Oleh: Risman Rachman.
CEO aceHBaru Consulting.
Bebat publik perdana masing-masing pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2024 belum menjawab substansi pertanyaan dari panelis.
Jawaban paslon masih terbatas pada strategi di level pembangunan Syariat Islam, seperti dimensi aqidah, akhlak, jinayah, pengelolaan mesjid, keuangan syariah, zakat dan melek quran.
Padahal yang ingin diketahui adalah strategi penerapan syariat Islam yang efektif sesuai maqashid syariah atau tujuan bersyariah.
Setidaknya ada lima tujuan syariat Islam atau yang umum disebut maqashid syariah. Kelima tujuan bersyariat itu adalah menjaga agama, jiwa, akal, kekuarga, dan harta. Ada juga yang menambah dua lagi, yaitu menjaga martabat dan lingkungan.
Dengan kelima atau ketujuh tujuan bersyariat itu yang hendak diketahui oleh publik terhadap calon pemimpinnya adalah strategi untuk mewujudkan Aceh (kabupaten/kota) yang Islami.
Ukurannya bisa diuji setidaknya pada tiga dimensi yaitu keamanan, kesejahteraan dan kebahagiaan. Dengan kata lain, yang hendak dituju atau dicapai adalah tumbuhnya kabupaten/kota yang aman daerahnya, sejahtera dan bahagia rakyatnya.
Sebagai provinsi syariah aspek formalitas dari sisi pembangunan syariat Islam tentu penting. Sejak diundangkannya UU No.44/1999, maka pelaksanaan syariat Islam di Aceh sudah berlangsung 25 tahun.
Merujuk Indeks Pembangunan Syariat dari Dinas Syariat Islam (2023), kinerja indeks pembangunan syariat baru mampu diwujudkan sebesar 81,84 persen dari target 83 persen.
Rinciannya, dimensi aqidah 92 persen, dimensi ahklak 88 persen, dimensi jinayah 79 persen, dimensi kelola mesjid 81 persen, dimensi LKS 77 persen, dimensi zakat 80 persen dan dimensi melek quran 82 persen.
Kinerja bersyariat Islam di atas masih kontras jika dilihat dari pelanggaran syariat yang cenderung meningkat. Pelanggaran syariat itu paling menonjol adalah pemerkosaan. Tahun 2023 ada 177 kasus, meningkat dibanding tahun 2022 berjumlah 136 kasus.
Dengan begitu, tugas gebernur berikutnya untuk menaikkan capaian kinerja pada kisaran 90 – 95 persen. Untuk diketahui, dari 19 Raqan dalam Prolegda Prioritas 2024 ada ancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Grand Design Syariat Islam.
Raqan GDSI akan mengatur prinsip-prinsip atau nilai syariat Islam pada semua bidang pembangunan seperti hukum, pendidikan, sosial, lingkungan, tata kelola pemerintahan, olahraga, ekonomi dan sebagainya akan digali berdasarkan dalil-dalil Alquran, hadits, fiqih, mazhab dan realitas sosial.
Pelaksanaan GDSI akan dikerjakan selama 20 tahun dari tahun 2025 sampai dengan 2045, disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA).
Dengan begitu dapat disimpulkan, kedua pasangan calon tidak menguasai peta perkembangan pembangunan syariat Islam saat ini sekaligus tidak mampu menjelaskan peta jalan baru atau lebih lanjut pembangunan syariat Islam yang sudah disusun dalam raqan grand desain syariat Islam.
Jadi wajar sekali jika kedua paslon tidak mampu menjelaskan strategi penerapan syariat Islam yang efektif sesuai dengan maqashid syariah atau tujuan syariah, minimal dalam tiga dimensi utama, yaitu keamanan, kesejahteraan dan kebahagiaan. []