• Tentang Kami
Tuesday, July 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lingkungan Bersih sebagai Hak Asasi

Sulaiman Tripa by Sulaiman Tripa
May 5, 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
A A
0
sulaiman tripa

Dr Sulaiman Tripa

Share on FacebookShare on Twitter

Ada pertanyaan banyak orang tentang apa sesungguhnya yang membedakan UU PPLH dengan UU lingkungan hidup sebelumnya. Selain sebagai jalan menjawab konsensus global, ada perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepanjang tahun 1999 hingga 2002.

Secara konsep, merujuk pendapat Prof. Sri Soemantri, perubahan atau mengubah UUD tidak hanya mengandung arti menambah, mengurangi, atau mengubah kata-kata atau kalimat, melainkan juga membuat isi ketentuan UUD menjadi lain dari semula, melalui penafsiran (Surajiyo, 2006).

BACA JUGA

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

Amandemen pertama berlangsung pada masa sidang 14-21 Oktober 1999. Hal yang dibahas periode pertama adalah pembatasan kekuasaan presiden, termasuk pembatasan masa jabatan. Amandemen kedua dilakukan 7-18 Agustus 2000, membahas wewenang dan posisi pemerintah daerah, termasuk hak asasi manusia, masyarakat adat, sistem pertahanan dan keamanan, pemisahan struktur TNI dan Polri, bendera, bahasa, dan lambang negara. Amandemen ketiga dilakukan pada 1-9 September 2001, perubahan terkait pemilihan umum, restrukturisasi dan perubahan wewenang MPR, termasuk DPD dan sejumlah badan. Amademen keempat pada tanggal 1-9 September 2002 menegaskan aturan peralihan dan perubahan dua bab.

Ada perubahan postur UUD 1945 dan UUD NRI Tahun 1945. Dalam UUD 1945, berisi 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, dan 4 pasal aturan peralihan serta 2 ayat tambahan. Sedangkan setelah perubahan, UUD berisi 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Amandemen dilakukan untuk kepentingan pengaturan sejumlah hal, misalnya pembatasan kekuasaan presiden, perluasan otonomi daerah dan desentralisasi, penegakan HAM, demokratisasi proses pemilihan, pemisahan tentara dan Polisi, pembentukan lembaga-lembaga baru seperti Komisi Yudisial, Komisi Konstitusi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR).

Amandemen dilakukan sejalan konsep pembatasan kekuasaan dalam konstitusionalisme yang disebut Carl J. Friedrich, untuk menjamin agar kekuasaan tidak ada peluang disalahgunakan (Marzuki, 2016). Pembatasan kekuasaan itu sendiri dapat dipandang sebagai ruhnya dalam konstitusi (Asshiddiqie, 2011; Nugraha, 2018). Perubahan itulah antara lain yang dilakukan pada 1999-2002.

Perubahan yang terjadi tetap berpengaruh pada kondisi bangsa dan negara (Anand, 2013). Namun demikian, juga ada catatan bahwa hasil amandemen yang telah dilakukan tersebut, ternyata juga masih punya kelemahan, terutama dalam praktik kenegaraan. Sejumlah kebutuhan hukum masyarakat sudah terpenuhi, namun ada sejumlah ketentuan terkait sistem perwakilan, kedudukan, tugas dan kewenangan lembaga negara dipandang masih butuh penyempurnaan (Wijayanti, 2009).

Dari perubahan tersebut, termasuk di dalamnya terkait soal lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga Indonesia. Dengan demikian, pengaturan tentang HAM lingkungan dilakukan pada amandemen tahap kedua, tahun 2000. Konsekuensi dari pengaturan ini adalah, bahwa negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Pengaturan ini sendiri berdampak pada konsekuensi jika tidak dilakukan perlindungan dan pengelolaan, yakni menjadi satu bentuk pelanggaran HAM bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, membiarkan kerusakan atas lingkungan hidup termasuk dalam bentuk pelanggaran HAM (Mulyadi, 2022).

