• Tentang Kami
Monday, September 21, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ketika Suara Alam Terkena Royalti

SAGOE TV by SAGOE TV
August 11, 2025
in Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Ketika Suara Alam Terkena Royalti

Ilustrasi. (AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr. Ir. Dandi Bachtiar, M. Sc.

Isu royalti musik di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena transparansi distribusinya sudah membaik atau kinerja pengelolaannya semakin profesional, melainkan justru karena polemik baru yang terkesan mengada-ada: wacana penarikan royalti atas pemutaran suara alam, termasuk kicau burung, di kafe atau ruang publik.

Ketua LMKN sebelum ini, Dharma Oratmangun, berargumen bahwa suara alam yang direkam secara komersial merupakan fonogram yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Maka, penggunaannya di ruang publik harus membayar royalti kepada produser rekaman tersebut. Secara yuridis, pernyataan ini mungkin sahih. Namun, secara operasional dan prioritas kelembagaan, langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini masalah yang mendesak, ketika urusan royalti lagu dan musik saja belum tertangani dengan baik?

BACA JUGA

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

Hari Literasi, AI, dan Cara Berpikir

Royalti yang Sederhana: Kunci Kepercayaan Publik

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dibentuk oleh negara berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tugasnya jelas: mengelola penarikan dan penyaluran royalti untuk karya cipta musik dan hak terkait secara kolektif di tingkat nasional. LMKN adalah payung koordinasi berbagai LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang mewakili para pencipta, komposer, artis, produser, dan pemilik hak.

Dalam konteks ini, kepercayaan publik—terutama para pencipta lagu—adalah modal utama. Kepercayaan itu tidak dibangun dengan memperluas objek royalti ke ranah yang belum jelas basis penerimanya, melainkan dengan memastikan bahwa alur pengutipan dan penyaluran royalti yang sudah jelas dapat berjalan transparan, tepat waktu, dan adil.

Sistem yang sederhana adalah fondasi dari transparansi tersebut. Pencipta lagu ingin tahu:

  1. Dari mana royalti mereka berasal (sumber pengguna).
  2. Bagaimana perhitungannya (basis pemutaran, tarif, atau lisensi).
  3. Kapan uang itu akan mereka terima.
  4. Berapa biaya administrasi yang dipotong.

Semua ini dapat dijawab dengan membangun sistem pengelolaan royalti yang sederhana namun canggih, memanfaatkan teknologi informasi terkini.

Teknologi Ada, Kemauan yang Ditunggu

Kabar baiknya, teknologi untuk membuat sistem seperti itu sudah tersedia. Sistem manajemen royalti di negara-negara maju menggunakan kombinasi big data, digital fingerprinting, dan analisis berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk merekam, melacak, dan menghitung pemutaran karya secara real time.

Misalnya, setiap lagu atau karya audio yang terdaftar dapat diberi tanda pengenal digital (audio fingerprint). Saat lagu itu diputar di kafe, radio, televisi, atau platform daring, sistem otomatis mengenali dan mencatat pemutarannya. Data itu langsung masuk ke pusat database LMKN, kemudian algoritma membagi jumlah royalti sesuai dengan frekuensi pemutaran, nilai lisensi, dan pembagian hak yang sudah terdata.

Hasilnya? Pencipta dapat memantau secara daring berapa kali karyanya digunakan, di mana saja, dan berapa estimasi royalti yang akan diterima. Transparansi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan, tapi juga memotong biaya administrasi yang selama ini membebani.

Ironisnya, di tengah peluang teknologi ini, LMKN justru menyita energi publik dengan membahas pemungutan royalti atas suara alam—objek yang jauh dari prioritas utama, apalagi jika penerima royaltinya sendiri belum jelas.

Prioritas: Menyelesaikan yang Pokok, Bukan Membuka yang Kabur

Memang, secara hukum, suara alam yang direkam dan difiksasi menjadi fonogram termasuk objek hak terkait. Namun, dalam praktik, efektivitas pengelolaan royalti bergantung pada tiga hal: Pertama, kejelasan pemilik hak – siapa yang berhak menerima pembayaran. Kedua, kejelasan pengguna – siapa yang wajib membayar. Dan ketiga, kelayakan biaya administrasi – apakah biaya penarikan dan distribusinya sepadan dengan nilai royalti yang dihasilkan.

