BANDA ACEH | SAGOE TV – Rencana pembebasan lahan untuk pengalihan jalan Dr. Syarif Thayeb ke Jalan Seulanga yang berada di dekat Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh mendapat sorotan dari warga terdampak. Mereka mempertanyakan proses pembebasan lahan, termasuk pelaksanaan konsultasi publik yang digelar Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kuasa hukum salah satu warga terdampak, Sayed Mahathir, menilai proses konsultasi publik yang digelar Pemko Banda Aceh belum sepenuhnya memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan.
“Sejatinya konsultasi publik itu menampung aspirasi atau keberatan masyarakat. Tetapi hal itu diabaikan oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan Pemko Banda Aceh,” kata Sayed dalam Keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober 2026.
Sebelumnya Pemko Banda Aceh menggelar konsultasi publik dengan masyarakat terdampak di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiata tersebut dihadiri Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Direktur RSUDZA, serta sejumlah pejabat Pemko Banda Aceh.
Panitia juga mengundang sejumlah Geuchik dari wilayah terdampak, dan masyarakat pemilik tanah serta bangunan yang berada di lokasi rencana pembangunan pengalihan jalan.
Sejumlah warga terdampak sempat melayangkan keberatan, terutama disampaikan oleh pemilik tanah dan bangunan pada persil 8 dan persil 20, dalam rencana pembangunan itu.
“Anehnya lagi, keberatan yang kami ajukan secara tertulis sempat ditolak dan setelah kami jelaskan secara komprehensif baru diterima,” ujar Sayed.
Ia juga mempertanyakan pelaksanaan konsultasi publik tersebut. Menurut dia, proses itu belum memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai rencana pengadaan tanah.
Sayed mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Menurut dia, sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat antara lain berkaitan dengan tahapan dan waktu pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang dinilai untuk ganti kerugian, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban masyarakat yang terdampak.
“Proses konsultasi publik tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai rencana pengadaan tanah. padahal, konsultasi publik pada prinsipnya merupakan forum untuk menampung aspirasi dan keberatan masyarakat terdampak,” katanya.
Selain konsultasi publik, Sayed juga mempertanyakan proses perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan alternatif tersebut.
Ia mengatakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) belum diperlihatkan kepada warga terdampak. Ia juga menyebut pihaknya belum memperoleh informasi mengenai studi kelayakan proyek tersebut.
“Rencana pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh sejak awal sudah bermasalah karena Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak pernah diperlihatkan kepada warga terdampak. Studi kelayakan juga tidak ada,” katanya.
Sayed turut mempertanyakan penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 sebagai dasar hukum dalam rencana pengadaan tanah untuk kebutuhan integrasi kawasan RSUDZA.
Menurut Sayed, aturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga penggunaannya sebagai dasar hukum perlu dipertanyakan.
Keberatan warga tersebut menjadi bagian dari dinamika proses rencana pengadaan tanah untuk pengalihan Jalan Dr. Syarif Thayeb menuju Jalan Seulanga yang dikaitkan dengan kebutuhan integrasi kawasan RSUDZA.
“Jadi patut diduga ada kepentingan tertentu dari pejabat pemerintah kota Banda Aceh, di balik rencana pembangunan jalan tersebut,” kata Sayed.
Sementara itu, Asisten Pemerintah, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh sekaligus Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Bachtiar, mengatakan konsultasi publik digelar untuk menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat terkait rencana pembebasan tanah untuk perluasan jalan di sekitar RSUDZA.
“Informasi ini harus betul-betul diterima oleh masyarakat, sehingga masyarakat tahu persis apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dan untuk apa dilakukan,” ujar Bachtiar, seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Banda Aceh.
Ia mengatakan, sebelum konsultasi publik digelar, Pemko Banda Aceh juga telah melakukan sosialisasi dan memasang tanda pada lokasi yang terdampak rencana pembebasan tanah.
“Kita juga menyiapkan ruang konsultasi untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait pembebasan tanah ini di Kantor Dinas PUPR Kota Banda Aceh,” katanya.




















