Oleh: Fajri, S.Pd.I,. M.Ag., Gr.
Guru dan Alumnus Pascasarjana UIN Ar-Raniry
Setiap anak Indonesia disuruh sekolah setinggi mungkin. Orang tua mengeluarkan biaya. Anak-anak mengejar nilai. Guru diminta terus meningkatkan kompetensi. Perguruan tinggi menjadi jalan yang dianggap penting agar seseorang memiliki masa depan yang lebih baik.
Untuk menjadi guru saja, pendidikan formal menjadi perkara serius. Tetapi ada ironi yang sering luput diperbincangkan. Untuk menjadi orang yang membuat undang-undang, mengelola anggaran negara, memimpin provinsi dan kabupaten, bahkan menjadi presiden atau wakil presiden, syarat pendidikan minimal yang ditetapkan undang-undang masih SMA atau sederajat.
Hahaha. Hihihi. Bukan karena persoalan ini lucu. Justru karena terlalu serius untuk ditertawakan.
Undang-Undang Pemilu menetapkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan serupa berlaku bagi calon anggota DPD, DPR, DPRD, serta kepala daerah. Pada 2025, Mahkamah Konstitusi juga menolak permohonan yang meminta syarat tersebut dinaikkan menjadi S-1. MK menilai ketentuan itu masih merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
Artinya, secara hukum, seseorang tidak harus memiliki gelar sarjana untuk memasuki ruang-ruang kekuasaan tersebut. Tentu saja, ini tidak berarti lulusan SMA tidak mampu menjadi pemimpin.
Ijazah bukan ukuran tunggal kecerdasan. Gelar akademik juga bukan sertifikat kejujuran. Banyak orang berpendidikan tinggi gagal menjaga integritas, sementara banyak orang dengan pendidikan formal sederhana mampu menjadi manusia yang hebat.
Persoalannya bukan itu. Persoalannya adalah standar. Jika pendidikan formal bukan ukuran utama kualitas seorang pemimpin, lalu standar kompetensi apa yang sebenarnya digunakan negara untuk memastikan orang yang memegang kekuasaan memang layak memegangnya?
Pertanyaan itu semakin penting ketika melihat wajah pemerintahan daerah.
Kepala daerah bukan hanya orang yang meresmikan gedung, memimpin apel, atau memberikan sambutan di depan kamera. Mereka mengelola APBD, birokrasi, proyek pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan publik.
Karena itu, masyarakat berhak berharap bukan hanya kepala daerah yang bersih dari korupsi, tetapi juga kepala daerah yang mampu memahami persoalan, menjelaskan kebijakan dan berkomunikasi dengan publik secara baik.
Kemampuan berbicara di depan publik memang bukan ukuran tunggal kecakapan seseorang. Orang yang gagap berbicara belum tentu buruk dalam bekerja. Sebaliknya, orang yang fasih berbicara belum tentu memiliki kemampuan memimpin.
Tetapi ketika seorang kepala daerah harus menjelaskan kebijakan publik, menjawab pertanyaan masyarakat, berhadapan dengan krisis atau menerangkan keputusan pemerintah, kemampuan komunikasi menjadi bagian dari kompetensi kepemimpinan.
Publik beberapa kali menyaksikan pejabat yang gagap menjelaskan persoalan, berputar-putar ketika menjawab pertanyaan, atau kesulitan menyampaikan gagasan secara runtut di depan mikrofon.
Itu bukan bahan untuk menertawakan pribadi seseorang. Itu seharusnya menjadi pertanyaan tentang standar kompetensi komunikasi seorang pejabat publik.
Hal yang sama berlaku bagi anggota legislatif.
Tugas anggota DPR bukan sekadar hadir dalam sidang dan menyampaikan pendapat. Mereka membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Lebih jauh lagi, mereka ditempatkan dalam komisi-komisi dengan bidang kerja yang sangat spesifik.
Komisi XII DPR, misalnya, berhadapan dengan isu energi dan sumber daya mineral, termasuk persoalan migas. Dalam rapat dengan pemerintah, anggota komisi membahas hal-hal seperti tata kelola migas dan program CNG.
