• Tentang Kami
Saturday, August 15, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

21 Tahun Damai: Refleksi dan Koreksi untuk Masa Depan yang Lebih Baik

SAGOE TV by SAGOE TV
August 15, 2026
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
0
21 Tahun Damai Refleksi dan Koreksi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Tarmizi
Direktur Eksekutif The Aceh Institute

Hari ini, 15 Agustus 2026, genap dua puluh satu tahun Nota Kesepahaman Helsinki ditandatangani. Perang telah berakhir dan damai telah menjadi kenyataan. Namun damai bukan sekadar berhenti berperang. Damai berarti menepati pedoman yang telah disepakati, menyelesaikan masa lalu, dan bersama membangun masa depan. Saatnya kita merenungi apa yang telah berjalan, memperbaiki yang belum tepat, dan merencanakan langkah ke depan.

Kesepakatan ini adalah pedoman bersama untuk menyelesaikan masa lalu dan membangun harapan masa depan. Namun hingga hari ini, pedoman itu belum sepenuhnya dijalankan. Pengadilan HAM yang dijanjikan sejak Agustus 2007 belum pernah berdiri. Padahal keadilan adalah fondasi perdamaian. Tanpa keadilan, damai belum utuh.

BACA JUGA

Ketika Anak Naik Kelas, tetapi Kemampuannya Tidak

Setelah 21 Tahun Damai, Aceh Mau Mewariskan Apa?

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi baru terbentuk belakangan. Laporan akhirnya mencatat ribuan nama korban dan puluhan rekomendasi. Namun belum satu pun rekomendasi yang dilaksanakan secara menyeluruh. Kasus-kasus pelanggaran berat masa lalu masih menggantung tanpa penyelesaian. Belum ada aturan yang mewajibkan pelaksanaan dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab.

Hal serupa juga terjadi pada hak atas kekayaan alam. Kesepakatan telah menetapkan hak Aceh secara jelas. Namun peraturan pelaksana yang lahir sesudahnya justru mengubah substansi yang telah disepakati bersama. Pembagian hasil diubah melalui peraturan yang dibuat sepihak. Rakyat Aceh tidak menerima apa yang menjadi haknya.

Wilayah perairan sempat dipindahkan tanpa persetujuan. Revisi undang-undang justru menyempitkan ruang kewenangan yang seharusnya dilindungi. Polanya tampak berulang: apa yang disepakati bersama, perlahan-lahan dikurangi melalui aturan turunan. Kesepakatan yang menjadi dasar damai perlahan-lahan kehilangan maknanya.

Sementara itu, dana otonomi khusus yang diterima dalam jumlah sangat besar belum sepenuhnya mengubah kehidupan rakyat. Angka kemiskinan masih tertinggi di kawasan Sumatera. Tingkat pengangguran juga berada di atas rata-rata nasional. Porsi anggaran untuk pengentasan kemiskinan masih sangat kecil.

Sebagian besar anggaran bahkan seringkali tidak terserap dengan baik setiap tahunnya. Pengelolaan amanah tersebut belum dilakukan dengan perencanaan yang tajam. Penyerapan belum tepat sasaran. Pengawasan belum berjalan dengan ketat. Anggaran besar belum menjadi kesejahteraan yang nyata.

Bahkan Gubernur Aceh sendiri menyatakan secara terbuka: pelaksanaan kesepakatan baru mencapai sekitar tiga puluh persen. Artinya, tujuh puluh persen amanah belum terlaksana. Angka ini sekaligus menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan datang dari satu pihak saja. Tidak ada pihak yang bebas dari tanggung jawab.

Pemerintah pusat belum sepenuhnya menghormati isi kesepakatan. Pemerintah Aceh sendiri juga belum sepenuhnya mampu menjalankan amanah yang berada di tangannya. Tidak ada pihak yang dapat menunjuk kesalahan hanya kepada pihak lain. Semua pihak perlu melakukan refleksi secara jujur.

Maka koreksi harus dilakukan dari kedua arah. Pemerintah pusat harus kembali menghormati kesepakatan dan tidak lagi mengubah isinya melalui aturan turunan. Segera menindaklanjuti segala hal yang menjadi kewajiban bersama. Pemerintah Aceh juga harus memperbaiki cara mengelola amanah yang telah diterima.

Pastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Menjaga kebijakan yang lahir dari semangat perdamaian agar tidak berubah sepihak. Dua puluh satu tahun damai adalah waktu yang cukup panjang untuk belajar. Kita sudah melihat apa yang berhasil dan apa yang belum.

Mari kita gunakan pengalaman ini untuk merencanakan masa depan dengan lebih baik. Kembalilah kepada pedoman kesepakatan yang telah disepakati bersama. Tegakkan keadilan yang masih tertunda. Penuhi hak yang telah diakui. Kelola amanah rakyat dengan kejujuran dan ketulusan.

Jangan lagi ada kewajiban yang tertunda. Jangan lagi ada aturan yang menyempitkan hak. Jangan lagi ada amanah yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Selama kita berniat baik dan kembali kepada semangat persetujuan bersama, sisa amanah itu masih dapat kita wujudkan.

Kesepakatan Helsinki bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah landasan yang disepakati untuk menyelesaikan masa lalu dan membangun masa depan. Selama landasan ini belum sepenuhnya ditegakkan, maka tugas perdamaian belum selesai. Dan kewajiban untuk kembali kepada pedoman itu tetap menjadi tanggung jawab kita bersama.

Tags: AcehDamaidamai acehMasa Depan AcehMoU HelsinkiopiniPerdamaianRefleksi
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Ketika Anak Naik Kelas, tetapi Kemampuannya Tidak: Refleksi atas masih ditemukannya siswa sekolah dasar yang belum lancar membaca
Opini

Ketika Anak Naik Kelas, tetapi Kemampuannya Tidak

by SAGOE TV
August 14, 2026
Ari J. Palawi
Opini

Setelah 21 Tahun Damai, Aceh Mau Mewariskan Apa?

by SAGOE TV
August 13, 2026
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan
Opini

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

by SAGOE TV
August 3, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi
Opini

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

by SAGOE TV
August 1, 2026
LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh
Opini

LGBT dan Cermin Penegakan Syariat di Aceh

by SAGOE TV
July 29, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Cek Kesehatan Gratis Andalan Menjaga Raga

Cek Kesehatan Gratis Andalan Menjaga Raga

August 14, 2026
Ketika Banyak Orang Mengeluh, SPS Revival Memilih Membangun

Ketika Banyak Orang Mengeluh, SPS Revival Memilih Membangun

August 7, 2026
Ari J. Palawi

Setelah 21 Tahun Damai, Aceh Mau Mewariskan Apa?

August 13, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
Prodi Ekonomi Syariah UIA Jalani Asesmen LAMEMBA, Dorong Peningkatan Mutu Dosen dan Lulusan

Prodi Ekonomi Syariah UIA Jalani Asesmen LAMEMBA, Dorong Peningkatan Mutu Dosen dan Lulusan

August 11, 2026
Pengangguran di Aceh Capai 157 Ribu Orang

Pengangguran di Aceh Capai 157 Ribu Orang

August 8, 2026
Makna Cinta, di Antara Cut Nyak Dhien & Kahlil Gibran

Makna Cinta, di Antara Cut Nyak Dhien & Kahlil Gibran

August 6, 2026
Prof Warul Walidin, Mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Meninggal Dunia

Prof Warul Walidin, Mantan Rektor UIN Ar-Raniry, Meninggal Dunia

August 12, 2026
Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

August 12, 2026

EDITOR'S PICK

UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA Magang PTKI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

UIN Ar-Raniry Dukung Program PRIMA Magang PTKI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

June 20, 2025
Sambut Ramadhan 1446 H, UPTD Masjid Raya Gotong Royong di Kompleks Imam

Sambut Ramadhan 1446 H, UPTD Masjid Raya Gotong Royong di Kompleks Imam

January 17, 2025
Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD di Kota Jantho

Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD di Kota Jantho

March 15, 2025
Kementan Siapkan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Sawah dan Kebun di Aceh, Mualem Manfaatkan Maksimal

Kementan Siapkan Rp2,5 Triliun untuk Pemulihan Sawah dan Kebun di Aceh, Mualem: Manfaatkan Maksimal

July 27, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.