Oleh: Baun Thoib Soaloon SGR
Bahasa Indonesia lahir bukan semata-mata sebagai alat komunikasi, melainkan sebagai ikhtiar kebangsaan untuk menyatukan masyarakat yang berbeda suku, bahasa, agama, dan latar sosial ke dalam satu cita-cita bersama bernama Indonesia. Karena itu, hubungan antara bahasa Indonesia dan Pancasila sesungguhnya tidak dapat dipisahkan: bahasa Indonesia menjadi medium yang menghubungkan warga bangsa, sedangkan Pancasila menyediakan nilai-nilai yang memberi arah bagi kehidupan bersama. Keduanya tumbuh dari semangat yang sama, yakni membangun persatuan tanpa menghapus keberagaman.
Namun, ketika kerangka berpikir ini dibawa ke Aceh—wilayah yang memiliki kontribusi penting dalam sejarah bahasa Melayu sekaligus perjalanan berdirinya Republik Indonesia—muncul sejumlah pertanyaan yang mengusik. Mengapa di tengah kuatnya identitas keislaman, keistimewaan daerah, dan kebanggaan terhadap sejarahnya, Aceh justru menghadapi berbagai paradoks kebahasaan? Mengapa bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan, bahasa daerah sebagai penanda identitas, dan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa sering kali hadir lebih sebagai simbol formal daripada kekuatan yang benar-benar membentuk cara masyarakat berkomunikasi dan memaknai dirinya? Di sinilah kegelisahan tulisan ini bermula.
Aceh menjadi menarik karena di wilayah inilah identitas keislaman, keistimewaan politik, kebanggaan sejarah, dan keragaman bahasa daerah bertemu dalam satu ruang sosial yang unik. Karena itu, setiap perubahan dalam praktik berbahasa masyarakat Aceh sesungguhnya tidak pernah sekadar persoalan linguistik, melainkan juga cerminan arah kebudayaan, kualitas demokrasi, dan cara masyarakat memaknai nilai-nilai yang menjadi fondasi kehidupannya.
Paradoks pertama terlihat dalam cara modernitas dibayangkan dan dipertontonkan di ruang publik Aceh. Jika bahasa Indonesia lahir sebagai instrumen persatuan yang menghapus sekat-sekat sosial warisan kolonial, maka ruang-ruang ekonomi baru di Aceh justru memperlihatkan kecenderungan yang berlawanan. Di berbagai kawasan perkotaan seperti Banda Aceh dan Lhokseumawe, simbol-simbol kemajuan semakin sering dikaitkan dengan penggunaan istilah asing yang dianggap lebih prestisius, modern, dan bernilai jual tinggi. Nama-nama kawasan perumahan, pusat bisnis, hingga kedai kopi dipenuhi oleh diksi-diksi berbahasa Inggris, Arab, atau pseudo-global yang sengaja dipasarkan sebagai penanda status sosial dan gaya hidup kelas menengah baru.
Fenomena ini tentu tidak dapat dipahami sekadar sebagai persoalan selera penamaan. Ia mencerminkan perubahan cara pandang masyarakat terhadap bahasa dan identitas. Ketika nama-nama seperti Catania Residence, Cordova Village, Crescent Town, Harmony Hills, Firya Mansion, Abraj Rooftop, atau Break Time Coffee Shop dianggap lebih bernilai dibandingkan nama yang berakar pada bahasa Indonesia, bahasa Aceh, atau bahasa daerah lainnya, bahasa tidak lagi berfungsi sebagai penanda kebersamaan, melainkan sebagai instrumen diferensiasi sosial. Bahasa menjadi simbol gengsi dan modal budaya yang membedakan siapa yang dianggap modern dan siapa yang dianggap tertinggal.
Ironinya, gejala ini berlangsung di tengah narasi keistimewaan Aceh yang dibangun di atas fondasi syariat Islam, sejarah perjuangan republik, dan kekayaan kebudayaan lokal. Aceh dikenal sebagai salah satu wilayah yang paling kuat mempertahankan identitas keagamaannya, tetapi pada saat yang sama ruang publiknya semakin dipenuhi simbol-simbol linguistik yang tercerabut dari akar sosial dan kebudayaan setempat. Bahasa Indonesia perlahan direduksi menjadi bahasa administratif, sementara bahasa Aceh, Gayo, Alas, Tamiang, Aneuk Jamee, Singkil, dan bahasa daerah lainnya semakin jarang hadir sebagai bahasa kemajuan, kewirausahaan, dan prestise sosial.
