SAGEOTV | SIMEULUE – Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penyediaan lahan untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik/narapidana politik (Tapol/Napol), serta masyarakat korban konflik kepada Gubernur Aceh yang juga Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf. Penyerahan SK tersebut berlangsung di ruang VVIP Bandara Udara Lasikin, Simeulue, Sabtu (8/3/2025).
SK bernomor 590/535/2025 itu menetapkan lokasi lahan seluas 308 hektare yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan bagi mantan kombatan, Tapol/Napol, dan masyarakat korban konflik di Kabupaten Simeulue. Dalam kesempatan itu, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem didampingi oleh Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, serta Ketua BRA Simeulue, Tengku Hermansyah alias Cobra.
Ketua BRA, Jamaluddin, mengapresiasi langkah Pj Bupati Simeulue yang telah mempercepat implementasi butir 3.2.5 dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang berkaitan dengan reintegrasi mantan kombatan dan korban konflik.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Simeulue atas atensinya dalam rangka percepatan pelaksanaan poin 3.2.5 MoU Helsinki sebagai bagian dari proses promulgasi,” kata Jamaluddin.
Dukung Kombatan
Penetapan lahan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan proses reintegrasi mantan kombatan dan korban konflik berjalan dengan baik. Penyediaan lahan ini bertujuan untuk mendukung kemandirian ekonomi bagi para penerima manfaat dengan memberikan akses terhadap lahan perkebunan yang bisa mereka kelola secara produktif.
Sebagaimana diketahui, butir 3.2.5 dalam MoU Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 mencakup aspek reintegrasi sosial dan ekonomi bagi mantan kombatan, Tapol/Napol, serta masyarakat korban konflik.
“Dengan adanya penyediaan lahan ini, kami berharap para mantan kombatan dan korban konflik bisa mendapatkan peluang ekonomi yang lebih baik sehingga mereka dapat hidup sejahtera dan mandiri,” kata Pj Bupati Simeulue, Teuku Reza Fahlevi.
Pelantikan Bupati
Selain menerima SK penyediaan lahan, kehadiran Mualem di Kabupaten Simeulue juga dalam rangka pelantikan Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simeulue periode 2025-2030. Pasangan tersebut terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang lalu.
Ketua BRA, Jamaluddin, yang turut mendampingi Mualem dalam acara tersebut menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan implementasi berbagai program reintegrasi dapat berjalan optimal.
“Iya, saya mendampingi Mualem di Simeulue dalam rangka pelantikan Muhammad Nasrun Mikaris dan Nusar Amin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simeulue periode 2025-2030,” ujarnya.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan proses reintegrasi mantan kombatan GAM, Tapol/Napol, dan masyarakat korban konflik di Aceh, khususnya di Simeulue, dapat terus berjalan dengan baik. Program penyediaan lahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak konflik masa lalu. [MM]