BANDA ACEH | SAGOE TV — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, menggantikan Yudi Triadi, S.H., M.H. yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pelantikan Teuku Rahmatsyah berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026, bersama puluhan pejabat eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Prosesi pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., para Jaksa Agung Muda, para kepala badan, staf ahli Jaksa Agung, serta Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA.
Hadir pula Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharma Karini beserta jajaran pengurus dan para pejabat eselon II Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier pegawai sekaligus mendorong peningkatan kinerja Kejaksaan.
Menurut dia, pergantian jabatan harus menjadi bagian dari upaya mewujudkan rencana kerja, visi, dan misi institusi.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Transparansi dan Pengawasan Diperkuat
Jaksa Agung juga menekankan pentingnya transparansi publik melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan.
Dari sisi internal, ia meminta pengawasan melekat atau waskat diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Setiap indikasi pelanggaran, kata dia, harus ditindak tegas dan berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pejabat di daerah juga dituntut menjaga keteladanan, baik dalam integritas pribadi maupun keluarga.
“Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Burhanuddin.
Pelantikan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh menjadi bagian dari rangkaian rotasi, mutasi, dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pergantian tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan tugas dan kinerja Kejaksaan, termasuk di wilayah Aceh.




















