JAKARTA | SAGOETV – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya penerapan standar pelindungan anak yang setara di seluruh platform digital menyusul vonis denda terhadap Meta dan YouTube oleh pengadilan di Amerika Serikat.
Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang resmi berlaku efektif di Indonesia pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa pelindungan anak merupakan prinsip universal yang harus diterapkan tanpa diskriminasi di seluruh negara.
“Kita perlu mengingatkan bahwa anak itu sama berharganya dimanapun. Anak Indonesia tidak berarti lebih kurang berharga dari anak di Australia,” ujar Menkomdigi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh anak, tanpa memandang latar belakang negara, suku, maupun agama, memiliki nilai yang sama sehingga berhak mendapatkan pelindungan yang setara di ruang digital. Oleh karena itu, pemerintah meminta platform digital untuk konsisten menerapkan kebijakan perlindungan anak secara global.
Menurut Meutya Hafid, tidak boleh ada perbedaan penerapan aturan antara satu negara dengan negara lainnya. Platform digital diharapkan menjalankan prinsip universalitas dan menghindari pendekatan yang diskriminatif dalam kebijakan mereka. “Tidak ada pembedaan bahwa aturan pelindungan anak di negara lain diikuti, tetapi di negara lain tidak diikuti,” tegasnya.
Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital yang belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi pelindungan anak di Indonesia untuk segera menyesuaikan kebijakan dan sistemnya.
Langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap platform global yang beroperasi di Indonesia.[]




















