JAKARTA | SAGOE TV – Putra Aceh sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi, resmi dikukuhkan sebagai anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Ia menjadi satu dari tujuh komisioner yang akan mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia selama empat tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan maraknya teknologi deepfake dan penyebaran hoaks menghadirkan tantangan baru bagi keterbukaan informasi di era digital.
Oleh karena itu, Meutya meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat perannya dalam menjaga keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Komdigi.
Meutya menegaskan tantangan yang dihadapi Komisi Informasi Pusat pada periode 2026-2030 semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, kehadiran teknologi deepfake, misinformasi, dan disinformasi dapat mencederai demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang benar dan mudah diakses.
“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” tegasnya.
Selain menjaga kualitas informasi, Meutya juga menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai ukuran kinerja yang terukur.
Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.
“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” ujarnya.
Meutya turut meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat standar layanan informasi publik dengan memastikan setiap badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses masyarakat terhadap informasi.
Menurutnya, masih diperlukan evaluasi terhadap instansi yang belum optimal menyediakan layanan informasi.
“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” katanya.
Di sisi lain, Meutya menekankan pentingnya memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa hak atas informasi yang dijamin konstitusi harus diwujudkan melalui penyampaian informasi yang benar sehingga tidak membuka ruang bagi berkembangnya misinformasi.
“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tandasnya.
Menutup sambutannya, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.
Ia berharap para komisioner menjaga amanah publik dan menghadirkan kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. “Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” ujarnya.
Ketujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang dikukuhkan adalah Handoko Agung Saputro (Ketua), Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.




















