PIDIE JAYA | SAGOE TV – Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, kembali memperpanjang masa status tanggap darurat bencana untuk kelima kalinya. Perpanjangan ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 29 Januari hingga 12 Februari 2026.
Bupati Sibral Malasyi mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan penanganan darurat pascabencana berjalan secara optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini penting agar seluruh upaya penanganan darurat dapat terus dilaksanakan secara maksimal,” ujar Sibral.
Ia menjelaskan, status tanggap darurat mencakup berbagai aspek penanganan, mulai dari penyediaan logistik, layanan kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat terdampak. Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat tersebut.
Menurutnya, perpanjangan status ini juga diperlukan untuk mempercepat proses penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Bupati Sibral Malasyi berharap koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI/Polri, lembaga kemanusiaan, serta para relawan dapat terus berjalan secara efektif.
“Dengan koordinasi yang baik, penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak, sekaligus menjadi fondasi yang kuat dalam memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memastikan keselamatan serta pemulihan kehidupan warga terdampak bencana menjadi prioritas utama. []



















