• Tentang Kami
Friday, June 5, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Anna Rizatil by Anna Rizatil
April 12, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | SAGOE TV – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

BACA JUGA

Kemnaker dan IJTI Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus untuk Hadapi Dunia Kerja Digital

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas

Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan,” ujar Yassierli.

Menaker juga mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan, serta berhasil mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

Ia mengungkapkan bahwa PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.

Selain itu, tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen.

Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000. Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS.[]

Tags: ImplementasiKemnakerKerja SamaMakin Tahu IndonesiaMenakerTantangan
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Anna Rizatil

Anna Rizatil

Related Posts

Kemnaker dan IJTI Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus untuk Hadapi Dunia Kerja Digital
News

Kemnaker dan IJTI Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus untuk Hadapi Dunia Kerja Digital

by SAGOE TV
June 4, 2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas
News

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas

by SAGOE TV
June 4, 2026
Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Tim SAR Perluas Area Pencarian
News

Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Tim SAR Perluas Area Pencarian

by SAGOE TV
June 4, 2026
Mualem Terima Pimpinan MPU Aceh, Bahas MTQ Nasional 2028 hingga Tambang Ilegal
News

Mualem Terima Pimpinan MPU Aceh, Bahas MTQ Nasional 2028 hingga Tambang Ilegal

by SAGOE TV
June 4, 2026
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Juara Umum Catalyst Future Competition X Asia
News

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Juara Umum Catalyst Future Competition X Asia

by SAGOE TV
June 4, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh: Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

June 3, 2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas

June 4, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (2)

June 3, 2026
Dari Meja yang Sama

Dari Meja yang Sama

June 3, 2026
Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

September 12, 2025
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Skate Park Stage Volume 1-8 Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

Skate Park Stage Volume 1-8: Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

May 25, 2026
12.648 Peserta UTBK SNBT 2026 Ikuti Ujian di USK, Rektor Ingatkan Jangan Salah Lokasi

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

May 26, 2026

EDITOR'S PICK

Komdigi: Terbuka 90 Juta Peluang Kerja Melalui Kecerdasan Artifisial

Komdigi: Terbuka 90 Juta Peluang Kerja Melalui Kecerdasan Artifisial

November 1, 2025
Aceh Jadi Provinsi Pertama Gunakan Emergency Call 112

Aceh Jadi Provinsi Pertama Gunakan Emergency Call 112

January 22, 2026
Sampah Jadi Prioritas Perhatian Presiden Prabowo, Perintahkan AHY Bentuk Satgas

Sampah Jadi Prioritas Perhatian Presiden Prabowo, Perintahkan AHY Bentuk Satgas

March 13, 2025
Diskusi Sastra: Novel Paya Nie Tampilkan Ketangguhan Perempuan Aceh di Masa Konflik

Diskusi Sastra: Novel Paya Nie Tampilkan Ketangguhan Perempuan Aceh di Masa Konflik

September 15, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.