Pada kasus suara alam, ketiga hal ini bermasalah. Pertama, daftar produser rekaman suara alam yang menjadi anggota LMK dan berhak menerima royalti belum pernah dipublikasikan secara terbuka. Kedua, jumlah pengguna yang secara signifikan memutar suara alam di ruang publik kemungkinan sangat kecil. Ketiga, biaya untuk mengelola skema ini mungkin lebih besar daripada nilai royaltinya sendiri.

Sebaliknya, di ranah musik dan lagu—yang menjadi mandat pokok LMKN—semua syarat itu terpenuhi. Pencipta, komposer, label, dan produser rekaman musik sudah terdaftar di LMK. Pengguna karya seperti radio, televisi, platform streaming, kafe, dan event organizer mudah diidentifikasi. Nilai royalti yang dihasilkan pun jauh lebih besar.

Maka, secara manajemen prioritas, masuk akal jika LMKN menempatkan 100% fokusnya pada penguatan sistem pengelolaan royalti musik sebelum merambah wilayah-wilayah abu-abu seperti suara alam.

Model Sederhana, Hasil Maksimal

Sebenarnya, desain sistem royalti yang sederhana, efisien, dan efektif tidak rumit. Polanya bisa mengikuti empat langkah berikut:

Membangun Database Terpadu: Semua pencipta, pemegang hak, dan LMK terhubung ke database nasional yang sama. Semua pengguna karya (radio, TV, platform streaming, kafe, hotel, EO) terdata lengkap, termasuk kategori usaha dan tarif lisensi yang berlaku.

Pengutipan Otomatis: Penarikan royalti dilakukan berbasis kontrak lisensi tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem daring, dengan tanda bukti digital (QR code) yang bisa diverifikasi kapan saja.

Pencatatan Pemutaran Real Time: Menggunakan teknologi audio fingerprinting yang memindai pemutaran lagu di ruang publik. Data otomatis terkirim ke server pusat LMKN, lalu dihitung pembagiannya.

Penyaluran Transparan: Royalti disalurkan secara periodik (misalnya setiap kuartal). Pencipta dapat memantau laporan detail pemutaran dan pembagian melalui portal daring. Biaya administrasi diumumkan secara terbuka.

Dengan model ini, LMKN akan meminimalkan potensi sengketa, meningkatkan kepercayaan musisi, dan mengurangi tudingan bahwa lembaga ini hanya mencari-cari objek pungutan baru.

Belajar dari Negara Lain

Negara seperti Australia melalui APRA AMCOS atau Amerika Serikat melalui ASCAP dan BMI telah membuktikan efektivitas sistem digital terintegrasi. Mereka memadukan pelaporan manual dari pengguna dengan data pemutaran yang dikumpulkan otomatis oleh sensor dan perangkat lunak analitik.

Bahkan untuk acara langsung, teknologi pengenalan audio bisa mencatat lagu-lagu yang dibawakan, sehingga musisi penerima royalti tidak hanya yang tenar di radio, tetapi juga mereka yang karyanya hidup di panggung-panggung kecil.

Indonesia punya potensi untuk mengadopsi sistem serupa. Infrastruktur digital sudah ada, tenaga IT dan AI lokal cukup banyak, dan biaya implementasi tidak sebesar yang dibayangkan jika kemitraan dibuka dengan pihak swasta yang berpengalaman.

Mengembalikan Fokus LMKN

LMKN memikul mandat penting: menjadi jembatan yang adil antara pencipta dan pengguna karya musik. Namun, mandat ini bisa terganggu jika fokus lembaga melenceng ke arah yang kurang prioritas, seperti pemungutan royalti suara alam.

Kritik publik yang menyebut kebijakan ini sebagai “mengada-ada” patut dijadikan cermin. Bukan berarti hukum tentang hak terkait fonogram suara alam salah, tetapi penerapannya harus mempertimbangkan konteks dan prioritas. Fokus pada hal-hal yang berdampak besar terlebih dahulu akan menghasilkan legitimasi dan kepercayaan yang lebih kuat, yang pada akhirnya memudahkan pengembangan skema-skema baru di masa depan.

