TAMIANG | SAGOE TV – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan menetapkan masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan. Keputusan ini berlaku mulai 25 Februari hingga 25 Mei 2026.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/239/2026 yang diumumkan pada Kamis (26/2). Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda melakukan evaluasi penanganan tanggap darurat bencana dalam rapat yang digelar sebelumnya.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengatakan meskipun ancaman bencana mulai mereda, namun dampak banjir masih mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah.
Menurutnya, masa transisi ini menjadi tahap penting untuk menjembatani penanganan darurat menuju proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih terarah.
“Masa transisi 90 hari ini diarahkan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus kita ke depan adalah percepatan pemulihan, baik infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, maupun pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Armia.
Dia menegaskan, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen membangun kembali daerah terdampak bencana secara bertahap. Harapannya, aktivitas masyarakat dapat kembali normal dan perekonomian daerah pulih dalam waktu yang tidak terlalu lama. []




















