SAGOETV | ACEH TENGAH – Polisi menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi berupa kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatra di Kabupaten Aceh Tengah dengan menangkap lima orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus perdagangan ilegal kulit Harimau Sumatra itu dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Tengah Polda Aceh pada Jumat (14/3/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi bersama Unit Opsnal dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh Harimau Sumatra tersebut,” kata Iptu Deno Wahyudi dalam keterangannya, dikutip Ahad (16/3/2025).
Ia merincikan, kelima terduga pelaku yaitu berinisial S (40 tahun), warga Kabupaten Bener Meriah, dan empat lainnya warga Kabupaten Aceh Tengah yakni M (50), J (54), R (29) dan SA (25).
Deno menjelaskan, penangkapan kelima terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekira pukul 23.00 WIB melihat pelaku S saat itu sedang mengangkat styrofoam box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis harimau.
“Saat itu kedua pelaku ditangkap dan petugas menggeledah styrofoam box tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 04.00 WIB, petugas kembali menangkap tiga pelaku lainnya yaitu J, R dan SA.
“Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna proses lebih lanjut,” kata Deno.
Ia menambahkan, kelima pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ujar Kasatreskrim Polres Aceh Tengah. []