Dengan adanya ketentuan HAM lingkungan, akan berpengaruh bagi upaya untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat (Sodikin, 2021). Penegasan ini pula yang ada dalam konstitusi, secara lebih luas juga akan berpengaruh pada perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Alasan perubahan UUD pula yang menjadi salah satu kebaruan UU PPLH dari UU PLH. Hal ini berimplikasi pada penguatan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik. Dasar ini pula yang mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta proses penanggulangan dan penegakan hukum.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

[es-te, Senin, 5 Mei 2025]

Tags: ArtikelDr Sulaiman TripaHakHukumkebersihan lingkunganlingkunganLingkungan Hidup
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa

Sulaiman Tripa adalah analis sosial legal dan kebudayaan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Related Posts

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO
Artikel

Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO

by SAGOE TV
June 11, 2026
Sulaiman Tripa
Artikel

Maaf Bukan Soal Gengsi: Pelajaran Besar Idul Fitri

by SAGOE TV
March 31, 2026
Dongeng Kampus dan Kampus Merdeka Nadiem
Artikel

Aceh dan ISIS, Berkongsi Imajinasi Politik?

by Affan Ramli
February 5, 2026
Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?
Artikel

Apakah AI Dapat Disebut sebagai Revolusi Industri 5.0?

by SAGOE TV
July 19, 2025
Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Artikel

Lonjakan Kasus DBD di Banda Aceh, Apa yang Harus Kita Lakukan?

by SAGOE TV
July 5, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya

IPI Aceh Resmi Terima SK Kepengurusan Baru, Ini Agenda yang Akan Dilaksanakan Selanjutnya

July 21, 2026
Ruang Perjumpaan #001 SPS Revival dan Darud Dunia Merawat Ruang Perjumpaan sebagai Ekosistem

Ruang Perjumpaan #001: SPS Revival dan Darud Dunia Merawat Ruang Perjumpaan sebagai Ekosistem

July 15, 2026
Ramadhan Bulan Istimewa: Saatnya Tingkatkan Taqwa dan Produktivitas

Ketika Meu-en Batee menjadi Olahraga

February 6, 2026
Jejak Lumpur dan Skala Prioritas: Catatan tentang Prioritas Pascabencana Aceh

Jejak Lumpur dan Skala Prioritas: Catatan tentang Prioritas Pascabencana Aceh

July 16, 2026
Merajut Persaudaraan Kutaraja Membangun Banda Aceh yang Bersatu melalui Semangat Sportivitas

Merajut Persaudaraan Kutaraja: Membangun Banda Aceh yang Bersatu melalui Semangat Sportivitas

July 18, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Dari Meja yang Sama. Ari Palawi

Tentang Media dan Perhatian Publik

July 14, 2026
Membaca Ulang “Kota Petrodollar” dari Perspektif Dekolonial oleh Sufri Eka Bhakti

Membaca Ulang “Kota Petrodollar” dari Perspektif Dekolonial

July 13, 2026
ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

ACTION Dukung Pergantian 9 Nama Jalan di Blangpidie, Minta Penulisan Nama Tokoh Diluruskan

July 20, 2026

EDITOR'S PICK

Mahasiswa USK Raih Best Innovation FertInnovation Challenge 2025

Mahasiswa USK Raih Best Innovation di FertInnovation Challenge 2025

February 7, 2026
Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari per Minggu, Fokus Hemat Energi

Menaker Yassierli Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari per Minggu, Fokus Hemat Energi

April 2, 2026
Indonesia-Mesir Jajaki Kolaborasi Sektor Digital

Indonesia-Mesir Jajaki Kolaborasi Sektor Digital

March 20, 2025
Pandai Merasa Bukan Merasa Pandai

Malam Puasa 8, Jangan Sia-siakan Waktu

March 7, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.