SAGOE TV | BANDA ACEH – Para pengusaha otomotif di Aceh meminta gubernur untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) tentang opsen pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 Juni 2025. Di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil, mereka berharap kebijakan tersebut dapat diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Permintaan itu disampaikan oleh sejumlah pengusaha otomotif dalam konferensi pers di di Sirnagalih Coffee, Batoh, Kota Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Mereka juga menyatakan keinginan untuk menggelar audiensi resmi dengan Gubernur Aceh, agar aspirasi ini dapat dipertimbangkan secara langsung oleh pemegang kebijakan.
“Kami ingin agar Pemerintah Aceh menyikapi hal ini dengan bijak. Jika Pergub ini tidak diperpanjang, akan berdampak besar pada harga jual kendaraan, daya beli masyarakat, hingga sektor pembiayaan,” ujar Azhar, salah satu perwakilan pelaku usaha otomotif.
Sebelumnya, penundaan pemberlakukan opsen pajak kendaraan telah dikeluarkan melalui Pergub Aceh pada 31 Desember 2024 lalu oleh Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. Kepgup Nomor 900.1.13.1/1402/2024 tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Azhar menjelaskan, di provinsi tetangga yaitu Sumatera Utara, perpanjangan masa berlaku kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor ini sudah dilakukan hingga akhir tahun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penjualan kendaraan.
“Di Sumut sudah diperpanjang sampai Desember 2025. Kita mendorong agar Provinsi Aceh juga bisa mengikuti langkah tersebut, agar kita bisa bersaing secara sehat di tingkat regional,” ujarnya.
Menurut data asosiasi, jika Pergub tidak diperpanjang, maka harga mobil bisa naik hingga 6 persen per 1 Juli 2025, yang tentunya akan menurunkan minat beli masyarakat. Hal ini juga akan berdampak pada perusahaan pembiayaan (leasing) yang menggantungkan operasional pada volume pembelian kendaraan.
“Kita berharap kebijakan ini diperpanjang agar ekonomi Aceh bisa bergairah,” tambah Azhar.
“Kalau seandainya Pergub kita tidak diperpanjang, maka harga mobil di Aceh akan lebih tinggi daripada Sumut. Sehingga hal itu akan mempengaruhi harga beli masyarakat. Bisa jadi masyarakat Aceh akan beli mobil ke Medan karena lebih murah di sana, otomatis pajaknya akan dibayar ke Sumut,” jelasnya.
Operasional Manajer PT Dunia Barusa Aceh itu juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya menguntungkan bisnis otomotif, tetapi juga berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Aceh.
“Kalau bisa, semua warga Aceh beli mobil pakai plat BL. Ini akan bantu maksimalkan PAD, dan masyarakat juga dapat kemudahan dari sisi pajak,” katanya.
Azhar mengaku, penjualan kendaraan di Aceh khususnya mobil saat ini mengalami penurunan 27 persen. Jika Pergub itu diperpanjang maka potensi penjualan akan meningkat kembali.
“Harapan kami, Pergub ini bisa diperpanjang. Itu akan memberi kepastian bagi pelaku usaha, konsumen, dan juga pemerintah daerah dalam memaksimalkan potensi ekonomi dari sektor otomotif,” ujar Azhar. []