KUALA LUMPUR | SAGOE TV – Upaya pemulangan donasi kemanusiaan 500 ton dari warga Aceh di Malaysia terus dimatangkan. Dalam audiensi koordinatif di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia pada Kamis (22/1/2026), penyaluran donasi yang telah diamanahkan kepada Persatuan Melayu Berketurunan Aceh Malaysia (Permebam) disarankan menggunakan skema Non-Governmental Organization (NGO) to NGO, guna memastikan proses pengiriman bantuan ke Aceh berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.
Dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV di Banda Aceh pada Ahad (25/1), disampaikan bahwa pertemuan yang berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 03.00 waktu setempat tersebut melibatkan KBRI Malaysia, Yayasan Sabena, serta Tanoh Rincong Student Association (TARSA) – IIUM, sebagai organisasi yang menghimpun keluarga mahasiswa Aceh di Malaysia.
Dalam kesempatan itu, Wishnu Krisnamurthi selaku Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya (Korfung Pensosbud) KBRI Malaysia, menegaskan bahwa pengiriman donasi tidak dapat dilakukan melalui skema Government to Government (G2G).
“Skema G2G belum memungkinkan karena status bencana nasional di Indonesia hingga saat ini belum diterbitkan secara resmi,” kata Wishnu dalam forum audiensi.
BACA JUGA: Dari Ngezombie ke Bangkit Perlahan: Cerita Aceh Tamiang Pascabencana
Sebagai alternatif, KBRI Malaysia mendorong penggunaan skema NGO to NGO yang dinilai lebih fleksibel dan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Hal ini diperkuat oleh Octavin Dewi Zulaicha, Korfung Protokol dan Konsuler KBRI Malaysia, yang menekankan pentingnya kelengkapan administratif agar proses pengiriman dan penerimaan bantuan berjalan lancar tanpa kendala hukum.
KBRI Malaysia juga menyampaikan sejumlah preseden pengiriman bantuan internasional yang berhasil dilakukan melalui NGO. Salah satunya adalah pengiriman bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) yang disalurkan melalui Muhammadiyah di Medan.
Sejalan dengan itu, KBRI merekomendasikan beberapa NGO nasional yang dinilai kredibel untuk menjadi penerima donasi di Indonesia, antara lain Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dompet Dhuafa, serta lembaga kemanusiaan resmi lainnya.
Salah satu kendala utama yang mengemuka dalam diskusi itu adalah belum terbitnya surat resmi dari Pemerintah Aceh. Surat tersebut sangat krusial sebagai dokumen penerimaan donasi, sekaligus penopang legalitas dan akuntabilitas bantuan.
Taufik selaku Atase Riset KBRI Malaysia, menyampaikan bahwa tanpa surat tersebut, proses pengiriman berpotensi terhambat di berbagai lini birokrasi.
Hal senada disampaikan oleh Kolonel Maritim Kusno, Atase Laut KBRI Malaysia, yang menjelaskan bahwa pihak kapal pengangkut mensyaratkan adanya surat resmi dari Aceh agar proses sandar di Pelabuhan Gerung Gugu dapat berjalan tanpa hambatan.
“Surat penerimaan dari pemerintah daerah sangat penting untuk meminimalisir potensi kendala dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan instansi terkait lainnya,” jelas Kol Mar Kusno.
Upaya Lanjutan dan Perkembangan Terakhir
Perwakilan Yayasan Sabena, Billy dan Saiful Bahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin dan penerimaan donasi kepada Pemerintah Aceh. Namun, hingga diskusi berlangsung, belum ada respons resmi. Pada malam sebelum audiensi, Yayasan Sabena kembali mengirimkan surat permohonan kepada Wakil Gubernur Aceh.
Sementara itu, Ambilal Khairullah dari TARSA menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu administratif sekitar 2 × 24 jam, sehingga seluruh pihak masih menunggu perkembangan lanjutan. Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Danang Waskito, Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, yang menegaskan komitmen KBRI Malaysia untuk terus mengawal proses pemulangan donasi agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
Pada pertemuan tersebut menegaskan bahwa pemulangan donasi 500 ton masyarakat Aceh di Malaysia memerlukan koordinasi lintas lembaga yang cermat, khususnya melalui skema NGO to NGO dan penerbitan surat resmi dari Pemerintah Aceh.
Seluruh pihak yang terlibat—KBRI Malaysia, Yayasan Sabena, TARSA, dan perwakilan Permebam—menyatakan komitmen untuk terus berkoordinasi agar amanah masyarakat Aceh dapat tersalurkan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab. []




















