• Tentang Kami
Saturday, September 5, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Anna Rizatil by Anna Rizatil
February 6, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Rapat MAA Abdya membahas penyederhanaan adat perkawinan berbasis syariat dan budaya Aceh. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

ABDYA | SAGOE TV – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas maksimal mahar perkawinan sebesar 5 mayam. Usulan ini telah dibahas dan dirumuskan dalam bentuk regulasi yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun di tingkat Kabupaten.

Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh. Ia menegaskan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

BACA JUGA

Kemenag Salurkan Rp11,6 Miliar untuk Pulihkan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Keamanan Hulu Migas Aceh

“Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan Mahar Perkawinan 5 mayam maksimal, agar ini menjadi sebuah Perbup atau Qanun”, kata Sabirin pada Selasa, 2/2/2026 di ruang rapat kantor MAA Kabupaten setempat.

Sabirin menjelaskan, jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar nikah lebih dari 5 mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap 5 mayam. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan ditetapkan.

“Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar 5 mayam lebih. Namun, saat ijabkabul tetap disebutkan 5 mayam”, ucapnya.

Selain mahar, MAA Abdya juga mengatur waktu pelaksanaan adat perkawinan, baik bagi Linto maupun Dara Baroe. Pengaturan waktu ini dimaksudkan agar prosesi adat berjalan tertib dan sesuai dengan nilai syariat serta adat Aceh.

“Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 02.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB”, jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, MAA Abdya turut membatasi adat-adat tambahan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait adat tumbuh seperti Pulang Kue serta larangan foto pranikah sebelum sah menikah.

“Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat Gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh”, tegasnya.

Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Abdya. Jika sudah ditetapkan, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke Gampong-gampong agar masyarakat memahami dan menjalankannya.

“Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke Gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat kita”, Katanya.

Terkait sanksi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan nantinya, Sabirin menyebutkan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong, karena regulasi yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar.

“Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja”, pintanya.

Ia berharap masyarakat dapat menerima dan menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama, tanpa menimbulkan beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.

Sabirin juga menegaskan bahwa terkait uang cuma-cuma diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.

“Kalau mengenai uang cuma-cuma itu kesepakatan kedua belah pihak. Karna ini, merupakan isi kamar”, jelasnya.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk.

“Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah dalam bahasa Aceh “Peutron Aneuk”, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. Ia menyebutkan, jika dalam bentuk Perbup maka akan dibahas di lingkungan Pemkab Abdya, sedangkan jika menjadi Qanun akan melibatkan DPRK dan pihak terkait lainnya.

“Kalau perbup itu, akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi sebuah Qanun tentunya ada pembahasan dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya”, katanya. []

Tags: AbdyaAceh Barat DayaMAAMAA AbdyaMahar NikahMakin Tahu IndonesiaPerbupQanun
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Anna Rizatil

Anna Rizatil

Related Posts

Kemenag Salurkan Rp11,6 Miliar untuk Pulihkan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh
News

Kemenag Salurkan Rp11,6 Miliar untuk Pulihkan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

by SAGOE TV
September 4, 2026
BPMA dan TNI AD Perkuat Keamanan Hulu Migas Aceh
News

BPMA dan TNI AD Perkuat Keamanan Hulu Migas Aceh

by SAGOE TV
September 4, 2026
Belajar Sebulan di Malaysia, 4 Mahasiswa Teknik Industri USK Ikuti Program Pertukaran
News

Belajar Sebulan di Malaysia, 4 Mahasiswa Teknik Industri USK Ikuti Program Pertukaran

by SAGOE TV
September 4, 2026
UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran
News

UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran

by SAGOE TV
September 4, 2026
Aceh Kirim Kafilah ke MTQN ke-31, Targetkan Prestasi Terbaik di Jawa Tengah
News

Aceh Kirim Kafilah ke MTQN ke-31, Targetkan Prestasi Terbaik di Jawa Tengah

by SAGOE TV
September 4, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

Lulus Tanpa Skripsi dan Tesis di USK, Publikasi Jurnal Jadi Jalan hingga Wisuda

August 28, 2026
Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

Kabar Baru untuk Calon Dokter di Aceh, UIN Ar-Raniry Resmi Buka Prodi Kedokteran

September 2, 2026
Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

Bank Aceh Syariah Rombak Direksi, Syahrul Diberhentikan dari Jabatan Direktur Operasional

September 3, 2026
UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran

UTU Gandeng USK Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran

September 4, 2026
Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

Haji Uma Minta RUU Migas Tak Geser Kewenangan Aceh dalam Pengelolaan Migas

August 31, 2026
9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

9 Ulama Terpilih Jadi AHWA Muktamar ke-35 NU, Ada Rais Syuriyah PWNU Aceh

August 31, 2026
Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

Merdeka Versi Wirausaha Muda, Hubbika House Creative Ajak Pelajar Banda Aceh Belajar Bisnis

August 31, 2026
SPS Revival Usung Meutaloe Ketika Bunyi, Manusia, dan Gagasan Saling Menaut

SPS Revival Diversifikasi Program lewat SPS Talk #1: Membaca Seni di Ruang Publik

August 31, 2026
Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

Bahasa Aceh Terancam Kehilangan Ruang di Kalangan Generasi Muda, Pemerintah Aceh Perkuat Pelestarian

August 12, 2026

EDITOR'S PICK

Komisi X DPR RI Ungkap Kendala Mendasar Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Utara

Komisi X DPR RI Ungkap Kendala Mendasar Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Utara

January 27, 2026
Wagub Aceh Bertemu Direktur IsDB, Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

Wagub Aceh Bertemu Direktur IsDB, Perkuat Komitmen Pembangunan Ekonomi dan SDM

April 17, 2025
Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA, Fokus Perbaiki Akses Layanan Kesehatan Aceh

Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA, Fokus Perbaiki Akses Layanan Kesehatan Aceh

April 24, 2026
Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat, Kawal SStatus Wakaf Blang Padang

Pemerintah Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat, Kawal Status Wakaf Blang Padang

July 23, 2026
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.