SAGOE TV | BANDA ACEH – Sebanyak 11.485 narapidana dan anak binaan di seluruh Aceh mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 54 orang langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi dalam rangka HUT ke-80 RI.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara simbolis menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.
Penyerahan remisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), terdapat Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Aceh, Mualem menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik.
“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa remisi tahun ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berada di 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh. Remisi Umum berupa pengurangan masa hukuman (RU I) diberikan kepada 5.480 orang, dengan 37 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas (RU II).
Selain itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang dinyatakan langsung bebas.
Ia menyebutkan, proses pembinaan tidak berhenti di dalam Lapas, tetapi juga berlanjut ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan dukungan agar para warga binaan dapat memulihkan hubungan sosial serta menata kembali kehidupan yang lebih baik.
Selain Gubernur Aceh, acara penyerahan remisi turut dihadiri Pangdam Iskandar Muda, Ketua DPRA, Wali Kota Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta perwakilan unsur Forkopimda Aceh lainnya. []