SAGOE | ACEH BESAR – Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar, menangani 846 perkara di tahun 2024. Dari total perkara yang masuk, Mahkamah Syar’iyah Jantho mampu menyelesaikan 843 perkara.
“Hanya tiga perkara tersisa yaitu dua perkara sengketa kewarisan, satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” ujar Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Nurul menyebutkan, dari total 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara cerai talak (suami yang memohon cerai terhadap istri), 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami).
Lalu 30 perkara itsbat nikah, kasus kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing 1 perkara, 2 perkara penguasaan anak serta 4 perkara lain-lain.
Selanjutnya, jelas Nurul, 330 perkara permohonan yang terdiri atas 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara itsbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhal, 20 perkara perwalian dan 8 perkara lain-lain.
Kemudian 32 perkara jinayat yang terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, 2 perkara ikhtilat, 14 perkara maisir serta 3 perkara khalwat, sedangkan untuk jinayat anak ada 3 perkara.
“Adapun persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen,” kata Nurul.
Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga telah menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total 8 perkara selama 2024.
“Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Nurul juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.
Ia mengatakan dalam tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah jantho turut menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa yang melakukan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. []