SAGOETV | BANDA ACEH – Wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan sosial kembali ditunjukkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga tersebut menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga almarhum Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak, Ketua Umum KONI Aceh.
Penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Abu Razak dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (8/5/2025), dan mendapat apresiasi langsung dari Plt Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat BPJS Ketenagakerjaan, karena sebelum di KONI, kita sudah banyak memberikan santunan. Dan, saya selalu terkejut setiap menerima telepon dari BPJS, responsnya selalu cepat,” ujar Nasir.
Sebagaimana diketahui. Kamaruddin Abubakar atau yang akrab disapa Abu Razak meninggal dunia saat menjalankan ibadah Umrah di Tanah Suci Makkah, pada Rabu (19/3/2025).
Plt Sekda Aceh menyaksikan prosesi penyerahan santunan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Aceh Ferina Burhan, didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Sumbagut I Nyoman Suarjaya, kepada ahli waris.
Ada tiga jenis santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Nayla Nazifa, ahli waris almarhum yang merupakan anak pertama almarhum Abu Razak, yaitu Santunan Jaminan Kematian Rp42 juta, Jaminan Hari Tua Rp1.552.490 dan Beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp132 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Aceh Ferina Burhan, mengapresiasi kerja sama yang terjalin baik antara lembaganya dengan Pemerintah Aceh. Ia mengakui, keberadaan Program Jaminan Kesehatan Aceh sangat mendukung kerja-kerja BPJS Ketenagakerjaan.
Rekomendasikan Pemerintah Aceh Terima Paritrana Award 2025
Pada kesempatan tersebut, Ferina menjelaskan kepada Plt Sekda Aceh bahwa BPJS Ketenagakerjaan Aceh merekomendasikan Pemerintah Aceh sebagai penerima Paritrana Award 2025.
“Pak Sekda, kami telah merekomendasikan agar Pemerintah Aceh menjadi salah satu penerima Paritrana Award 2025. Kami berharap Pak Sekda dapat hadir mendampingi Pak Gubernur, saat kegiatan ini berlangsung,” ujarnya.
Paritrana Award merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan BPJS Ketenagakerjaan, kepada Pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta para pelaku usaha, yang dinilai berhasil memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. []