Teknologi informasi dan kecerdasan buatan menawarkan peluang besar untuk membangun sistem royalti yang transparan, efisien, dan efektif. Yang dibutuhkan LMKN saat ini bukanlah regulasi tambahan yang membebani, tetapi kemauan untuk menyederhanakan alur kerja dan mengutamakan kepentingan para pencipta serta pengguna karya musik.

Dengan langkah yang tepat, LMKN bukan hanya bisa memperbaiki citra dan kepercayaan publik, tetapi juga membuktikan bahwa lembaga ini layak menjadi model pengelolaan hak cipta modern di kawasan Asia. Dan semuanya bisa dimulai dari prinsip sederhana: fokus pada yang jelas, kelola dengan transparan, distribusikan secara adil. []

Penulis adalah dosen di Departemen Teknik Mesin dan Industri – Universitas Syiah Kuala (USK)

Tags: Hak CiptaIndonesialmknroyaltisuara alam
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari
Opini

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

by SAGOE TV
September 15, 2026
Hari Literasi, AI, dan Cara Berpikir
Opini

Hari Literasi, AI, dan Cara Berpikir

by SAGOE TV
September 9, 2026
Lulusan Seni 2026-2030 Menghubungkan Pendidikan, Profesi, dan Kebudayaan Aceh
Opini

Lulusan Seni 2026-2030: Menghubungkan Pendidikan, Profesi, dan Kebudayaan Aceh

by SAGOE TV
September 7, 2026
Risnawati Ridwan
Opini

Desil di Atas Kertas, Akses Pendidikan dan Kesehatan menjadi Taruhan

by SAGOE TV
September 6, 2026
Sekolah Gratis, Bersekolah Tidak: Refleksi Hardikda 2026
Opini

Sekolah Gratis, Bersekolah Tidak: Refleksi Hardikda 2026

by SAGOE TV
September 2, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

3 Santriwati Insan Qurani Bawa Aceh Juara 1 Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

3 Santriwati Insan Qurani Bawa Aceh Juara 1 Fahmil Qur’an MTQ Nasional 2026

September 18, 2026
Ratusan Warga Aceh Besar Antusias Berobat Gigi Gratis di Aksi Kaninus 16 FKG USK

Ratusan Warga Aceh Besar Antusias Berobat Gigi Gratis di Aksi Kaninus 16 FKG USK

September 19, 2026
AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

AISZAWA 2026 di UIN Ar-Raniry, Rektor: Zakat dan Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat

September 17, 2026
Kenapa Tol Padang Tiji-Seulimeum Ditutup Sementara Ini Alasan dan Jadwal Dibuka Kembali

Tol Sibanceh 74 Km Segera Tersambung Penuh, Ruas Padang Tiji-Seulimeum Masuk Tahap Akhir

September 17, 2026
Dari Blang Padang hingga 7 Desa di TNGL, Ini Persoalan Tanah Aceh yang Dibawa ke DPR RI

Dari Blang Padang hingga 7 Desa di TNGL, Ini Persoalan Tanah Aceh yang Dibawa ke DPR RI

September 15, 2026
Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

Aceh dan Krisis Jarak; Ketika Nilai Besar Semakin Jauh dari Kehidupan Sehari-hari

September 15, 2026
104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

104 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Perdana Kedokteran UIN Ar-Raniry

September 15, 2026
Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

Mahasiswa PKK USK Belajar Pendidikan Kuliner dan Pariwisata dari Akademisi Malaysia

September 12, 2026
Warga Abdya di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang Kumpul di Maulid Akbar, Perkuat Silaturahmi

Warga Abdya di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang Kumpul di Maulid Akbar, Perkuat Silaturahmi

September 20, 2026

EDITOR'S PICK

Gangguan Listrik di Aceh, 839 Petugas PLN Non-Stop 24 Jam Pulihkan Pasokan

Gangguan Listrik di Aceh, 839 Petugas PLN Non-Stop 24 Jam Pulihkan Pasokan

October 1, 2025
Lampung Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Lampung Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

January 24, 2026
PSIS Jadi Tim Pertama yang Degradasi dari Liga 1 Setelah 12 Laga Tanpa Kemenangan

PSIS Jadi Tim Pertama yang Degradasi dari Liga 1 Setelah 12 Laga Tanpa Kemenangan

May 12, 2025
Beasiswa S3 Timur Tengah 2026 dari Pemerintah Aceh Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Beasiswa S3 Timur Tengah 2026 dari Pemerintah Aceh Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

May 16, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.