Oleh: Risman Rachman
CEO aceHBaru Consulting
“Bos, bagi Qanun 7/2024.”
“Aku cari di internet (JDIH – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) belum ada!”
Dialog itu saya lakukan dengan sejawat yang mengirimi saya screenshot pasal 38 Qanun Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terkait calon pengganti.
Saat itu (11/9) saya bermaksud bertanya pendapatnya kapan batas akhir penetapan calon pengganti Tu Sop yang meninggal dunia pada 7 September 2024.
Tak lama, qanun baru itupun dikirim. Si kawan juga mengaku belum ada di JDIH, tempat banyak orang mengambil dokumen regulasi.
Sampai di sini kritik kepada KIP Aceh yang menggunakan Qanun 12/2016 belum terjadi. Yang ada hanya soal hitungan tujuh hari kerja versus tujuh hari kalender. Terhadap jadwal ini, sama bunyi pasaknya di qanun baru maupun qanun lama.
Tiga hari usai Tu Sop dimaqamkan, tepatnya (10/9) muncul tudingan. KIP Aceh disebut bermaksud menjegal Bustami dengan memperpendek jadwal pergantian almarhum Tu Sop.
Bisa jadi status itu respon atas pernyataan Ketua KIP Aceh. Diingatkan untuk calon pengganti Tu Sop waktunya tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Ketua KIP Aceh menyebut tanggal 15 September 2024 (paling lambat).
Sedangkan menurut si kawan, tanggal 12 September 2024. Di medsos, Imran Mahfudi (14/9) menyebut tanggal 11 September 2024. Hitungan ini sama dengan Nurlis E Meuko yang melalui tulisannya di Serambi (19/9).
Sampai di sini semuanya mulus. Tidak ada kegaduhan. Tahapan pemilu masih mengacu pada Keputusan KIP Aceh 17/2024 yang acuannya Qanun 12/2016.
Jumat 13 September 2024 Fadhil Rahmi mendaftar ke KIP Aceh sebagai calon wakil gubernur, yang ikut didampingi Bustami Hamzah sebagai calon gubernur Aceh.
Tanggal 17 September 2024 dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Zainoel Abidin yang dilanjutkan uji baca al quran di Mesjid Raya Baiturrahman pada 18 September 2024.
Sekali lagi, seluruh tahapan itu berpedoman kepada Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 17 Agustus 2024. Keputusan ini sandaran regulasinya adalah Qanun 16/2016.
KIP Aceh pada 23 Agustus 2024 juga ikut melakukan sosialisasi Keputusan itu. Sosialisasi pedoman tennis ini, merujuk media KIP Aceh (instagram) bertujuan agar peserta dalam Pemilihan Tahun 2024 di Aceh memperoleh pemahaman yang sama terkait Keputusan KIP Aceh tersebut.
Mengapa tidak ada yang komplain Keputusan KIP Aceh yang dasarnya Qanun 12/2016. Bukankah peserta pemilu, DPRA, bahkan salah satu kandidat yaitu Bustami Hamzah ikut membubuhkan tanda tangan di Qanun 12/2024 yang ditetapkan 5 Juli 2024.
Dan, mengapa sampai 11 September 2024 belum di upload di JDIH? Dan, ketika qanun baru itu dimunculkan terjadilah kehebohan, dan nyaris semua telunjuk ditujukan kepada KIP Aceh dalam irama satu kata: bekukan! Ada apa?!
Bersambung….