MEULABOH | SAGOE TV – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendesak kampus menuntaskan penanganan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan kampus dan dosen pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam audiensi itu, pihak kampus menyampaikan bahwa penanganan terhadap kasus telah dilakukan melalui tim integritas dan PSGA. Kampus juga telah mengumpulkan keterangan dari korban dan pihak terkait.
Sebanyak 13 berita acara pemeriksaan (BAP) disebut telah dihimpun. BAP tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pelapor. Dokumen itu kemudian disampaikan kepada Komnas Perempuan sebagai bagian dari bukti pendukung penanganan kasus.
Pihak kampus juga menyatakan telah berkoordinasi dengan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Tim dari Kementerian Agama disebut akan turun langsung ke kampus untuk meminta keterangan dari korban dan saksi serta memeriksa dokumen pendukung.
Ketua STAIN Meulaboh, Syamsuar, menyatakan proses pemeriksaan masih harus dilalui sesuai ketentuan. Setelah proses pemeriksaan dan sidang selesai, keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan oleh Kementerian Agama.
Pihak kampus menyebutkan dosen yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas mengajar selama dua semester dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kampus.
Kampus juga telah meminta Kementerian Agama memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Mahasiswa Sampaikan Lima Tuntutan
Dalam audiensi tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa KPI sekaligus Koordinator Lapangan, Ade Oktavia, menyampaikan sejumlah tuntutan mahasiswa.
Pertama, mahasiswa menolak dosen yang bersangkutan kembali memperoleh akses akademik di lingkungan kampus.
Kedua, mahasiswa meminta proses penanganan berpihak kepada korban dan tidak mengutamakan kepentingan keluarga atau pihak terlapor. Ketiga, mahasiswa meminta tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari ASN jika terbukti melakukan pelanggaran.
Keempat, mahasiswa menuntut transparansi mengenai proses dan sanksi yang diberikan. Kelima, mahasiswa meminta seluruh bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan korban dihentikan.
Mahasiswa juga meminta kampus memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis korban. Mereka menilai selama ini perhatian terhadap korban masih belum memadai.
“Sejauh ini pihak kampus hanya memperhatikan keadaan pelaku, tetapi tidak memperhatikan keadaan korban yang mengalami trauma,” ujar salah seorang mahasiswa dalam audiensi.
Mahasiswa lainnya mengungkapkan dugaan adanya intimidasi, termasuk ancaman pemberian nilai buruk apabila mahasiswa tidak mengikuti arahan dosen yang bersangkutan. Mereka meminta kampus memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menyampaikan kesaksian dan laporan.
Dosen KPI Minta Kasus Dituntaskan
Sejumlah dosen Program Studi KPI STAIN Meulaboh turut menyampaikan sikap dalam audiensi. Mereka meminta kampus mengambil langkah tegas dan transparan.
Dosen KPI, Hijrah, mengatakan persoalan tersebut telah berdampak terhadap lingkungan akademik. Ia berharap dosen yang bersangkutan tidak kembali ke kampus sebelum proses penanganan benar-benar selesai.
Menurutnya, mahasiswa yang berani menyampaikan kasus tersebut telah menjadi bagian penting dalam upaya mendorong perubahan dan menciptakan lingkungan kampus yang aman.
Jika tidak ada penyelesaian yang tegas, ia menyatakan dosen dan mahasiswa KPI mempertimbangkan penghentian kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes.
Dosen KPI lainnya, Junaidi, juga meminta kampus membuka informasi mengenai sanksi yang telah dijatuhkan. Menurutnya, hingga saat ini dosen di lingkungan KPI belum melihat secara jelas dokumen sanksi tertulis yang dikeluarkan kampus.
Ia juga meminta kampus memperbaiki mekanisme pelaporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual agar mahasiswa memiliki jalur pengaduan yang jelas dan aman.
Korban Butuh Pendampingan Psikologis
Ketua PSGA periode 2021-2022, Mellyan, mengapresiasi keberanian mahasiswa yang menyampaikan kasus tersebut. Ia mengatakan mahasiswa yang menjadi korban maupun saksi membutuhkan pendampingan.
Menurutnya, sebagian mahasiswa mengalami ketakutan yang besar dan belum mendapatkan pendampingan psikologis secara memadai.
Sementara itu, pihak kampus menyatakan telah melarang dosen yang bersangkutan menghubungi mahasiswa. Kampus juga meminta mahasiswa menyerahkan bukti komunikasi apabila masih terjadi kontak setelah larangan tersebut.
Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan STAIN Meulaboh, Suharman, menyatakan pihaknya akan memperkuat mekanisme penanganan laporan. Setelah agenda wisuda, PSGA akan menggelar rapat untuk menyusun petunjuk teknis pelaporan kekerasan dan pelecehan seksual.
Ia juga menyampaikan bahwa tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan turun langsung ke kampus. Korban dan saksi akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Suharman menyebut, surat keputusan pemberhentian tugas dan jabatan terhadap dosen yang bersangkutan telah dibuat pada Februari 2026.
Ia juga menambahkan, pengawasan keamanan akan diperkuat dan rekaman CCTV dapat digunakan untuk menindaklanjuti laporan apabila terjadi tindakan yang tidak pantas.
Kampus Tunggu Pemeriksaan Kementerian Agama
Ketua STAIN Meulaboh, Syamsuar, mengatakan proses penanganan kasus telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Pemeriksaan langsung ke kampus telah diagendakan.
Menurutnya, proses tersebut harus dijalankan sesuai prosedur sebelum keputusan akhir diberikan. “Kita harus melalui semua proses agar upaya yang sudah dilakukan tidak sia-sia dan menghasilkan keputusan yang tepat,” kata Syamsuar.
Di tengah audiensi, Syamsuar juga menghubungi langsung pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk menyampaikan perkembangan kasus. Pembicaraan itu turut diperdengarkan ke mahasiswa melalui pengeras suara telepon genggam.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka juga telah menjadwalkan audiensi ke Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta kejelasan langsung mengenai perkembangan penanganan kasus.
Selain persoalan utama, mahasiswa turut meminta kampus memperbaiki sejumlah aspek keamanan di lingkungan kampus. Salah satunya terkait fasilitas di sekitar pos keamanan dan pengawasan melalui kamera CCTV.
Mahasiswa dan dosen menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius, transparan, dan tuntas. Mereka berharap penyelesaian tidak berhenti pada satu periode kepemimpinan, tetapi menjadi dasar bagi terciptanya lingkungan kampus yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Di akhir audiensi, unsur pimpinan kampus, dosen dan mahasiswa menandatangani deklarasi menolak pelecehan dan kekerasan seksual di STAIN Meulaboh.
Mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap yang telah ditanda tangani dosen dan mahasiswa. Usai audiensi, mahasiswa melanjutkan aksi damai dan berorasi di depan kampus.




















