Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Aceh Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SIMFONI PPA versi 3 Manajemen Kasus sebagai langkah strategis memperkuat layanan perlindungan anak dan perempuan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas SDM layanan dalam pendokumentasian dan manajemen kasus kekerasan secara komprehensif dan terstandar.
Bimtek yang digelar di Ruang Meeting Bupati Aceh Barat selama dua hari, 17-18 November 2025, dibuka oleh Imilda Sukma, Kepala Bidang Perlindungan Anak, mewakili Kepala DP3A Aceh Barat. Dalam sambutannya, Imilda menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM layanan sebagai prioritas utama.
“Peningkatan kapasitas SDM layanan menjadi prioritas penting dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Imilda juga menyampaikan kegiatan ini akan dilanjutkan dengan scale up melalui bimtek lanjutan internal untuk staf dan tim UPTD PPA Aceh Barat pada awal 2026.
Pada Bimtek ini, DP3A Aceh Barat menghadirkan narasumber tingkat nasional, yaitu Bambang Febriandi Wibowo dan Nur Yasni sebagai National Consultant Child Protection UNICEF, serta Firdaus D. Nyak Idin, Fasilitator Nasional Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (SL-PPA). Mereka membekali peserta dengan pemahaman standar layanan berbasis manajemen kasus, sekaligus praktik penggunaan SIMFONI PPA v.3 untuk pendokumentasian dan pengelolaan data kasus yang terintegrasi.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Aceh Barat, Unit PPA Polres Aceh Barat, konselor, pekerja sosial, Kader SAPA 129, perwakilan UPTD PPA Nagan Raya dan Aceh Jaya, perangkat desa seperti Geuchik, serta mitra masyarakat dari SOS Children’s Village.
Peserta tidak hanya dilatih mengoperasikan aplikasi SIMFONI PPA v.3, tetapi juga diperkuat kemampuan teknis dalam manajemen kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai standar nasional. Pendekatan berbasis kasus ini memastikan setiap korban mendapatkan layanan cepat, tepat, dan terkoordinasi lintas sektor.
Kegiatan ini tindak lanjut Surat Pemberitahuan Sekretaris KemenPPPA Nomor B-127/Setmen.Birodatin/DT.05.01/10/2025 tentang implementasi pengelolaan data kasus kekerasan melalui SIMFONI PPA versi 3. Mandat tersebut menekankan pentingnya data akurat, terintegrasi, dan responsif untuk mendukung kebijakan dan penanganan kasus di seluruh Indonesia.
UNICEF turut memberikan dukungan teknis kepada Pemerintah Aceh serta kabupaten/kota dalam memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan, termasuk penguatan kapasitas SDM layanan, pendampingan implementasi SIMFONI PPA v.3, serta penguatan koordinasi lintas sektor. [R]




















