• Tentang Kami
Friday, June 5, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Anna Rizatil by Anna Rizatil
February 6, 2026
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MAA Abdya Batasi Mahar Nikah 5 Mayam, Siap Jadi Perbup atau Qanun

Rapat MAA Abdya membahas penyederhanaan adat perkawinan berbasis syariat dan budaya Aceh. Foto: for Sagoe TV

Share on FacebookShare on Twitter

ABDYA | SAGOE TV – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas maksimal mahar perkawinan sebesar 5 mayam. Usulan ini telah dibahas dan dirumuskan dalam bentuk regulasi yang nantinya akan diajukan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun di tingkat Kabupaten.

Ketua MAA Abdya, Syeh Sabirin, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh. Ia menegaskan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

BACA JUGA

Kemnaker dan IJTI Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus untuk Hadapi Dunia Kerja Digital

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas

“Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan Mahar Perkawinan 5 mayam maksimal, agar ini menjadi sebuah Perbup atau Qanun”, kata Sabirin pada Selasa, 2/2/2026 di ruang rapat kantor MAA Kabupaten setempat.

Sabirin menjelaskan, jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar nikah lebih dari 5 mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap 5 mayam. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan ditetapkan.

“Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar 5 mayam lebih. Namun, saat ijabkabul tetap disebutkan 5 mayam”, ucapnya.

Selain mahar, MAA Abdya juga mengatur waktu pelaksanaan adat perkawinan, baik bagi Linto maupun Dara Baroe. Pengaturan waktu ini dimaksudkan agar prosesi adat berjalan tertib dan sesuai dengan nilai syariat serta adat Aceh.

“Waktu antar Linto maupun Dara Baroe, pukul 02.00 WIB. Kalau malamnya setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB”, jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut, MAA Abdya turut membatasi adat-adat tambahan yang berkembang di masyarakat. Salah satunya terkait adat tumbuh seperti Pulang Kue serta larangan foto pranikah sebelum sah menikah.

“Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi. Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat Gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh”, tegasnya.

Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Abdya. Jika sudah ditetapkan, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke Gampong-gampong agar masyarakat memahami dan menjalankannya.

“Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke Gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat kita”, Katanya.

Terkait sanksi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan nantinya, Sabirin menyebutkan hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong, karena regulasi yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar.

“Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja”, pintanya.

Ia berharap masyarakat dapat menerima dan menjalankan aturan ini demi kebaikan bersama, tanpa menimbulkan beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.

Sabirin juga menegaskan bahwa terkait uang cuma-cuma diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.

“Kalau mengenai uang cuma-cuma itu kesepakatan kedua belah pihak. Karna ini, merupakan isi kamar”, jelasnya.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk.

“Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah dalam bahasa Aceh “Peutron Aneuk”, pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. Ia menyebutkan, jika dalam bentuk Perbup maka akan dibahas di lingkungan Pemkab Abdya, sedangkan jika menjadi Qanun akan melibatkan DPRK dan pihak terkait lainnya.

“Kalau perbup itu, akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi sebuah Qanun tentunya ada pembahasan dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya”, katanya. []

Tags: AbdyaAceh Barat DayaMAAMAA AbdyaMahar NikahMakin Tahu IndonesiaPerbupQanun
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
Anna Rizatil

Anna Rizatil

Related Posts

Kemnaker dan IJTI Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus untuk Hadapi Dunia Kerja Digital
News

Kemnaker dan IJTI Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus untuk Hadapi Dunia Kerja Digital

by SAGOE TV
June 4, 2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas
News

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas

by SAGOE TV
June 4, 2026
Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Tim SAR Perluas Area Pencarian
News

Pendaki Asal Aceh Utara Hilang di Gunung Seulawah, Tim SAR Perluas Area Pencarian

by SAGOE TV
June 4, 2026
Mualem Terima Pimpinan MPU Aceh, Bahas MTQ Nasional 2028 hingga Tambang Ilegal
News

Mualem Terima Pimpinan MPU Aceh, Bahas MTQ Nasional 2028 hingga Tambang Ilegal

by SAGOE TV
June 4, 2026
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Juara Umum Catalyst Future Competition X Asia
News

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Juara Umum Catalyst Future Competition X Asia

by SAGOE TV
June 4, 2026
Load More

POPULAR PEKAN INI

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (1)

June 3, 2026
Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

Bahasa dan Jiwa Pancasila di Aceh: Empat Paradoks Kebudayaan yang Terabaikan

June 3, 2026
IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas

IKAPI Aceh Tawarkan Aceh Book Fair di Konkernas

June 4, 2026
Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup

Kraton Darussalam: Ketika Kampus Berbiaya Triliunan Hanya Menjadi Istana Tertutup (2)

June 3, 2026
Dari Meja yang Sama

Dari Meja yang Sama

June 3, 2026
Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

Muniru (Kehangatan dan Keakraban) Masyarakat Gayo

September 12, 2025
3.811 Peserta UTBK SNBT 2025 Lolos di USK, Jalur Mandiri Masih Dibuka

Jalur Mandiri USK 2026 Dibuka hingga 11 Juni, Ini Kesempatan Terakhir Masuk PTN

May 5, 2026
Skate Park Stage Volume 1-8 Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

Skate Park Stage Volume 1-8: Tentang Kampus, Seni, dan Ruang Bertemu

May 25, 2026
12.648 Peserta UTBK SNBT 2026 Ikuti Ujian di USK, Rektor Ingatkan Jangan Salah Lokasi

3.886 Peserta Lulus SNBT 2026 di USK, Ini Daftar Prodi Paling Diminati

May 26, 2026

EDITOR'S PICK

Kä ù Dalam: Kompleksitas Kemiskinan di Aceh

Mengapa Qanun LKS Harus Direvisi?

June 10, 2023
Kuliah Umum IAN UIN Ar-Raniry Bahas Fenomena No Viral No Justice dalam Layanan Publik

Kuliah Umum IAN UIN Ar-Raniry Bahas Fenomena No Viral No Justice dalam Layanan Publik

June 2, 2025
Pemko Banda Aceh Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Kafe Mobil dan Kios Liar

Pemko Banda Aceh Siapkan Langkah Tegas Tertibkan Kafe Mobil dan Kios Liar

February 7, 2025
Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

Harga Mobil Terancam Naik, Pengusaha Otomotif Aceh Harap Pergub Opsen Pajak Kendaraan Diperpanjang

June 25, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.