BANDA ACEH | SAGOE TV – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam mutasi terbaru tersebut, Teuku Rahmatsyah, resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, menggantikan pejabat sebelumnya, Yudi Triadi.
Penunjukan putra Aceh itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026, yang mengatur mutasi dan rotasi sejumlah pejabat struktural Eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah.
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Penugasan ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya memperkuat kinerja institusi kejaksaan di tingkat daerah.
Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi Ikut Berganti
Selain Aceh, Jaksa Agung juga merotasi sejumlah pejabat untuk mengisi posisi Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, dan Lampung.
Mutasi tersebut tidak hanya menyasar jabatan kepala kejaksaan tinggi, tetapi juga sejumlah posisi strategis lainnya, seperti Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Direktur Pengendali dan Operasional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta sejumlah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah.
Selain itu, rotasi juga dilakukan terhadap sejumlah direktur, inspektur, dan kepala pusat di lingkungan Kejaksaan Agung RI.




















