JAKARTA | SAGOE TV – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Jakarta, Rabu (17/06/2026). Pembahasan mengerucut pada tujuh isu strategis, mulai dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), kewenangan migas dan minerba, hingga pengelolaan investasi yang dinilai akan menentukan arah otonomi dan pembangunan Aceh ke depan.
Pertemuan itu dipandu Direktur Penata Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Sumule Tumbo, dan Asisten I (Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa terdapat tujuh inti pembahasan revisi UUPA dalam pertemuan tersebut. “Salah satunya mengenai alokasi dana Otsus Aceh dan tata kelola dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” ujar Nurlis dalam keterangannya.
Selain itu, Nurlis menambahkan, pembahasan terkait dengan pengelolaan madrasah, pengaturan Qanun dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pengeloaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, dan kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang.
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) menyampaikan bahwa secara umum terdapat pandangan yang sama antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri.
“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” katanya.
Ampon Man menjelaskan, Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau implimentasikan.
“Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, Kemendagri melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait dengan revisi UUPA. Di antaranya dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementeriuan Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan dari Pemerintah Aceh, hadir Kepala Bappeda Aceh Zulkifli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Muhammad Diwarsyah, Plt. Kepala Biro Hukum Dekstro Alfa, Kepala Dinas ESDM Asnawi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Safrizal, Kepala Dinas Perhubungan T. Faisal, Plt. Kepala Dinas Dayah Aceh, Muhsin, dan Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga membawa tenaga ahli, yaitu Husni Jalil, Nazaruddin, Zainal Abidin, dan Usman Lamreung.[]




















