• Tentang Kami
Saturday, April 25, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Seniman dan Budayawan Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024

SAGOE TV by SAGOE TV
October 4, 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Seniman dan Budayawan Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024

Seniman dan Budayawan Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024. Foto: for SagoeTV

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE | BANDA ACEH – Seratusan seniman dan budayawan, serta puluhan organisasi seni dan kebudayaan di Aceh menyatakan penolakan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh. Forum SUKAT (Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah) yang mewakili para seniman dan budayawan, menegaskan bahwa rancangan qanun tersebut tidak mencerminkan akar masalah kebudayaan yang dihadapi Aceh saat ini.

“Qanun ini disusun tanpa partisipasi yang bermakna, dan proses penjaringan aspirasi dilakukan secara tertutup. Hasilnya, sangat buruk,” ujar Yulfan, juru bicara SUKAT, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA

Magang Nasional Batch I Ditutup, 16 Ribu Peserta Dapat Sertifikasi Gratis dan Akses Kerja

Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei

SUKAT mengungkapkan bahwa setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap Raqan tersebut, baik dari aspek vertikal (membandingkan dengan peraturan lebih tinggi dan lebih rendah) maupun horizontal (membandingkan dengan peraturan setingkat), mereka menemukan adanya tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada. “Jika dibiarkan, Raqan ini akan memicu konflik regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal,” kata Yulfan.

Menurutnya, rancangan qanun ini membuka peluang terjadinya disfungsi hukum, maladministrasi, dan dominasi oleh dinas tertentu yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik. Yulfan juga menyoroti bahwa tim perumus Raqan Aceh 2024 tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai definisi operasional dalam penyusunan qanun. “Ini adalah keterampilan mendasar dalam penyusunan sebuah qanun, yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Yulfan memperingatkan bahwa jika DPR Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membiarkan Raqan ini lolos tanpa evaluasi mendalam, maka akan muncul potensi ketimpangan dan kerusakan lebih lanjut terhadap kebudayaan dan ekosistem kebudayaan di Aceh. “Ekosistem seni dan budaya di Aceh memang sedang dalam keadaan sekarat. Namun, membiarkan raqan ini lolos hanya akan memperburuk situasi,” katanya.

Baca Juga:  Membaca Aceh: Tantangan dan Masa Depan Masyarakat Sipil

Dari segi substansi, SUKAT menilai Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 sangat berbahaya. Sebagai contoh, Raqan tersebut tidak memperhitungkan warisan budaya sebagai bagian integral dari alam dan mengabaikan perspektif ekologis dalam upaya pemajuan kebudayaan. Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan terkait tata kelola cagar budaya. “Ini bisa membuka peluang untuk penggelapan aset cagar budaya,” ungkap Koordinator SUKAT, Tungang Iskandar.

SUKAT meminta agar DPR Aceh dan Kemendagri mengembalikan Raqan tersebut kepada Disbudpar Aceh untuk diperbaiki sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, keadilan, dan inklusivitas.

Alasan lain di balik penolakan SUKAT adalah karena Raqan ini dinilai tidak berpihak pada ekosistem dan sumber daya kebudayaan Aceh. “Qanun ini tidak disusun untuk kemajuan dan kepentingan kami. Tetapi lebih menguntungkan pelaku bisnis,” kata Tungang. Dia juga menyebutkan bahwa Raqan ini berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran.

Dijelaskan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang diinisiasi oleh Banleg DPRA Periode 2019–2024 dan Pemerintah Aceh. []

Tags: acehBudayawanKebudayaanqanun AcehRaqanSeniman
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Magang Nasional Batch I Ditutup, 16 Ribu Peserta Dapat Sertifikasi Gratis dan Akses Kerja
News

Magang Nasional Batch I Ditutup, 16 Ribu Peserta Dapat Sertifikasi Gratis dan Akses Kerja

by SAGOE TV
April 25, 2026
Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei
News

Festival Sinema Australia Indonesia 2026 Tayang di 11 Kota Mulai 8 Mei

by SAGOE TV
April 25, 2026
Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA, Fokus Perbaiki Akses Layanan Kesehatan Aceh
News

Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA, Fokus Perbaiki Akses Layanan Kesehatan Aceh

by SAGOE TV
April 24, 2026
Bagaimana KUA Darul Makmur Akhirnya Berdiri Kisah Yusni dan Peran Warga yang Menginspirasi
News

Bagaimana KUA Darul Makmur Akhirnya Berdiri? Kisah Yusni dan Peran Warga yang Menginspirasi

by SAGOE TV
April 24, 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April
News

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

by Anna Rizatil
April 24, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

April 24, 2026
Skate Park Stage Hadirkan Eksplorasi Seni Bunyi Sederhana di Banda Aceh

Skate Park Stage Hadirkan Eksplorasi Seni Bunyi Sederhana di Banda Aceh

April 23, 2026
Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

April 20, 2026
UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

April 20, 2026
MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

April 19, 2026
Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

April 18, 2026
Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA, Fokus Perbaiki Akses Layanan Kesehatan Aceh

Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA, Fokus Perbaiki Akses Layanan Kesehatan Aceh

April 24, 2026
Bantuan Rp260 Miliar dari Sumut untuk Aceh Diserahkan di Forum APEKSI Banda Aceh

Bantuan Rp260 Miliar dari Sumut untuk Aceh Diserahkan di Forum APEKSI Banda Aceh

April 21, 2026

EDITOR'S PICK

Belajar Matang dari Ruang Seni

Belajar Matang dari Ruang Seni

August 5, 2025
Aceh Besar Gelar Pertemuan Awal Rencana Musrenbang RKPD 2026

Aceh Besar Gelar Pertemuan Awal Rencana Musrenbang RKPD 2026

January 8, 2025
Program Magang Nasional Dinilai Jadi Jalan Masuk Kerja bagi Lulusan Baru

Program Magang Nasional Dinilai Jadi Jalan Masuk Kerja bagi Lulusan Baru

March 6, 2026
Didong dan Tarian Gayo Jadi Terapi Psikososial Anak Pascabencana di Aceh Tengah

Didong dan Tarian Gayo Jadi Terapi Psikososial Anak Pascabencana di Aceh Tengah

February 6, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.