• Tentang Kami
Monday, June 30, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Revisi UU Minerba: Kampus Ditundukkan, Lahan Rakyat Terancam

SAGOE TV by SAGOE TV
February 22, 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengesahan Revisi UU Minerba

Logo YLBHI. (Foto: dok. YLBHI)

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOETV | JAKARTA – Pengesahan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga ini menilai revisi tersebut membuka jalan bagi perampasan tanah rakyat, kerusakan lingkungan, serta intervensi terhadap kebebasan akademik. Berikut sejumlah catatan YLBHI terkait kebijakan tersebut yang dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (19/2/2025):

Pengesahan revisi UU Minerba dinilai berlangsung tanpa transparansi dan partisipasi publik yang memadai. Pembahasannya dianggap terburu-buru dan minim kajian komprehensif terkait dampak sosial, lingkungan, serta akademik. YLBHI menilai proses ini lebih mengutamakan kepentingan bisnis ketimbang kepentingan rakyat.

Salah satu pasal kontroversial dalam revisi UU Minerba adalah Pasal 75A, yang memungkinkan perguruan tinggi terlibat dalam bisnis pertambangan. YLBHI menilai aturan ini mengarahkan kampus menjadi bagian dari mekanisme bisnis industri tambang, alih-alih menjaga peran kritis dalam menelaah dampak eksploitasi sumber daya alam. Kebijakan ini dikhawatirkan mempercepat komersialisasi pendidikan tinggi dan membungkam kebebasan akademik.

BACA JUGA

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Kunjungi Aceh

PPIH Temui Kemenhaj Arab Saudi, Ini Arahan Penting untuk Persiapan Haji 2026

Selain itu, skema ini berisiko meningkatkan ketidakpastian biaya pendidikan, bergantung pada fluktuasi bisnis tambang. Akses masyarakat kurang mampu terhadap pendidikan tinggi pun terancam semakin terbatas.

Konflik dan Kekerasan
Pasal 75 dalam revisi UU Minerba disebut memperbesar potensi pelanggaran hak asasi manusia. Selama ini, sektor pertambangan kerap menjadi pemicu konflik agraria, perampasan lahan, serta kriminalisasi aktivis lingkungan. Dengan keterlibatan kampus dalam industri tambang, mahasiswa dan akademisi yang bersikap kritis berisiko mengalami represi.

Revisi ini juga mempertahankan ketentuan yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). YLBHI khawatir kebijakan ini memperluas aktor konflik dalam sengketa pertambangan, dari yang sebelumnya melibatkan negara dan korporasi, kini meluas ke ormas keagamaan yang memiliki kepentingan dalam industri tersebut.

Baca Juga:  PPTIM Surati Presiden Prabowo Minta Batalkan Kepmendagri dan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh

Alih-alih menghapus pasal bermasalah, revisi UU Minerba justru tetap mempertahankan aturan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Selain itu, sistem perizinan tambang semakin tersentralisasi di pemerintah pusat, yang dinilai menghambat akses masyarakat dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam di daerah mereka.

Diubah Demi Tambang
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba adalah Pasal 17A, yang memungkinkan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi dasar pemanfaatan ruang dan kawasan. Dengan aturan ini, tata ruang tidak lagi ditentukan berdasarkan kepentingan umum, melainkan dapat disesuaikan dengan titik-titik pertambangan.

Kebijakan ini membuka celah bagi perampasan tanah rakyat dengan dalih kandungan mineral atau batubara di wilayah tersebut lebih berharga daripada pemanfaatannya sebagai lahan pertanian atau permukiman. YLBHI menilai aturan ini akan mempercepat alih fungsi lahan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.

Berbagai kalangan sipil, termasuk akademisi dan aktivis lingkungan, mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang revisi UU Minerba. YLBHI menegaskan, kebijakan ini berisiko menambah daftar panjang konflik agraria serta mempercepat kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang yang tak terkendali. [RIL]

Tags: BatubaraIndonesiaMineralMinerbaNasionalPertambanganRevisi UUYLBHI
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Kunjungi Aceh
Nasional

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Kunjungi Aceh

by SAGOE TV
June 27, 2025
PPIH Temui Kemenhaj Arab Saudi, Ini Arahan Penting untuk Persiapan Haji 2026
Nasional

PPIH Temui Kemenhaj Arab Saudi, Ini Arahan Penting untuk Persiapan Haji 2026

by SAGOE TV
June 27, 2025
Kapolri Mutasi 702 Personel Jelang Hari Bhayangkara, 3 Polwan Jadi Kapolres
Nasional

Kapolri Mutasi 702 Personel Jelang Hari Bhayangkara, 3 Polwan Jadi Kapolres

by SAGOE TV
June 25, 2025
Jemaah Haji Reguler Meninggal Dunia Dapat Asuransi, Simak Ketentuan dan Cara Pengajuan Klaimnya
Haji 2025

Jemaah Haji Reguler Meninggal Dunia Dapat Asuransi, Simak Ketentuan dan Cara Pengajuan Klaimnya

by SAGOE TV
June 23, 2025
Menko Polkam BG soal 4 Pulau Milik Aceh Presiden Prabowo Utamakan Stabilitas Nasional
Nasional

Menko Polkam BG soal 4 Pulau Milik Aceh: Presiden Prabowo Utamakan Stabilitas Nasional

by SAGOE TV
June 18, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

Reuni Alumni Jeumala 2003 di Pantai Riting: Semangat Kekompakan Tak Pernah Luntur

June 28, 2025
Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

June 25, 2025
Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

Eks Panglima GAM Sabang Harap Tengku Jamaica Wakili Aceh di Kementerian

June 27, 2025
Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

Guru Besar UIN Ar-Raniry Dikukuhkan sebagai Ketua BWI Aceh, Ini Susunan Pengurusnya

June 26, 2025
Rubrik Seni Sagoe TV

Rubrik Seni Sagoe TV

June 26, 2025
5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

5 Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama-namanya

June 24, 2025
Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

Saat Aceh Bernyanyi: Musik, Luka, dan Harapan yang Menggema

June 26, 2025
Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

Prof KBA Tekankan Pentingnya Rekayasa Sosial Islami Hadapi Tantangan Pendidikan di Era Digital

June 23, 2025
Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

Ngopi Bareng Tokoh GAM dan Intel, Kisah di Tengah Konflik Aceh

June 29, 2025

EDITOR'S PICK

Tirta Daroy Gelar Turnamen Bulutangkis, Pj Sekda: Tingkatkan Kinerja dan Silaturahmi

Tirta Daroy Gelar Turnamen Bulutangkis, Pj Sekda: Tingkatkan Kinerja dan Silaturahmi

February 5, 2025
Bek Asing Persiraja Diragukan Tampil Lawan PSKC Cimahi

Persiraja Bakal Jamu PSMS Medan di Stadion H Dimurthala

March 21, 2025
Semen Padang FC Selamat dari Degradasi, Menang 2-0 atas Arema FC dan Bertahan di Liga 1

Semen Padang FC Selamat dari Degradasi, Menang 2-0 atas Arema FC dan Bertahan di Liga 1

May 25, 2025
Waspada, Penipuan Minta Uang Catut Nama Plt Sekda Aceh Alhudri lewat WhatsApp

Waspada, Penipuan Minta Uang Catut Nama Plt Sekda Aceh Alhudri di WhatsApp

March 8, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis
  • Kirim Tulisan

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.