Pertanyaannya sederhana: seberapa jauh seorang wakil rakyat memahami bidang yang sedang ia awasi?
Tentu anggota dewan tidak harus menjadi insinyur perminyakan untuk duduk di komisi yang membahas migas. Mereka memiliki tenaga ahli, staf, dan dapat mendengarkan pakar.
Tetapi wakil rakyat tetap membutuhkan kemampuan membaca persoalan, memahami data, mengajukan pertanyaan yang tepat, menyusun argumen dan menjelaskan persoalan kepada masyarakat.
Di sinilah persoalan pendidikan bertemu dengan persoalan kompetensi. Syarat menjadi calon anggota DPR dan DPRD memang masih minimal tamat SMA atau sederajat. Bahkan pada 2026, persoalan standar pendidikan calon anggota legislatif kembali diuji di Mahkamah Konstitusi.
Namun perdebatan sebenarnya tidak semestinya berhenti pada pertanyaan: SMA atau S-1? Yang lebih penting adalah: apa yang harus dikuasai seseorang sebelum diberi kewenangan membuat aturan bagi jutaan manusia?
Sebab menjadi anggota dewan berarti berhadapan dengan hukum, ekonomi, kesehatan, pendidikan, energi, pertahanan, teknologi dan berbagai persoalan publik lainnya.
Tamat SMA tentu tidak otomatis membuat seseorang tidak mampu memahami semua itu. Â Tetapi apakah cukup hanya dengan tamat SMA tanpa mekanisme serius untuk memastikan kompetensi bidang, kemampuan berpikir, kemampuan membaca data dan kemampuan berkomunikasi?
Di sinilah ironi standar pendidikan terasa semakin kuat. Guru yang berdiri di depan tiga puluh anak dituntut memiliki kualifikasi akademik. Untuk mengajar manusia, negara berbicara tentang pendidikan, kompetensi, sertifikasi dan pengembangan profesional.
Sementara orang yang membuat kebijakan tentang pendidikan, menentukan anggaran sekolah, menyusun aturan untuk guru, mengawasi pemerintah, mengelola energi, atau memimpin suatu daerah tidak diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan formal yang sama.
Bangsa Indonesia begitu serius meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tetapi ketika berbicara tentang orang yang mengelola sumber daya manusia itu melalui kekuasaan, standar minimumnya justru sangat sederhana.
Tentu gelar S-1 bukan jaminan. Buktinya, pendidikan tinggi tidak otomatis melahirkan pejabat yang bersih, pandai berbicara, mampu membaca persoalan atau memahami rakyat.
Karena itu, solusinya juga tidak cukup dengan mengganti kata SMA menjadi S-1. Yang diperlukan adalah standar kompetensi yang lebih serius.
Kemampuan memahami konstitusi. Kemampuan membaca anggaran. Literasi kebijakan publik. Pemahaman bidang yang ditangani. Rekam jejak. Integritas. Kemampuan berkomunikasi. Kemampuan membaca data. Dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan kepada rakyat.
Negara tidak harus mengatakan bahwa semua pemimpin wajib bergelar S-1. Tetapi negara juga tidak seharusnya berhenti pada kalimat: yang penting tamat SMA.
Sebab rakyat tidak memilih seseorang hanya untuk duduk di kursi. Dari kursi itu lahir keputusan tentang sekolah, rumah sakit, jalan, energi, pajak, anggaran, hukum dan masa depan jutaan manusia.
Kalau untuk menjadi guru saja pendidikan dan kompetensi harus dibuktikan, mengapa untuk memegang kekuasaan standar kompetensinya boleh begitu sederhana?
Kalau seorang guru harus mampu menjelaskan pelajaran di depan tiga puluh siswa, seorang kepala daerah harus mampu menjelaskan kebijakan kepada jutaan warga. Kalau seorang anggota dewan mengawasi sektor migas, energi dan anggaran negara, bukankah masyarakat juga berhak memastikan ia memiliki kapasitas untuk memahami apa yang sedang diawasi?
Jika pertanyaan itu masih terdengar lucu, mungkin memang pantas negeri ini tertawa. Hahaha. Hihihi.




