Di sinilah paradoks itu menemukan bentuknya. Sila Ketiga tentang Persatuan Indonesia mengajarkan bahwa bahasa seharusnya menjadi jembatan yang menyatukan berbagai kelompok sosial, sedangkan Sila Kelima menegaskan pentingnya keadilan dalam akses terhadap simbol-simbol kemajuan. Namun ketika ruang publik dimodernisasi melalui logika pasar yang mengasosiasikan bahasa asing dengan kemajuan dan bahasa lokal dengan keterbelakangan, maka yang terjadi bukan sekadar pergeseran kosakata. Yang sedang berlangsung adalah proses marginalisasi simbolik yang perlahan menggeser bahasa lokal dari ruang-ruang yang paling menentukan arah imajinasi masa depan masyarakat.
Ironi kedua tampak dalam cara bahasa birokrasi Aceh membangun jarak dengan rakyat yang seharusnya diwakilinya. Di tengah semangat keistimewaan dan otonomi khusus, ruang publik dipenuhi oleh kosakata seperti penguatan kekhususan Aceh, optimalisasi dana otsus, harmonisasi qanun, pengembangan kawasan strategis, atau transformasi ekonomi berkelanjutan. Bahasa semacam ini menciptakan kesan modern, legal, dan berwibawa, tetapi sering kali gagal menjawab bahasa kehidupan masyarakat. Bagi petani di sawah-sawah Pidie, persoalannya bukan harmonisasi regulasi, melainkan kelangkaan pupuk dan jatuhnya harga gabah. Bagi nelayan di pesisir Aceh Barat, persoalannya bukan transformasi ekonomi, melainkan antrean solar dan kepastian pasar. Ketika bahasa pemerintahan semakin menjauh dari bahasa rakyat, maka musyawarah kehilangan substansinya. Yang tersisa hanyalah perwakilan tanpa percakapan dan partisipasi tanpa pemahaman. Dalam keadaan seperti itu, musyawarah tidak lagi menjadi proses pencarian hikmat kebijaksanaan sebagaimana dicita-citakan Sila Keempat Pancasila, melainkan sekadar prosedur administratif yang memberi kesan bahwa rakyat telah dilibatkan.
Ironi ketiga tampak dalam ekosistem digital masyarakat Aceh, tempat Sila Kedua—Kemanusiaan yang Adil dan Beradab—sering kali menghadapi ujian yang tidak ringan. Di berbagai platform digital, mulai dari TikTok, Instagram, hingga grup WhatsApp, percakapan publik semakin dipengaruhi oleh logika algoritma yang mengutamakan perhatian, kecepatan, dan sensasi. Dalam iklim semacam ini, bahasa nasional maupun bahasa daerah kerap mengalami pergeseran fungsi: bukan lagi terutama sebagai sarana membangun pengertian dan empati, melainkan sebagai alat untuk mencari pengakuan, memperkuat identitas kelompok, atau memenangkan perdebatan. Tidak mengherankan apabila ruang digital kerap diramaikan oleh perundungan siber, penghakiman massal, penyebaran stigma, hingga komentar-komentar bernada sarkastis yang mengatasnamakan moralitas dan agama.
Paradoksnya menjadi semakin menarik ketika ditempatkan dalam konteks Aceh sebagai daerah yang menjadikan syariat Islam sebagai salah satu fondasi keistimewaannya. Dalam ajaran Islam, adab berbicara, larangan gibah, fitnah, suuzan, maupun kewajiban menjaga kehormatan sesama manusia merupakan prinsip yang sangat mendasar. Tradisi Aceh sendiri mengenal nilai peumulia jamee dan falsafah hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut, yang menegaskan bahwa agama dan tata kehidupan sosial tidak dapat dipisahkan. Kedua nilai tersebut menempatkan penghormatan terhadap martabat manusia, kesantunan berbahasa, dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari identitas kolektif masyarakat Aceh. Namun ketika interaksi berpindah ke ruang digital, nilai-nilai tersebut sering kali kehilangan daya ikatnya. Akibatnya, bahasa tidak lagi berfungsi sebagai medium silaturahmi dan pencarian kemaslahatan bersama, melainkan berisiko berubah menjadi instrumen yang memperlebar polarisasi sosial dan mempercepat penghakiman publik. Dalam konteks inilah, tantangan terbesar Aceh bukanlah sekadar memperluas akses teknologi digital, melainkan memastikan bahwa transformasi digital tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila, syariat Islam, dan kebudayaan Aceh yang sama-sama menjunjung tinggi kemanusiaan dan adab.
Jika tiga paradoks sebelumnya berbicara tentang bahasa dalam ruang publik, birokrasi, dan media digital, maka paradoks keempat menyentuh wilayah yang lebih dalam: cara generasi muda Aceh memandang dirinya sendiri.
