BANDA ACEH | SAGOE TV – Dinas Pendidikan Aceh mulai menertibkan penggunaan gawai atau handphone (HP) di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh SMA, SMK, dan SLB di Aceh, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan gawai yang kian sulit dikendalikan di sekolah.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026. Melalui edaran ini, Dinas Pendidikan Aceh memberikan kewenangan kepada kepala sekolah untuk mengatur, membatasi, bahkan melarang penggunaan HP selama jam sekolah apabila dinilai mengganggu proses belajar mengajar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin mengatakan, kebijakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap perkembangan teknologi, melainkan upaya menempatkan teknologi sesuai dengan fungsi dan porsinya dalam dunia pendidikan.
“Tanpa pengaturan yang jelas, penggunaan gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kedisiplinan, serta menghambat proses pembentukan karakter peserta didik di lingkungan sekolah,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Disdik Aceh, Selasa (10/2/2026).
Murthalamuddin berharap melalui pembatasan ini, sekolah-sekolah di Aceh dapat menjadi ruang belajar yang lebih kondusif, aman, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan serta pembentukan karakter generasi muda Aceh secara berkelanjutan.
Aturan Pembatasan HP di Sekolah
Pembatasan tidak hanya menyasar siswa. Guru dan tenaga kependidikan juga masuk dalam skema pengaturan yang sama. Tujuannya, menciptakan suasana belajar yang lebih tertib, fokus, dan kondusif di lingkungan sekolah.
Dalam ketentuannya, setiap gawai yang dibawa ke sekolah wajib dinonaktifkan atau disetel ke mode senyap sejak memasuki area satuan pendidikan. Selanjutnya, perangkat tersebut dikumpulkan dan disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah hingga seluruh jam pelajaran selesai.
Langkah ini ditempuh untuk menekan berbagai potensi gangguan belajar, mulai dari distraksi di ruang kelas hingga penyalahgunaan gawai selama jam sekolah berlangsung.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Aceh menegaskan kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Penggunaan gawai tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, terutama jika dibutuhkan untuk menunjang pembelajaran berbasis digital. Namun, penggunaannya harus mendapat izin dan berada di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
Kebijakan ini juga menempatkan peran orang tua sebagai bagian penting dalam pengawasan penggunaan gawai. Sekolah diminta aktif membangun komunikasi dengan wali murid agar penggunaan HP dapat diarahkan secara bijak dan bertanggung jawab, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah. []



















