BANDA ACEH | SAGOE TV – Upaya mengubah aturan khusus yang mengatur Aceh memasuki tahap baru. DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Jakarta, Selasa, 8 September 2026, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut diambil setelah delapan fraksi DPR RI menyampaikan pendapat secara tertulis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan.
“Kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI,” tanya Dasco.
Jawaban “setuju” disampaikan secara serentak oleh anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini resmi menjadi RUU usul DPR. Langkah ini membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.
Tahap berikutnya akan dimulai setelah surat presiden masuk. Pemerintah dan DPR selanjutnya akan membahas substansi RUU, termasuk melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Hampir 20 Tahun UUPA, Sejumlah Aturan Diusulkan Berubah
Revisi UUPA menjadi perhatian karena UU Nomor 11 Tahun 2006 telah menjadi landasan utama penyelenggaraan pemerintahan Aceh selama hampir dua dekade.
Perubahan yang diusulkan mencakup sekitar 27 ketentuan. Materinya antara lain menyangkut penguatan landasan filosofis otonomi khusus Aceh, kewenangan Pemerintah Aceh, kelembagaan adat, pemerintahan gampong dan mukim, hingga pengelolaan dana otonomi khusus.
Bagi masyarakat Aceh, salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah usulan perubahan skema Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam RUU tersebut, Dana Otsus Aceh diusulkan meningkat dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Jika nantinya disepakati dan masuk dalam UU, perubahan tersebut berpotensi memengaruhi besaran dana yang diterima Aceh untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Bukan Hanya Soal Dana Otsus
Revisi UUPA tidak hanya membahas peningkatan Dana Otsus. Sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan kekhususan Aceh juga masuk dalam materi perubahan.
Di antaranya pembagian pendapatan dari sektor pajak, pengaturan zakat sebagai pengurang pajak, serta sinkronisasi kewenangan khusus Aceh dengan kebutuhan pembangunan dan pemerintahan saat ini.
Kelembagaan adat, pemerintahan gampong dan mukim juga menjadi bagian dari materi yang diusulkan untuk diperkuat.
Karena itu, pembahasan RUU ini nantinya tidak hanya menentukan berapa besar dana yang diterima Aceh, tetapi juga dapat menentukan bagaimana kewenangan khusus Aceh dijalankan ke depan.
Apa Artinya bagi Aceh?
Persetujuan paripurna DPR menjadi pintu masuk menuju pembahasan yang lebih detail. Namun, keputusan tersebut belum berarti seluruh usulan perubahan UUPA otomatis berlaku.
Substansi RUU masih harus dibahas bersama pemerintah. Dalam proses tersebut, DPR dan pemerintah dapat mempertahankan, mengubah, menambah, atau menghapus sejumlah ketentuan sebelum mencapai kesepakatan.
Pemerintah Aceh dan DPRA sebelumnya telah mendorong percepatan revisi UUPA untuk memberikan kepastian terhadap pelaksanaan otonomi khusus Aceh, termasuk mengenai dana dan kewenangan.
Revisi ini juga dikaitkan dengan kebutuhan menyesuaikan pelaksanaan UUPA dengan dinamika Aceh saat ini serta implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.
Dengan disetujuinya RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan mengenai masa depan otonomi khusus Aceh kini memasuki babak yang lebih menentukan.
Masyarakat Aceh masih harus menunggu hasil pembahasan DPR dan pemerintah untuk mengetahui apakah usulan peningkatan Dana Otsus menjadi 2,5 persen serta berbagai perubahan kewenangan lainnya benar-benar akan masuk dalam UU yang baru.




















