• Tentang Kami
Wednesday, August 5, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tanggapi Kemendagri soal 4 Pulau, Pemerintah Aceh Tegaskan Pentingnya Rujukan Kesepakatan 1992

SAGOE TV by SAGOE TV
June 13, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tanggapi Kemendagri soal 4 Pulau, Pemerintah Aceh Tegaskan Pentingnya Rujukan Kesepakatan 1992

Peta batas Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. Foto: dok. Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang diberikan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai landasan penetapan status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Ia menegaskan, bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.

Tanggapan itu disampaikan Syakir merespon alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

BACA JUGA

Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia

Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Syakir mengatakan, kalau mengacu pada perspektif geografis benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Tapanutli Tengah (Tapteng), Sumut. “Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, maka kesepakatan Tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut,” sebut Syakir.

Syakir menambahkan, dengan pernyataan Kemendagri itu semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa.

Syakir mengingatkan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, pada Pasal 3 ayat (2) huruf f, disebutkan dokumen penegasan batas daerah antara lain : kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat Pemda yang berbatasan.

Dalam lampiran Permendagri dimaksud juga diterangkan tahapan penegasan batas daerah di laut melalui pengecekan di lapangan dilakukan dengan mengumpulkan semua dokumen terkait dengan penentuan batas daerah di laut seperti peta dasar dan dokumen lain yang disepakati para pihak. Kemudian dilakukan pelacakan batas dengan pemasangan Titik Acuan berupa Pilar atau langsung didirikan Pilar Batas Permanen di Titik Acuan. Selanjutnya dilakukan pemasangan pilar di Titik Acuan.

“Perintah regulasi itu sudah jauh hari dilakukan Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2002 antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumut,” tambahnya.

Syakir mengingatkan, terkait kesepakatan batas darat sudah pernah dijelaskan dalam surat Gubernur Aceh 4 Juli 2022. Surat ini tanggapan terhadap Surat Gubernur Sumut Nomor 125/6614 terkait kepemilikan empat pulau.

Disampaikan di dalam surat bahwa dalam penegasan batas daerah antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara) pada tahun 2019, berdasarkan Berita Acara Verifikasi Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara Nomor 02/BA-VER/BAD.1/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan Berita Acara Rapat Nomor 04/BAD I/IX/2019 tanggal 17 September 2019 yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 hanya membahas dan menetapkan batas daerah di darat antara kedua kabupaten dan provinsi, karena berdasarkan penjelasan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat pada waktu itu penegasan batas di laut dilaksanakan secara terpisah, termasuk penentuan kepemilikan pulau.

Dalam Surat Gubernur Aceh tgl 4 Juli 2022 tersebut juga sudah disampaikan terkait kronologis pelaksanaan pembakuan nama rupabumi tahun 2008 dilakukan secara terpisah antara Sumut dengan Aceh, dengan pelaksanaan terlebih dahulu di Provinsi Sumut, sebagai berikut:
1) Pembakuan nama-nama pulau Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14-16 Mei 2008 di Medan telah memasukkan ke-4 (empat) pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Ketek dan Pulau Mangkir Besar/Gadang dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

2) Pembakuan nama-nama pulau Aceh pada tanggal 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tidak mengizinkan Tim Pemerintah Aceh untuk memasukkan 4 (empat) pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek dan Pulau Mangkir Besar/Gadang) dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan alasan telah dimasukkan terlebih dahulu oleh Provinsi Sumatera Utara dan pulau tersebut disengketakan kepemilikannya oleh Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya juga kekeliruan dalam konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009 telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan revisi terhadap koordinat 4 (empat) pulau melalui surat nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal Revisi Koordinat 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, sehingga Berita Acara Rapat Kementerian/Lembaga pada tanggal 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa 4 (empat) pulau tersebut, dan apalagi rapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Aceh.

“Harusnya, ditetapkan dulu pagar rumah, otomatis rumah berada dalam wilayah. Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992,” demikian Syakir. []

Tags: 4 pulau AcehAcehAceh SingkilKemendagriPemerintah AcehPulauSUMUT
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia
News

Pemerintah Sebar 5,5 Juta Buku Bacaan Bermutu untuk Perkuat Literasi Anak Indonesia

by SAGOE TV
August 5, 2026
Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya
News

Sangerday Fest 2026 Digelar di Museum Tsunami Aceh, Ini Jadwal dan Rangkaian Acaranya

by SAGOE TV
August 5, 2026
Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh
News

Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

by SAGOE TV
August 5, 2026
Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Aceh Besar, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Jangka Panjang
News

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Aceh Besar, Perumdam Tirta Mountala Siapkan Solusi Jangka Panjang

by SAGOE TV
August 5, 2026
Wagub Aceh Minta Tambahan Pasokan Semen, Kelangkaan Ancam Rehab-Rekon Pascabencana
News

Wagub Aceh Minta Tambahan Pasokan Semen, Kelangkaan Ancam Rehab-Rekon Pascabencana

by SAGOE TV
August 5, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

Mengapa Semen dan BBM Langka di Aceh? Pemerintah Turun Tangan Telusuri Penyebabnya

July 30, 2026
Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

Memutus Mata Rantai Korupsi dari Hulu Demokrasi

August 1, 2026
Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan_Risnawati Ridwan

Pengadilan Digital dan Krisis Literasi Ketenagakerjaan

August 3, 2026
Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

Siswi SDN 50 Banda Aceh Raih Gelar Inong Cilik Aceh 2026

July 31, 2026
Calvin Ho

Pariwisata Tanpa Kedaulatan: Skandal Struktural dari Bali dan Pelajaran bagi Aceh

July 30, 2026
Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

Bahlil Lantik Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA, Pimpin Pengelolaan Migas Aceh

August 5, 2026
Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

Wagub Aceh Siap Tindaklanjuti Sengketa Pulau di Singkil hingga Pungli Rumah Duafa

June 30, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Usung “Meutaloe”: Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

July 31, 2026
Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

Balai Bahasa Aceh Hadirkan Pojok Buku Profesor Sulaiman Tripa, Wujud Pelestarian Karya dan Penguatan Literasi

July 31, 2026

EDITOR'S PICK

Mendagri Tito Turun ke Lokasi Banjir di Aceh Tamiang, Buka Puasa hingga Tarawih Bersama Warga

Mendagri Tito Turun ke Lokasi Banjir di Aceh Tamiang, Buka Puasa hingga Tarawih Bersama Warga

February 20, 2026
Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah

Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah

February 8, 2026
sulaiman tripa

Malam Puasa 21, Mari Mengorganisir Kebaikan

March 20, 2025
Kemenag Ajak ASN Berwakaf Rp10 Ribu per Bulan Bantu Pengentasan Kemiskinan

Kemenag Ajak ASN Berwakaf Rp10 Ribu per Bulan Bantu Pengentasan Kemiskinan

August 9, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.