• Tentang Kami
Saturday, April 25, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Musik, Syariat, dan Ruang Publik: Mengapa Aceh Perlu Menata, Bukan Menolak

SAGOE TV by SAGOE TV
November 19, 2025
in SENI
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Musik, Syariat, dan Ruang Publik: Mengapa Aceh Perlu Menata, Bukan Menolak

Ari J. Palawi. (Foto: dokumen pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ari J. Palawi
Musisi dan Akademisi Seni Aceh

Setiap kali sebuah acara musik diumumkan di Aceh, reaksi publik nyaris dapat ditebak: protes, kecemasan moral, hingga pembatalan. Kasus konser Dewa 19 di Lhokseumawe baru-baru ini bukan pengecualian, melainkan pola berulang (AJNN, 12 November 2025). Syariat kembali dijadikan batas terakhir untuk menilai pantas-tidaknya bunyi diperdengarkan di ruang publik. Namun ketika saya mencermati ulang perdebatan ini, terutama melalui penelitian saya tentang musik dan syariat di Banda Aceh (Palawi, Implementasi Syariat Islam dalam Program Penyiaran Musik dan Nyanyian…, 2004), terlihat jelas bahwa persoalannya jauh lebih rumit daripada sekadar “musik haram” atau “acara maksiat”.

BACA JUGA

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

Dalam penelitian itu, radio-radio lokal tetap menyiarkan musik pop, dangdut, jazz, keroncong, hingga musik daerah. Tidak ada tentangan berarti, selama tidak menampilkan konten yang dianggap berlebihan atau melanggar etika publik. Artinya, musik pada dasarnya bukan masalah di Aceh; yang diperdebatkan adalah bentuk kerumunan dan ekspresi publik yang dianggap rawan ketika dibungkus format konser modern.

Ironisnya, penolakan terhadap konser-konser ini muncul bersamaan dengan ritual lain yang justru berlangsung dengan megah: festival budaya, perayaan institusi, hingga acara hiburan internal yang digelar oleh lembaga pemerintahan sendiri. Inilah ketidakseimbangan yang perlu disorot: standar moral tidak boleh berubah hanya karena berubahnya panggung.

Di Mana Syariat Ditempatkan dalam Perdebatan Musik?

Perdebatan konser sering berhenti pada slogan, bukan pada keilmuan. Padahal tradisi Islam sendiri menyediakan perangkat analitis yang sangat kaya. Hamka (1983) menjelaskan bahwa syariat merupakan keseluruhan hukum yang Allah tetapkan untuk membimbing manusia menuju kemaslahatan. Al-Syathibi, jauh sebelumnya, menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—bukan membatasi kreativitas manusia, melainkan mengarahkannya agar bermanfaat.

Baca Juga:  Harmoni Sebagai Jalan Pulang Aceh

Dalam kerangka itu, musik bukanlah entitas yang otomatis bermasalah. Justru sejarah intelektual Islam memperlihatkan penghargaan tinggi terhadap suara. Ikhwan al-Shafa menggambarkan musik sebagai harmoni kosmik—gema gerakan alam semesta yang menyenangkan jiwa. Rumi menyebutnya “makanan bagi pecinta Tuhan”, medium yang memperhalus batin dan membangkitkan cinta Ilahi (Muhaya, 2003).

Sejarah juga mencatat betapa Islam pernah menjadi pusat teori musik dunia lewat karya Al-Masudi, Al-Ashfahani, Safi al-Din al-Urmawi, hingga Maulana Mubarak Syah (Rozak, 2001; Bakri, 1987). Tidak ada satu pun yang menempatkan musik sebagai lawan moral, melainkan sebagai disiplin ilmu, estetika, bahkan spiritualitas.

Yusuf al-Qardlawi (2001) merumuskan empat batas fiqh musik yang sangat praktis:

  • syair tidak melanggar syariat;
  • cara menyajikannya tidak memancing maksiat;
  • tidak disertai hal yang diharamkan;
  • tidak berlebihan.

Empat rambu ini bersifat proporsional. Ia tidak menutup pintu kreativitas, tetapi memberi kerangka etis agar musik menghadirkan maslahat.

Perspektif serupa muncul dalam diskusi di kanal Sagoe TV bersama Dr. Sehat Ihsan Shadiqin (14 November 2025). Ia menegaskan bahwa banyak kekeliruan publik lahir dari penafsiran sepihak, bukan dari ajaran itu sendiri. Musik, dalam tradisi tasawuf dan dalam sejarah Islam, adalah ruang kontemplasi dan penyucian jiwa—bukan pemicu kerusakan moral.

Karena itu, menjadikan syariat sebagai dasar pembatalan konser perlu kehati-hatian metodologis. Sebab syariat sendiri menuntut keadilan, proporsionalitas, dan maslahat.

Yang Dibutuhkan Aceh Bukan Pelarangan, tetapi Penataan

Jika kita kembali membaca dinamika penolakan konser dalam beberapa tahun terakhir, terlihat bahwa penolakan lebih sering lahir dari kecemasan abstrak: kekhawatiran kerumunan, asumsi potensi maksiat, atau ketakutan terhadap “budaya luar”. Padahal di kota-kota muslim lain, konser dapat berlangsung tertib melalui regulasi yang jelas: kurasi konten, pengawasan, panduan etika penonton, serta koordinasi keamanan.