Ironi keempat bermuara pada persoalan yang lebih mendasar: krisis kepercayaan diri kebudayaan di kalangan sebagian generasi muda urban Aceh. Gejalanya tampak dalam praktik berbahasa sehari-hari yang semakin hibrida, melalui pencampuran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Aceh yang sering kali tidak lahir dari kebutuhan komunikasi, melainkan dari pencarian identitas sosial. Fenomena ini tentu merupakan bagian dari dinamika globalisasi yang wajar. Namun, persoalan muncul ketika bahasa daerah dan simbol-simbol kebudayaan lokal mulai dipersepsikan sebagai sesuatu yang kurang prestisius dibandingkan bahasa dan budaya yang datang dari luar.
Tidak sedikit anak muda Aceh yang merasa lebih percaya diri menggunakan istilah-istilah asing dalam pergaulan modern, tetapi ragu menggunakan bahasa ibunya sendiri di ruang publik karena khawatir dianggap kuno, kampungan, atau tidak relevan dengan zaman. Di sinilah paradoks itu muncul. Aceh dikenal sebagai masyarakat yang memiliki akar sejarah, tradisi intelektual Islam, dan identitas kebudayaan yang kuat. Namun, di tengah arus globalisasi digital, sebagian generasi mudanya justru mengalami kegamangan dalam memaknai hubungan antara identitas lokal, identitas nasional, dan identitas global.
Sesungguhnya, kegamangan identitas semacam itu tidak perlu terjadi apabila semangat Pancasila dipahami secara utuh. Pancasila sejak awal tidak pernah dirancang sebagai proyek penyeragaman budaya. Sebaliknya, Pancasila adalah ruang sintesis yang memungkinkan nilai-nilai lokal, ajaran agama, dan pengetahuan global bertemu secara kreatif dan setara. Dalam konteks Aceh, semangat tersebut seharusnya melahirkan generasi yang mampu berdialog dengan dunia tanpa kehilangan akar budayanya; generasi yang fasih berbahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, terbuka terhadap bahasa asing sebagai jendela pengetahuan, sekaligus bangga menggunakan bahasa Aceh dan bahasa-bahasa daerah lainnya sebagai penanda jati diri. Ketika kebanggaan terhadap bahasa ibu mulai memudar, yang sesungguhnya sedang terancam bukan hanya keberlangsungan bahasa daerah, melainkan juga keberlanjutan memori kolektif, cara pandang hidup, dan identitas kebudayaan masyarakat Aceh itu sendiri.
Merawat bahasa Indonesia dan melestarikan bahasa daerah di Aceh tidak dapat direduksi menjadi agenda seremonial, kompetisi kebahasaan, atau sekadar produksi regulasi yang berhenti di atas kertas. Persoalan bahasa sesungguhnya adalah persoalan peradaban, karena melalui bahasa masyarakat memahami dirinya, membangun relasi sosial, merumuskan kebijakan, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya.
Karena itu, tantangan Aceh hari ini bukan semata-mata mempertahankan keberadaan bahasa Aceh dan bahasa-bahasa daerah lainnya, melainkan memastikan bahwa seluruh ekosistem kebahasaannya tetap berjiwa Pancasila, berakar pada adab yang diajarkan Islam, dan berpijak pada kebudayaan Aceh yang menjunjung tinggi martabat manusia. Bahasa birokrasi harus kembali dekat dengan bahasa rakyat. Ruang digital harus menjadi ruang yang memuliakan kemanusiaan, bukan mempercepat penghakiman. Pendidikan harus menumbuhkan kebanggaan terhadap bahasa ibu tanpa menutup diri terhadap pengetahuan global. Pembangunan kebudayaan harus diarahkan untuk memperkuat kepercayaan diri generasi muda terhadap identitasnya sendiri.
Pada akhirnya, pertaruhan terbesar Aceh bukanlah soal memilih antara bahasa Indonesia, bahasa daerah, atau bahasa global. Tantangannya adalah memastikan ketiganya dapat hidup berdampingan secara sehat dalam semangat yang sama sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa: persatuan tanpa penyeragaman, keterbukaan tanpa kehilangan akar, dan kemajuan tanpa tercerabut dari identitas kebudayaan. Di titik inilah bahasa Indonesia, Pancasila, syariat Islam, dan kebudayaan Aceh sesungguhnya bertemu sebagai satu proyek peradaban yang saling menguatkan, bukan saling menegasikan.
Jika pekerjaan besar ini gagal dilakukan, maka Aceh mungkin tetap memiliki institusi, regulasi, dan simbol-simbol keistimewaan yang lengkap. Namun, yang perlahan menghilang adalah sesuatu yang jauh lebih mendasar: kemampuan masyarakatnya untuk berbicara dengan bahasa yang mempersatukan, memanusiakan, dan memaknai dirinya sendiri. Di titik itulah, krisis bahasa tidak lagi menjadi persoalan linguistik semata, melainkan menjadi cermin dari krisis peradaban.[]




















