• Tentang Kami
Saturday, April 25, 2026
SAGOE TV
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BACA TERAS.ID
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
  • Podcast
  • Bisnis
  • Analisis
  • BENCANA SUMATERA 2025
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Misteri Qanun Baru Pilkada Aceh

Bagian I

SAGOE TV by SAGOE TV
March 15, 2025
in AcehBaru Consulting
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Risman Rachman.

Risman Rachman. Foto: dokumen pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Risman Rachman
CEO aceHBaru Consulting

“Bos, bagi Qanun 7/2024.”

BACA JUGA

Manajemen Solusi, Bagaimana Menerapkannnya?

“Aku cari di internet (JDIH – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) belum ada!”

Dialog itu saya lakukan dengan sejawat yang mengirimi saya screenshot pasal 38 Qanun Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terkait calon pengganti.

Saat itu (11/9) saya bermaksud bertanya pendapatnya kapan batas akhir penetapan calon pengganti Tu Sop yang meninggal dunia pada 7 September 2024.

Tak lama, qanun baru itupun dikirim. Si kawan juga mengaku belum ada di JDIH, tempat banyak orang mengambil dokumen regulasi.

Sampai di sini kritik kepada KIP Aceh yang menggunakan Qanun 12/2016 belum terjadi. Yang ada hanya soal hitungan tujuh hari kerja versus tujuh hari kalender. Terhadap jadwal ini, sama bunyi pasaknya di qanun baru maupun qanun lama.

Tiga hari usai Tu Sop dimaqamkan, tepatnya (10/9) muncul tudingan. KIP Aceh disebut bermaksud menjegal Bustami dengan memperpendek jadwal pergantian almarhum Tu Sop.

Bisa jadi status itu respon atas pernyataan Ketua KIP Aceh. Diingatkan untuk calon pengganti Tu Sop waktunya tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Ketua KIP Aceh menyebut tanggal 15 September 2024 (paling lambat).

Sedangkan menurut si kawan, tanggal 12 September 2024. Di medsos, Imran Mahfudi (14/9) menyebut tanggal 11 September 2024. Hitungan ini sama dengan Nurlis E Meuko yang melalui tulisannya di Serambi (19/9).

Sampai di sini semuanya mulus. Tidak ada kegaduhan. Tahapan pemilu masih mengacu pada Keputusan KIP Aceh 17/2024 yang acuannya Qanun 12/2016.

Jumat 13 September 2024 Fadhil Rahmi mendaftar ke KIP Aceh sebagai calon wakil gubernur, yang ikut didampingi Bustami Hamzah sebagai calon gubernur Aceh.

Baca Juga:  Aceh Resmi Masuki Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Tanggal 17 September 2024 dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Zainoel Abidin yang dilanjutkan uji baca al quran di Mesjid Raya Baiturrahman pada 18 September 2024.

Sekali lagi, seluruh tahapan itu berpedoman kepada Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 17 Agustus 2024. Keputusan ini sandaran regulasinya adalah Qanun 16/2016.

KIP Aceh pada 23 Agustus 2024 juga ikut melakukan sosialisasi Keputusan itu. Sosialisasi pedoman tennis ini, merujuk media KIP Aceh (instagram) bertujuan agar peserta dalam Pemilihan Tahun 2024 di Aceh memperoleh pemahaman yang sama terkait Keputusan KIP Aceh tersebut.

Mengapa tidak ada yang komplain Keputusan KIP Aceh yang dasarnya Qanun 12/2016. Bukankah peserta pemilu, DPRA, bahkan salah satu kandidat yaitu Bustami Hamzah ikut membubuhkan tanda tangan di Qanun 12/2024 yang ditetapkan 5 Juli 2024.

Dan, mengapa sampai 11 September 2024 belum di upload di JDIH? Dan, ketika qanun baru itu dimunculkan terjadilah kehebohan, dan nyaris semua telunjuk ditujukan kepada KIP Aceh dalam irama satu kata: bekukan! Ada apa?!

Bersambung….

Tags: acehPilkadaPilkada AcehQanun
ShareTweetPinSend
Seedbacklink
SAGOE TV

SAGOE TV

SAGOETV.com adalah platform media digital yang memberi sudut pandang mencerahkan di Indonesia, berbasis di Banda Aceh. SAGOETV.com fokus pada berita, video, dan analisis dengan berbagai sudut pandang moderat.

Related Posts

Risman Rachman.
AcehBaru Consulting

Manajemen Solusi, Bagaimana Menerapkannnya?

by SAGOE TV
March 15, 2025
Load More

POPULAR PEKAN INI

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

Majelis Pendidikan Aceh: Antara Struktur Elitis dan Aspirasi yang Terabaikan

April 25, 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di Enam Kabupaten Mulai 27 April

April 24, 2026
Skate Park Stage Hadirkan Eksplorasi Seni Bunyi Sederhana di Banda Aceh

Skate Park Stage Hadirkan Eksplorasi Seni Bunyi Sederhana di Banda Aceh

April 23, 2026
Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

Imeum Mukim Tungkop Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji

April 20, 2026
UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

UIN Ar-Raniry Peringkat 1 Nasional Scimago 2026, Lampaui UI dan UGM di Bidang Riset

April 20, 2026
MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

MagangHub Kemnaker Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku

April 19, 2026
Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

Skate Park Stage: Kita Sedang Mengerjakan Sesuatu, Bukan Sekadar Mengadakan

April 18, 2026
Bantuan Rp260 Miliar dari Sumut untuk Aceh Diserahkan di Forum APEKSI Banda Aceh

Bantuan Rp260 Miliar dari Sumut untuk Aceh Diserahkan di Forum APEKSI Banda Aceh

April 21, 2026
Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA, Fokus Perbaiki Akses Layanan Kesehatan Aceh

Mualem Pimpin Rapat Validasi Data JKA, Fokus Perbaiki Akses Layanan Kesehatan Aceh

April 24, 2026

EDITOR'S PICK

Hari ke-7 Ramadhan, USK Wisuda 1.683 Lulusan, 434 Cum Laude dan Ada Mahasiswa Asal Gambia

Hari ke-7 Ramadhan, USK Wisuda 1.683 Lulusan, 434 Cum Laude dan Ada Mahasiswa Asal Gambia

February 25, 2026
ASN Kemenag Aceh Diminta Sukseskan Asta Protas

Kemenag Aceh: Idul Fitri 1446 H Diprediksi Serentak 31 Maret 2025

March 26, 2025
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan sampai 11 April 2025

Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan sampai 11 April 2025

March 26, 2025
Apakah Perempuan Masih Berfungsi dalam Era Peradaban Planetari?

Apakah Perempuan Masih Berfungsi dalam Era Peradaban Planetari?

March 24, 2025
Seedbacklink
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Iklan
  • Aset
  • Indeks Artikel

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.

No Result
View All Result
  • Artikel
  • News
  • Biografi
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Politik
  • Reportase
  • Resensi
  • Penulis

© 2025 PT Sagoe Media Kreasi - DesingnedBy AfkariDigital.