SAGOETV | JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik untuk menyusun Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Januari 2025. Pedoman ini akan mengatur transparansi dan tanggung jawab media dalam memanfaatkan AI, yang semakin banyak digunakan di industri media.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan pedoman ini menjadi langkah penting untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang berdampak pada proses jurnalistik. “Panduan ini sudah lama ditunggu oleh berbagai pihak, karena penggunaan AI dalam dunia pers sudah tidak bisa dihindari,” kata Ninik dalam sambutannya.
Ninik menekankan bahwa perusahaan pers diperbolehkan menggunakan AI, namun teknologi itu tidak boleh menjadi satu-satunya andalan dalam produksi berita. “AI bisa membantu, tetapi tetap harus ada peran manusia. Media harus bijak menggunakannya,” ujarnya.
Penyusun pedoman, Abdul Manan, menjelaskan bahwa pedoman ini memuat 10 bab dan 13 pasal. Salah satu poin utama adalah kewajiban media mencantumkan penggunaan AI dalam karya jurnalistik. “Perusahaan pers harus terbuka, menyebutkan aplikasi AI yang digunakan jika memanfaatkan teknologi ini. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan kredibilitas media,” kata Manan.
Meski demikian, Manan mengakui masih ada perdebatan soal teknis pengungkapan. “Apakah cukup menyebut menggunakan AI, atau harus spesifik menyebut nama aplikasinya? Ini masih akan didiskusikan,” tambahnya.
Lima Prinsip Dasar
Pedoman ini mengacu pada lima prinsip utama, yaitu, Prinsip dasar penggunaan AI dalam jurnalistik, Penggunaan AI dalam pengumpulan berita (news gathering), Produksi berita dengan bantuan AI, Diseminasi atau penyebaran berita yang melibatkan AI, dan Penanganan sengketa atau pengaduan terkait AI.
Selain itu, pedoman ini juga mengatur soal hak cipta, batasan penggunaan AI, hingga tanggung jawab perusahaan media.
Ninik mengatakan, seluruh pasal dalam pedoman ini masih bersifat tentatif karena sedang dibahas bersama para ahli dan praktisi media. “Kami berharap, masukan dari uji publik ini bisa menyempurnakan pedoman agar sesuai dengan kebutuhan industri media dan masyarakat,” ujarnya.
Pedoman ini diharapkan rampung dalam waktu dekat dan menjadi acuan bagi perusahaan media dalam memanfaatkan AI secara etis dan bertanggung jawab. “Teknologi tidak bisa dihindari, tetapi harus digunakan dengan bijak agar tidak mengurangi nilai-nilai jurnalistik,” kata Ninik.
Langkah Dewan Pers ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi dan praktisi media. “Pengaturan seperti ini penting agar penggunaan AI tidak mengancam integritas dan kepercayaan publik terhadap media,” ujar pengamat media dari Universitas Indonesia, Dian Septiari.
Dengan pedoman ini, Dewan Pers berharap media massa mampu menghadapi tantangan teknologi tanpa melupakan prinsip utama jurnalistik, yaitu akurasi, keberimbangan, dan transparansi. [c/*]