Oleh: Anantya Aliyya Arkanbariq.
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada (PC IMM Bulaksumur – Karangmalang, Yogyakarta).
Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Menurut situs Databox yang mengutip laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC), pada tahun 2021 terdapat sekitar 231,06 juta penduduk muslim yang ada di Indonesia.
Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia mengalahkan Pakistan dan India. Keadaan ini berdampak pada perkembangan industri halal di Indonesia yang dapat terlihat dari total spending masyarakat Indonesia untuk berbelanja produk halal yaitu sebesar USD 218,8 miliar pada tahun 2017 dan telah menyumbang sekitar USD 3,8 miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia setiap tahunnya.
Perbankan syariah hadir sebagai partner bagi industri halal di Indonesia untuk mendukung iklim kegiatan usaha dari industri halal. Kesungguhan perbankan syariah ini dapat terlihat melalui Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 yang di terbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya OJK). Roadmap tersebut menawarkan tiga pilar arah pengembangan perbankan syariah di Indonesia tahun 2020-2025 yaitu penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi syariah, dan penguatan perizinan, pengaturan, serta pengawasan. Pada pilar kedua tersebut salah satunya dijelaskan mengenai sinergisitas dengan Industri halal, sekaligus mencerminkan peran perbankan syariah dalam menguatkan industri halal antara lain:
Mendorong Peningkatan Peran Perbankan Syariah Dalam Transaksi Keuangan di Industri Halal. Pengembangan infrastruktur industri halal di Indonesia merupakan salah satu prioritas dalam RPJMN tahun 2020-2024. Industri Halal menjadi wadah bagi kegiatan ekonomi umat dan transaksi keuangan. Perbankan syariah sebagai lembaga perbankan yang mendasarkan usaha pada prinsip-prinsip syariah seharusnya mampu berkontribusi lebih dalam menyokong kegiatan transaksi keuangan pada industri halal di Indonesia. Saat ini telah ada beberapa produk perbankan syariah yang menyokong transaksi keuangan pada industri halal seperti layanan top up e-wallet atau e-money seperti Dana, Shoppe Pay, Go Pay, Ovo, e-toll, dan sebagainya. Perkembangan teknologi yang pesat menimbulkan digitalisasi di berbagai aspek kehidupan manusia, salah satunya adalah metode pembayaran yang semula dengan uang fisik (uang kertas atau uang koin) perlahan beralih menjadi metode pembayaran cashless melawati e-wallet karena dinilai lebih praktis dan efisien. Oleh karena itu, melalui layanan top up e–wallet tersebut perbankan syariah telah berperan dalam rangka menguatkan industri halal dengan mempermudah lalu lintas transaksi antar para pihak.
Mendorong Kontribusi Bank Syariah Dalam Value Chain Pelaksanaan Ibadah Haji/Umrah. Indonesia merupakan negara dengan kuota jemaah haji dan umrah terbanyak di dunia. Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Indonesia pada tahun 2020 memiliki kuota haji sebesar 221 ribu dan kuota umrah antara 800-1.000 jamaah per hari atau sekitar 1,3 juta pertahun. Jumlah tersebut menunjukkan peluang adanya kerjasama antara pihak penyedia layanan travel haji dan/atau umrah dengan perbankan syariah, khususnya dalam hal transaksi keuangan syariah. Produk perbankan syariah berupa transaksi keuangan di bidang haji dan umrah yang telah ada saat ini seperti, tabungan perencanaan haji dan jual beli voluta asing. Layanan tersebut tentunya sangat berpeluang untuk lebih masif lagi, salah satunya melalui penyelenggaraan business matching perbankan syariah dengan kebutuhan pengusaha travel haji dan umrah.
Mendorong Perbankan Syariah Untuk Menyalurkan KUR Syariah Pada Pembiayaan UMKM yang Sejalan Dengan Penguatan Industri Halal. Perbankan syariah melalui produk Kredit Usaha Rakyat Syariah (KUR-Syariah) telah beperan sebagai salah satu penyalur pembiayaan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Akan tetapi, tidak semua UMKM di bidang industri halal menggunakan KUR-Syariah untuk pengambilan pembiayaan untuk meningkatkan usahanya. Oleh karena itu, perlunya pengembangan dan diversifikasi skema pembiayaan syariah dengan harapan memberikan inovasi model bisnis yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya para UMKM pada industry halal.
Mendorong Peningkatan Transaksi Menggunakan Produk dan Layanan Bank Syariah Dalam Transaksi di Halal Marketplace. Digitalisasi bidang ekonomi ditandai dengan munculnya berbagai marketplace (termasuk halal marketplace) dan berbagai platform belanja daring lainnya. Hal ini menyebabkan pergeseran pola konsumsi masyarakat dari tren berbelanja secara fisik (pasar, toko-toko konvensional) menjadi tren berbelanja secara daring. Perbankan syariah melalui beberapa produknya seperti layanan pembayaran produk marketplace dan transfer antar bank telah memberikan layanan transaksi keuangan di sektor marketplace. Akan tetapi, layanan transaksi keuangan tersebut pun masih terbatas dan tidak semua halal marketplace menggunakan jasa layanan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pelaku halal marketplace secara lebih luas mengenai pemanfaatan produk atau layanan serta diversifikasi produk perbankan syariah yang sejalan dengan aktivitas transaksi keungan di halal marketplace.
Disamping keempat poin tersebut, menurut penulis perbankan syariah juga berperan dalam menguatkan industri halal di Indonesia melalui program penghimpunan wakaf uang yang dikelola dan dimanfaatkan di sektor industri halal. Bank syariah dan unit usaha syariah mempunyai kewenangan untuk menghimpun dana sosial yang bersumber dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf atau nazhir sesuai dengan kehendak wakif. Sehingga diharapkan selain hasil pemanfaatan wakaf uang tersebut bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat bermanfaat dalam membangun dan mengembangkan industri halal di Indonesia.
Jadi, Perbankan syariah mempunyai peran dalam penguatan industri halal di Indonesia yaitu, mendorong transaksi keuangan di industri halal, mendorong value chain pelaksanaan ibadah haji atau umrah, mendorong penyaluran KUR-Syariah pada pembiayaan UMKM yang sejalan dengan penguatan industri halal, mendorong peningkatan transaksi menggunakan produk dan layanan bank syariah dalam transaksi di halal marketplace. Selain itu, perbankan syariah juga berperan dalam menguatkan industri halal di indonesia melalui program penghimpunan wakaf uang yang dikelola dan dimanfaatkan pada sektor industri halal.