SAGOETV | BANDA ACEH – Personel Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang remaja berusia 14 tahun yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor tanpa surat dan satu unit motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
“Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS alias Cuk (14 tahun), warga Kecamatan Baitussalam Aceh Besar,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin (17/3/2025).
Fadilah menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban yakni Randa Dedi Satria (27 tahun), mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.
“Usai menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.
“Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” katanya..
Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban. Selain itu juga ada lima unit motor lain tanpa surat lengkap di bengkel tersebut serta sepeda motor yang dipergunakan pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.
Saat ini, lanjutnya, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lainnya, termasuk memeriksa pemilik bengkel.
“Untuk tersangka lain masih diburu, kasus ini masih dalam pengembangan lanjut. Pelaku yang merupakan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak,” ujar Fadilah. []