• Tentang Kami
Thursday, November 13, 2025
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
KIRIM TULISAN
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Biografi
  • Opini
  • Analisis
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tanggapi Kemendagri soal 4 Pulau, Pemerintah Aceh Tegaskan Pentingnya Rujukan Kesepakatan 1992

SAGOE TV by SAGOE TV
June 13, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Tanggapi Kemendagri soal 4 Pulau, Pemerintah Aceh Tegaskan Pentingnya Rujukan Kesepakatan 1992

Peta batas Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. Foto: dok. Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

SAGOE TV | BANDA ACEH – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang diberikan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai landasan penetapan status kepemilikan 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Ia menegaskan, bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.

Tanggapan itu disampaikan Syakir merespon alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

BACA JUGA

Bunda PAUD Aceh Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen RI

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Syakir mengatakan, kalau mengacu pada perspektif geografis benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Tapanutli Tengah (Tapteng), Sumut. “Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, maka kesepakatan Tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut,” sebut Syakir.

Syakir menambahkan, dengan pernyataan Kemendagri itu semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa.

Syakir mengingatkan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, pada Pasal 3 ayat (2) huruf f, disebutkan dokumen penegasan batas daerah antara lain : kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat Pemda yang berbatasan.

Baca Juga:  MPU Soroti Fenomena Pria Bercelana Pendek di Banda Aceh

Dalam lampiran Permendagri dimaksud juga diterangkan tahapan penegasan batas daerah di laut melalui pengecekan di lapangan dilakukan dengan mengumpulkan semua dokumen terkait dengan penentuan batas daerah di laut seperti peta dasar dan dokumen lain yang disepakati para pihak. Kemudian dilakukan pelacakan batas dengan pemasangan Titik Acuan berupa Pilar atau langsung didirikan Pilar Batas Permanen di Titik Acuan. Selanjutnya dilakukan pemasangan pilar di Titik Acuan.

“Perintah regulasi itu sudah jauh hari dilakukan Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2002 antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumut,” tambahnya.

Syakir mengingatkan, terkait kesepakatan batas darat sudah pernah dijelaskan dalam surat Gubernur Aceh 4 Juli 2022. Surat ini tanggapan terhadap Surat Gubernur Sumut Nomor 125/6614 terkait kepemilikan empat pulau.

Disampaikan di dalam surat bahwa dalam penegasan batas daerah antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara) pada tahun 2019, berdasarkan Berita Acara Verifikasi Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara Nomor 02/BA-VER/BAD.1/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019 dan Berita Acara Rapat Nomor 04/BAD I/IX/2019 tanggal 17 September 2019 yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 hanya membahas dan menetapkan batas daerah di darat antara kedua kabupaten dan provinsi, karena berdasarkan penjelasan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat pada waktu itu penegasan batas di laut dilaksanakan secara terpisah, termasuk penentuan kepemilikan pulau.

Dalam Surat Gubernur Aceh tgl 4 Juli 2022 tersebut juga sudah disampaikan terkait kronologis pelaksanaan pembakuan nama rupabumi tahun 2008 dilakukan secara terpisah antara Sumut dengan Aceh, dengan pelaksanaan terlebih dahulu di Provinsi Sumut, sebagai berikut:
1) Pembakuan nama-nama pulau Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14-16 Mei 2008 di Medan telah memasukkan ke-4 (empat) pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil/Ketek dan Pulau Mangkir Besar/Gadang dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Ketergantungan Ekonomi Aceh Terhadap Sumut: Razia Plat BL, Luka Lama, dan Jalan Menuju Kemandirian

2) Pembakuan nama-nama pulau Aceh pada tanggal 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tidak mengizinkan Tim Pemerintah Aceh untuk memasukkan 4 (empat) pulau (Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek dan Pulau Mangkir Besar/Gadang) dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan alasan telah dimasukkan terlebih dahulu oleh Provinsi Sumatera Utara dan pulau tersebut disengketakan kepemilikannya oleh Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya juga kekeliruan dalam konfirmasi Gubernur Aceh tahun 2009 telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan revisi terhadap koordinat 4 (empat) pulau melalui surat nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal Revisi Koordinat 4 (empat) Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, sehingga Berita Acara Rapat Kementerian/Lembaga pada tanggal 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa 4 (empat) pulau tersebut, dan apalagi rapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Aceh.