Baca Juga:  TikTok, Streetwear, dan Musik Indie: Ekspresi Budaya Baru Generasi Z

Masalah utamanya bukan pada musik, tetapi ketiadaan standar tata kelola konser di Aceh. Ketika pedoman tidak disebutkan secara eksplisit, keputusan akhirnya bergantung pada tafsir moral yang berubah-ubah. Ini berbahaya karena menempatkan ekspresi seni sebagai sasaran empuk bagi ketidakpastian.

Penelitian saya pada radio Banda Aceh (2004) memperlihatkan gejala yang sama: lembaga penyiaran cenderung “mengunci diri” lebih ketat daripada aturan formal demi menghindari tafsir negatif publik. Jika pola ini dibiarkan merembes ke dunia pertunjukan, Aceh berisiko kehilangan ruang kreasi publik. Padahal ruang itu penting, terutama bagi anak muda, pelaku seni, dan ekosistem ekonomi kreatif yang terus berkembang.

Aceh memiliki warisan musik yang kuat—Rapa’i Pase, Saman, Seudati—yang tumbuh berdampingan dengan nilai keislaman masyarakat. Jika yang tradisional bisa diatur dengan tertib dan terhormat, mengapa yang modern tidak bisa?

Yang dibutuhkan bukan pelarangan, tetapi pedoman yang eksplisit:

  • standar izin,
  • mekanisme pengawasan,
  • keterlibatan ulama,
  • kurasi artistik,
  • dan kode etik penonton.

Dengan pedoman yang adil, syariat tidak lagi menjadi alasan untuk menutup ruang publik, tetapi menjadi fondasi moral untuk menata dan memperindahnya.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: Apakah Aceh akan terus mencurigai setiap bunyi, atau mulai menata ruang bagi musik yang terhormat dan bermanfaat?

Sebagai wilayah dengan tradisi intelektual Islam yang kaya dan warisan seni yang dalam, Aceh sesungguhnya memiliki semua modal untuk menjawabnya dengan lebih arif. []

Tags: acehIdeMakin Tahu IndonesiaMusikopiniRuang PublikSeniSyariat
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan
SENI

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

by Anna Rizatil
April 18, 2026
Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman
SENI

Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman

by Anna Rizatil
April 16, 2026
Skate Park Stage Vol. 3: Melanjutkan Proses, Menata Pemahaman
SENI

Skate Park Stage Vol. 2: Ketika Ruang Diuji, Bukan Hanya Diisi

by Anna Rizatil
April 11, 2026
Skate Park Stage: Ruang yang Terus Tumbuh di Antara Proses dan Perjumpaan
SENI

Skate Park Stage: Ruang yang Terus Tumbuh di Antara Proses dan Perjumpaan

by SAGOE TV
April 4, 2026
Pemulihan atau Proyek? Catatan Kritis atas Program Pemulihan Kebudayaan Pascabencana di Sumatera
SENI

Skate Park Stage: Praktik yang Tidak Lagi Hilang, Melainkan Bekerja

by SAGOE TV
March 30, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

April 24, 2026
Skate Park Stage Hadirkan Eksplorasi Seni Bunyi Sederhana di Banda Aceh

Skate Park Stage Hadirkan Eksplorasi Seni Bunyi Sederhana di Banda Aceh

April 23, 2026
Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

April 20, 2026
UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

April 20, 2026
MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

April 19, 2026
Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

April 18, 2026
Bantuan Rp260 Miliar dari Sumut untuk Aceh Diserahkan di Forum APEKSI Banda Aceh

Bantuan Rp260 Miliar dari Sumut untuk Aceh Diserahkan di Forum APEKSI Banda Aceh

April 21, 2026
Safrizal ZA Bawa Spirit Sun Tzu di Musrenbang Aceh 2027

Safrizal ZA Bawa Spirit Sun Tzu di Musrenbang Aceh 2027

April 23, 2026
Mahasiswa Baru dan Tupoksi yang Terlupakan

Mahasiswa Baru dan Tupoksi yang Terlupakan

April 20, 2026

EDITOR'S PICK

Plt Wakil Jaksa Agung di UIN Ar-Raniry: Pembaruan KUHAP Harus Akui Kearifan Lokal dan Teknologi

Plt Wakil Jaksa Agung di UIN Ar-Raniry: Pembaruan KUHAP Harus Akui Kearifan Lokal dan Teknologi

June 25, 2025
Teuku Abdul Hamid Azwar Direkomendasikan Jadi Pahlawan Nasional

Teuku Abdul Hamid Azwar Direkomendasikan Jadi Pahlawan Nasional

March 8, 2025
Aceh Anti Komunis, Tapi Kenapa Kapitalisme Merajalela?

Aceh Anti Komunis, Tapi Kenapa Kapitalisme Merajalela?

January 5, 2026
Universitas Almuslim Peusangan Bireuen Kukuhkan Guru Besar Pertama, Ini Profilnya

Universitas Almuslim Peusangan Bireuen Kukuhkan Guru Besar Pertama, Ini Profilnya

February 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.