SAGOE TV | BANDA ACEH – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), organisasi induk paguyuban masyarakat Aceh di perantauan, menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meminta pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam surat bertanggal 16 Juni 2025 tersebut, PPTIM memohon agar empat pulau yang dipersengketakan—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—dikembalikan ke wilayah administrasi Aceh.
Lewat surat itu, Ketua Umum PPTIM Muslim Armas menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik terkait sengketa kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, antara Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
“Kami memandang bahwa persoalan ini sangat serius, dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang dapat mengganggu persatuan bangsa, serta merusak perdamaian yang telah tumbuh di Aceh, apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.
Mengingat sengketa empat pulau tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, PPTIM berharap Presiden Prabowo dapat menempuh penyelesaian secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan bukti-bukti sejarah, administrasi, pengelolaan fisik di lapangan, serta situs-situs penting yang terdapat di dalamnya.
“Kami juga memohon agar sudi kiranya Bapak Presiden tidak semata-mata merujuk pada peta geografis dalam proses penyelesaian ini, tetapi juga mempertimbangkan aspek sejarah, realitas budaya, identitas lokal, kondisi psikologis dan sosiologis masyarakat Aceh,” sebut Muslim.
Oleh karena itu, lanjutnya, PPTIM memohon kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan status kepemilikan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi provinsi Aceh, serta membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Surat resmi PPTIM yang ditandatangani oleh Muslim Armas dan Sekretaris Umum Yusra Huda ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo, dengan tembusan ke Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/Kepala BPN, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara, berisikan enam poin sebagai berikut:
1. Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Presiden yang telah mengambil alih penyelesaian sengketa 4 (empat) pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Kami percaya Bapak akan mengambil keputusan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di Aceh.
2. Mengingat sengketa empat pulau ini telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, dengan segala hormat, kami berharap Bapak Presiden dapat menempuh penyelesaian secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan bukti-bukti sejarah, administrasi, pengelolaan fisik di lapangan, serta situs-situs penting yang terdapat di dalamnya.
3. Kami juga memohon agar sudi kiranya Bapak Presiden tidak semata-mata merujuk pada peta geografis dalam proses penyelesaian ini, tetapi juga mempertimbangkan aspek sejarah, realitas budaya, identitas lokal, kondisi psikologis dan sosiologis masyarakat Aceh.
4. Berdasarkan dokumen sejarah, bukti administrasi, peta topografi TNI tahun 1978, serta pengelolaan yang selama ini dilakukan, kami meyakini bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar merupakan bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, bukan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
5. Oleh karena itu, kami memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden untuk mengembalikan status kepemilikan ke 4 (empat) pulau tersebut kedalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, serta membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
6. Kami berharap Pemerintah Pusat memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam pengelolaan potensi yang ada di Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah. []