SAGOE | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk menjadi anggota KPPS pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, mengatakan bahwa penyandang disabilitas juga mendapat kesempatan menjadi anggota KPPS. Namun, tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Disabilitas bisa menjadi anggota KPPS, pendaftaran dibuka pada 17 hingga 28 September 2024,” kata Muhammad Zar, Rabu (18/9).
“Memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas sebagai bentuk komitmen KIP Kota Banda Aceh dalam memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas yang ikut berpartisipasi pada Pilkada serentak” ujarnya.
Ia menyebutkan dalam pesta demokrasi setiap warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dan hak yang sama dalam partisipasi menyukseskan Pilkada.
“Bagi warga Kota Banda Aceh yang ingin menjadi anggota KPPS bisa mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing” ujar Muhammad Zar.
Untuk di Kota Banda Aceh sendiri, kebutuhan anggota KPPS sebanyak 7 orang per TPS yang tersebar di 90 gampong/desa.[]