“Harusnya, ditetapkan dulu pagar rumah, otomatis rumah berada dalam wilayah. Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992,” demikian Syakir. []

Tags: 4 pulau AcehacehAceh SingkilKemendagriPemerintah AcehPulauSUMUT
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Bunda PAUD Aceh Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen RI
News

Bunda PAUD Aceh Raih Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen RI

by SAGOE TV
November 13, 2025
UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional
News

UIN Ar-Raniry Dorong Penguatan Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

by SAGOE TV
November 13, 2025
MaTA Soroti Pembahasan Kilat KUA-PPAS 2026: Dua Hari Mustahil Hasilkan RAPBA Berkualitas
News

MaTA Soroti Pembahasan Kilat KUA-PPAS 2026: Dua Hari Mustahil Hasilkan RAPBA Berkualitas

by SAGOE TV
November 13, 2025
Menag Harap Aceh Wakaf Summit 2025 Hasilkan Rumusan Konkret Penguatan Ekosistem Wakaf
News

Menag Harap Aceh Wakaf Summit 2025 Hasilkan Rumusan Konkret Penguatan Ekosistem Wakaf

by SAGOE TV
November 12, 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
News

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

by SAGOE TV
November 12, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Tim Angkatan 2023 Juara Jeumala Cup XIV, Wagub Fadhlullah Tekankan Pentingnya Silaturahmi Alumni

Tim Angkatan 2023 Juara Jeumala Cup XIV, Wagub Fadhlullah Tekankan Pentingnya Silaturahmi Alumni

November 9, 2025
Gubernur Tetapkan Lima Anggota Baitul Mal Aceh Periode 2025-2030, Ini Nama-Namanya

Gubernur Tetapkan Lima Anggota Baitul Mal Aceh Periode 2025-2030, Ini Nama-Namanya

November 7, 2025
Teuku Hamid Azwar, Pahlawan Tanpa Mengharap Dikenal

Teuku Hamid Azwar, Pahlawan Tanpa Mengharap Dikenal

March 15, 2025
Indonesia Pamerkan Arah Baru Energi Nasional di ADIPEC 2025, BPMA Promosikan Potensi Migas Aceh

Indonesia Pamerkan Arah Baru Energi Nasional di ADIPEC 2025, BPMA Promosikan Potensi Migas Aceh

November 7, 2025
Kekuasaan yang Tenang, Intelektualitas yang Mati Catatan dari Dalam Darussalam

Kekuasaan yang Tenang, Intelektualitas yang Mati: Catatan dari Dalam Darussalam

November 10, 2025
Dari Cendol Janeng hingga Tas Anyaman, Kreativitas Perempuan Aceh Olah Hasil Hutan Bukan Kayu Bersinar di Uroe Peukan

Dari Cendol Janeng hingga Tas Anyaman, Kreativitas Perempuan Aceh Olah Hasil Hutan Bukan Kayu Bersinar di Uroe Peukan

November 7, 2025
Agam Hana Raba Krèh

Agam Hana Raba Krèh

November 4, 2025
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Safuadi, ST., M.Sc., Ph.D.

Menghidupkan Dua Mesin Ekonomi Aceh: Saatnya Likuiditas Menjadi Strategi Pembangunan

November 7, 2025
Ethnic Day FKG USK 2025 Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kepahlawanan dan Keberagaman Budaya Nusantara

Ethnic Day FKG USK 2025: Rayakan Hari Pahlawan dengan Semangat Kepahlawanan dan Keberagaman Budaya Nusantara

November 11, 2025

EDITOR'S PICK

Jelang Idul Adha, USK Terima Hewan Kurban dari BTN Syariah Banda Aceh

Jelang Idul Adha, USK Terima Hewan Kurban dari BTN Syariah Banda Aceh

June 4, 2025
Strategi Ekonomi Aceh: Optimalisasi Potensi Lokal dan Ekspansi ke Pasar Global (bagian 2)

Jalan Baru Menuju Kebangkitan Ekonomi Aceh

September 22, 2025
Aceh Jadi Provinsi Pertama di Sumatera yang Stop BAB Sembarangan

Aceh Jadi Provinsi Pertama di Sumatera yang Stop BAB Sembarangan

June 27, 2025
Pj Gubernur Safrizal Menjadi Pembicara di USK

Pj Gubernur Safrizal Menjadi Pembicara di USK

March 14, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.