Pemerintah Aceh resmi menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, mulai 28 November hingga 11 Desember 2025, menyusul banjir dan longsor yang melanda hampir seluruh kabupaten/kota. Sepekan terakhir, hujan deras memicu kerusakan infrastruktur, ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, dan sejumlah akses transportasi lumpuh.
Penetapan status darurat bencana disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 di Kantor DPRA, Kamis (27/11/2025) siang.
Status darurat ditetapkan untuk 14 hari, berlaku sejak 28 November hingga 11 Desember 2025, guna mempercepat penanganan bencana yang dalam sepekan terakhir terus memburuk.
Menurut Mualem, Pemerintah Aceh telah menyalurkan bantuan darurat ke sejumlah kabupaten/kota, namun ia mengakui kondisi di lapangan semakin kompleks. “Dalam beberapa hari ini pemerintah telah menyalurkan bantuan darurat,” ujarnya.
Dalam sesi wawancara, Gubernur menyebut banyak akses transportasi lumpuh, termasuk putusnya jembatan pada jalur nasional Banda Aceh–Medan, yang menyebabkan distribusi bantuan dan mobilisasi petugas terhambat.
Untuk mempercepat koordinasi, Mualem meminta Kapolda Aceh agar menyediakan helikopter untuk keperluan peninjauan ke wilayah-wilayah terisolasi banjir.
Sepekan terakhir, hujan deras mengguyur Aceh dan memicu banjir serta longsor di wilayah pesisir pantai timur, pantai utara, hingga dataran tinggi Gayo. Ribuan warga terdampak, puluhan desa terisolasi, dan infrastruktur vital rusak.
Penetapan status darurat diharapkan mempercepat mobilisasi logistik, evakuasi, dan dukungan lintas lembaga untuk menangani bencana yang kini meluas di berbagai daerah Aceh. []




















