SAGOE TV | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh membahas langkah percepatan pengelolaan 1.630 sumur minyak masyarakat melalui rapat virtual yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, Senin (22/9/2025). Rapat tersebut menekankan pentingnya penataan dan penetapan sumur minyak agar dapat dikelola secara resmi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
Rapat tindak lanjut terkait penanganan dan penetapan sumur minyak masyarakat tersebut dihadiri oleh Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik; Wakil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nizar Saputra; Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Zaini Zubir; Staf Ahli Sekda Aceh, serta jajaran Pemerintah Kabupaten terkait.
Agenda rapat difokuskan pada percepatan pemenuhan persyaratan yang diperlukan agar sumur minyak masyarakat dapat segera dikelola secara resmi. Sekda Aceh menekankan bahwa forum virtual ini digelar sebagai wadah diskusi sekaligus untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disampaikan bahwa berdasarkan data yang diterima, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 1.630 sumur minyak masyarakat di Aceh. Nasir menilai bahwa potensi tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik.
“Jika 1.630 sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur,” ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mendorong pemerintah kabupaten terkait untuk segera mengirimkan data-data yang diperlukan, khususnya titik koordinat sumur yang akan digunakan sebagai dasar penetapan sumur minyak masyarakat oleh Kementerian ESDM.
Ia mengatakan, Dinas ESDM Aceh siap memberikan pendampingan apabila pemerintah kabupaten mengalami kendala dalam proses pengumpulan data tersebut.
Melalui rapat ini, Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penataan sumur minyak masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengelolaan secara resmi agar potensi yang ada pada sumur minyak ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi, khususnya di provinsi Aceh. []