BANDA ACEH | SAGOE TV – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh menyepakati langkah baru untuk menekan aktivitas tambang ilegal dengan memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi pertambangan tanpa izin di Aceh. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), disertai penandatanganan maklumat bersama untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Aceh.
“Selain itu, telah ditandangani maklumat untuk menghentikan tambang ilegal,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni 2026.
Kesepakatan mengenai salah satu pola penanganan tambang ilegal itu, kata Nurlis, muncul setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengungkapkan kerisauannya mengenai tambang ilegal yang begitu masif di Aceh.
Kerisauan itu disampaikan saat memimpin rapat Forkopimda Aceh yang berlangsung di ruang rapat gubernur di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, 23 Juli 2026.
Memahami kerisauan Gubernur Mualem, kata Nurlis, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan memberi solusi yang menarik. “Untuk menanganinya diperlukan kerja sama dan berkolaborasi. Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” ujarnya.
Pada rapat tersebut, kata Nurlis, Mualem didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir. Rapat dihadiri Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, Kepala BIN Aceh Andrie P Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, dan Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro.
Adapun Wali Nanggro Aceh diwakili Tuha Peuet Saifuddin Harun, Pangdam Iskandar Muda diwakili Kasdam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, Kajati Aceh diwakili Aspema Kejati Nur Albar, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh diwakili Hakim Tipikor Firmansyah.
Mualem meminta Sekda Nasir memaparkan persoalan tambang ilegal di Aceh. Dalam paparannya, Sekda Nasir menyebutkan Pemerintah Aceh sedikitnya menemukan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah. Di antaranya terdapat di Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
“Aktivitas tambang ilegal berdampak pada pencemaran lingkungan, potensi penggunaan bahan berbahaya (merkuri), kerawanan sosial dan konflik, resiko kecelakaan kerja, hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah,” ujar Nasir.
Penanganan yang dilakukan, kata Nasir, sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama APH, koordinasi lintas instansi serta upaya legalisasi melalui WPR bersama pemerintahan kabupaten/kota.
“Untuk itu perlu diterbitkan maklumat bersama Forkopimda Aceh, dan melakukan bimbingan dan pengawasan ke jajaran masing-masing,” ujarnya.
Kapolda Aceh Irjen Ruddi mengakui aktivitas tambang ilegal sangat tinggi, meskipun penegakan hukum terhadap kasus tambang ilegal terus dilakukan. “Karena itu, dalam penanganannya dibutuhkan kerjasama yang kuat, kita berkolaborasi,” katanya.
Di penghujung rapat, dilaksanakan penandatanganan maklumat bersama Forkopimda Aceh mengenai penghentian aktivitas penambangan ilegal.[]




















