BANDA ACEH | SAGOE TV – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga pelaku. Salah satu pelaku merupakan seorang bidan berinisial SBR.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46). Pengungkapan kasus aborsi tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH yang merupakan pacar MR mengaku telah hamil.
Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. GH selanjutnya menghubungi NJN, ibu kandung MR, untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.
Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH melakukan aborsi di tempat praktik bidan SBR di Punge Jurong, Banda Aceh.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangannya, dikutip Jumat, 25 September 2026.
Tiga Pelaku Ditangkap
Joko mengatakan, NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sementara itu, bidan SBR ditangkap dua hari kemudian di Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Joko, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih pembungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat aborsi, serta alat komunikasi.
Dijerat Pasal UU Nomor 1 Tahun 2023
Joko menambahkan bahwa ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.




















