SAGOETV | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Senin (17/3/2025) atau bertepatan dengan 17 Ramadhan 1446 H.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Mahkamah Syar’iyah, Baitul Mal, serta Dinas Syariat Islam. Dalam keputusan bersama, disepakati bahwa zakat fitrah diutamakan dibayarkan dalam bentuk beras dengan kadar satu sha’ sebanyak 2,8 kg per jiwa sesuai Mazhab Syafi’i. Sementara itu, bagi yang membayar dalam bentuk uang, kadar zakat ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa, berdasarkan harga gandum kualitas terbaik sesuai Mazhab Hanafi.
Selain itu, Pemerintah Kota Banda Aceh mengimbau seluruh geuchik (kepala desa) untuk menetapkan amil zakat fitrah secara resmi melalui surat keputusan. Amil zakat fitrah diwajibkan melaporkan data pengumpulan dan penyaluran zakat kepada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing paling lambat 15 Syawal 1446 H.
Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah, serta hasil survei harga kebutuhan pokok yang dilakukan pada 12–13 Maret 2025 di pasar-pasar Kota Banda Aceh.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam di Banda Aceh dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, sehingga distribusi zakat dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah seluruh umat Islam di bulan suci Ramadhan tahun ini.[]