• Tentang Kami
Friday, July 31, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Seniman dan Budayawan Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024

SAGOE TV by SAGOE TV
October 4, 2024
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Seniman dan Budayawan Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024

Seniman dan Budayawan Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024. Foto: for SagoeTV

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE | BANDA ACEH – Seratusan seniman dan budayawan, serta puluhan organisasi seni dan kebudayaan di Aceh menyatakan penolakan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh. Forum SUKAT (Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah) yang mewakili para seniman dan budayawan, menegaskan bahwa rancangan qanun tersebut tidak mencerminkan akar masalah kebudayaan yang dihadapi Aceh saat ini.

“Qanun ini disusun tanpa partisipasi yang bermakna, dan proses penjaringan aspirasi dilakukan secara tertutup. Hasilnya, sangat buruk,” ujar Yulfan, juru bicara SUKAT, dalam siaran pers, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA

Aceh Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Trans Koetaradja dan Program Mudik Gratis

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

SUKAT mengungkapkan bahwa setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap Raqan tersebut, baik dari aspek vertikal (membandingkan dengan peraturan lebih tinggi dan lebih rendah) maupun horizontal (membandingkan dengan peraturan setingkat), mereka menemukan adanya tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada. “Jika dibiarkan, Raqan ini akan memicu konflik regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal,” kata Yulfan.

Menurutnya, rancangan qanun ini membuka peluang terjadinya disfungsi hukum, maladministrasi, dan dominasi oleh dinas tertentu yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik. Yulfan juga menyoroti bahwa tim perumus Raqan Aceh 2024 tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai definisi operasional dalam penyusunan qanun. “Ini adalah keterampilan mendasar dalam penyusunan sebuah qanun, yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Yulfan memperingatkan bahwa jika DPR Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membiarkan Raqan ini lolos tanpa evaluasi mendalam, maka akan muncul potensi ketimpangan dan kerusakan lebih lanjut terhadap kebudayaan dan ekosistem kebudayaan di Aceh. “Ekosistem seni dan budaya di Aceh memang sedang dalam keadaan sekarat. Namun, membiarkan raqan ini lolos hanya akan memperburuk situasi,” katanya.

Dari segi substansi, SUKAT menilai Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 sangat berbahaya. Sebagai contoh, Raqan tersebut tidak memperhitungkan warisan budaya sebagai bagian integral dari alam dan mengabaikan perspektif ekologis dalam upaya pemajuan kebudayaan. Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan terkait tata kelola cagar budaya. “Ini bisa membuka peluang untuk penggelapan aset cagar budaya,” ungkap Koordinator SUKAT, Tungang Iskandar.

SUKAT meminta agar DPR Aceh dan Kemendagri mengembalikan Raqan tersebut kepada Disbudpar Aceh untuk diperbaiki sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, keadilan, dan inklusivitas.

Alasan lain di balik penolakan SUKAT adalah karena Raqan ini dinilai tidak berpihak pada ekosistem dan sumber daya kebudayaan Aceh. “Qanun ini tidak disusun untuk kemajuan dan kepentingan kami. Tetapi lebih menguntungkan pelaku bisnis,” kata Tungang. Dia juga menyebutkan bahwa Raqan ini berpotensi mengarah pada pemborosan anggaran.

Dijelaskan, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang diinisiasi oleh Banleg DPRA Periode 2019–2024 dan Pemerintah Aceh. []

Tags: AcehBudayawanKebudayaanqanun AcehRaqanSeniman
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Trans Koetaradja dan Program Mudik Gratis
News

Aceh Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Trans Koetaradja dan Program Mudik Gratis

by SAGOE TV
July 31, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi
News

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

by SAGOE TV
July 31, 2026
Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya
News

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

by SAGOE TV
July 30, 2026
BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh lewat Forsuma
News

BPMA Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh lewat Forsuma

by SAGOE TV
July 31, 2026
Lebih dari Dua Dekade Damai, Mengapa Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Masih Belum Optimal?
News

Lebih dari Dua Dekade Damai, Mengapa Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Masih Belum Optimal?

by SAGOE TV
July 30, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

July 29, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Putri Saleh ASN Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Bidang perlindungan Khusus Anak.

Jangan Biarkan Masa Depan Anak Berjalan Sendiri

July 30, 2026
Setelah Panggung Dibongkar

Setelah Panggung Dibongkar

July 28, 2026
Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

Ajakan Terbuka Menulis untuk Rubrik Seni SagoeTV.com

July 6, 2025
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

July 31, 2026
UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

UIA dan IKDAR Malaysia Resmi Jalin Kerja Sama, Gelar International Guest Lecture

July 28, 2026

EDITOR'S PICK

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026

Kemenag Aceh Gelar Rukyatul Hilal Dzulhijjah 1447 H pada 17 Mei 2026

May 13, 2026
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

June 12, 2025
Gubernur Muzakir Manaf Dikunjungi Dubes Uni Emirat Arab, Bahas Peluang Investasi di Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Dikunjungi Dubes Uni Emirat Arab, Bahas Peluang Investasi di Aceh

March 10, 2025
Dua Muka

Dua Muka

March 20, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.