

Perubahan yang terjadi tetap berpengaruh pada kondisi bangsa dan negara (Anand, 2013). Namun demikian, juga ada catatan bahwa hasil amandemen yang telah dilakukan tersebut, ternyata juga masih punya kelemahan, terutama dalam praktik kenegaraan. Sejumlah kebutuhan hukum masyarakat sudah terpenuhi, namun ada sejumlah ketentuan terkait sistem perwakilan, kedudukan, tugas dan kewenangan lembaga negara dipandang masih butuh penyempurnaan (Wijayanti, 2009).

Dari perubahan tersebut, termasuk di dalamnya terkait soal lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Indonesia. Dengan demikian, pengaturan tentang HAM lingkungan dilakukan pada amandemen tahap kedua, tahun 2000. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah, bahwa negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Pengaturan ini sendiri berdampak pada konsekuensi jika tidak dilakukan perlindungan dan pengelolaan, yakni menjadi satu bentuk pelanggaran HAM bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, membiarkan kerusakan atas lingkungan hidup termasuk dalam bentuk pelanggaran HAM (Mulyadi, 2022).

Dengan adanya ketentuan HAM lingkungan, akan berpengaruh bagi upaya untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat (Sodikin, 2021). Penegasan ini pula yang ada dalam konstitusi, secara lebih luas juga akan berpengaruh pada perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga:  Bandar Publishing Gelar Lomba Resensi Karya Sulaiman Tripa

Alasan perubahan UUD pula yang menjadi salah satu kebaruan UU PPLH dari UU PLH. Hal ini berimplikasi pada penguatan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik. Dasar ini pula yang mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta proses penanggulangan dan penegakan hukum.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Senin, 5 Mei 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHakHukumkebersihan lingkunganlingkunganLingkungan Hidup
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh Fakta yang Jarang Diketahui!
Artikel

Misteri Lonjakan Kasus HIV di Banda Aceh: Fakta yang Jarang Diketahui!

by SAGOE TV
July 3, 2025
Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh
Artikel

Talenta Digital dari Dayah: Harapan Baru Ekonomi Aceh

by SAGOE TV
July 1, 2025
Dua Dekade Damai Aceh
Artikel

Dua Dekade Damai Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

Bicara Sherly, Maluku Utara, dan Mualem

October 9, 2025
Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

Gubernur Aceh Lantik Pejabat Struktural Baru, Berikut Daftar Kepala SKPA dan Pesan Mualem soal Anggaran

October 10, 2025
Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

Gubernur Aceh Lantik Fajran Zain, Abdul Manan, dan Teuku Ardiansyah sebagai Deputi BPKS

October 11, 2025
Saiful Bahri Resmi Terpilih jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

Saiful Bahri Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Aceh 2025-2029

October 9, 2025
Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

Ummi Arongan Meninggal Dunia, Gubernur Aceh Mualem Sampaikan Duka Mendalam dan Kenang Jasa Besarnya

October 7, 2025
Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

Aceh di Persimpangan Energi dan Budaya: Cerita Tentang Martabat, Pembangunan, dan Harapan Baru

October 7, 2025
Wakil Ketua DPRK Musriadi Sambut HUT PAN ke-27 dengan Aksi Sosial, Olahraga, dan Lomba Karya Ilmiah

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemerintah Tuntaskan Flyover Pango Raya

October 9, 2025
Harga Tiket Persiraja vs Garudayaksa FC Resmi Dirilis, Mulai Rp30 Ribu

Pelatih Akhyar Ilyas Harap Dukungan Suporter, Persiraja Siap Tampil All Out Lawan Bekasi City

October 11, 2025
Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

Masyarakat Aceh Kini Tak Perlu ke Luar Daerah, RSUDZA Miliki MRI 1,5 Tesla

October 8, 2025

EDITOR'S PICK

sulaiman tripa

Malam Puasa 15, Jangan Menggadai Kejujuran

March 15, 2025
Wagub Aceh Bertemu Direktur IsDB, Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

Wagub Aceh Bertemu Direktur IsDB, Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

April 17, 2025
sulaiman tripa

Malam Puasa 30, Selesaikanlah Urusan dengan Manusia

March 29, 2025
Rubrik Seni Sagoe TV

Rubrik Seni Sagoe TV

June 26, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.